Pernyataan pria kelahiran 26 Desember 1966 itu, tentu saja menimbulkan kegaduhan. Hal ini disebabkan posisinya sebagai seorang Gembala Sidang GBI Glow Fellowship Centre yang juga pebisnis, motivator, pembawa acara, telah menyinggung perasaan umat Islam.
Apakah yang dilakukan Gilbert harus diproses secara hukum. Permintaan maafnya perlu dihargai, sebagai bentuk kesadaran atas kesalahannya dalam berucap.
Namun sebagai tokoh agama, harus diproses karena telah melakukan penistaan terhadap ajaran agama lain. Hal ini sebagai bentuk pelajaran sekaligus efek jera kepada dia dan siapa pun agar berpikir ulang ketika mengucapkan sesuatu yang sensitif, sehingga menimbulkan kegaduhan karena telah menistakan agama lain.
Pantas saja apabila pernyataan Gilbert menimbulkan amarah umat Islam karena telah menistakan Islam.
Paparan Gilbert menunjukkan pengetahuannya tentang Islam sangat rendah, dan sebatas lahiriah, tanpa melihat secara keseluruhan.
Dia tidak mengetahui ajaran Islam yang membuka ruang untuk mengeluarkan hartanya, tidak sebatas 2,5 persen tetapi jauh lebih besar, seperti harus peduli dengan saudara sesame muslim dengan kepentingan yang jauh lebih luas, seperti untuk fakir-miskin, Yatim-piatu, mualaf, ibnu sabil dan sebagainya.
Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Al-Qur’an berikut:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَا لْمَسٰكِيْنِ وَا لْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَا لْمُؤَلَّـفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَا بِ وَا لْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَا بْنِ السَّبِيْلِ ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَا للّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”(QS. At-Taubah : 60)