Al-Qur`an pada dasarnya menggunakan bentuk perintah untuk mengatakan, “pergilah dan berburu.”
Tapi yang hilang di sini adalah lanjutannya untuk mengatakan, “jika Anda mau.” Pada dasarnya Al-Qur`an sangat ringkas dengan bahasanya dan mengatakan, “Pergilah berburu jika Anda mau.”
Tetapi kata “jika Anda mau” tidak disebutkan. Kita akan menemukan banyak contoh dalam Al-Qur`an di mana banyak hal tidak dimaksudkan untuk diartikan secara literal.
Surat Al Jum’ah, yang familiar bagi kebanyakan Muslim, adalah surat ke-62 dalam Al-Quran. Pada ayat ini dikatakan manakala azan salat Jumat dikumandangkan, maka tinggalkanlah perdagangan dan segeralah menuju masjid untuk mengingat Allah.
Setelah salat selesai, pergilah ke penjuru bumi dan carilah karunia Allah. Nah, ini adalah perintah untuk menyebar ke penjuru bumi.
Tetapi apakah itu berarti segera setelah salat selesai, umat Islam harus menyebar ke penjuru bumi, segera meninggalkan masjid? Atau bisakah kita tinggal di masjid untuk alasan yang sah?
Mungkin kita ada pertemuan di masjid, mungkin pengurus masjid akan mengadakan pertemuan di sana. Mungkin juga ada kegiatan sosial lainnya di masjid.
Bagaimana jika seseorang sedang melakukan i’tikaf di masjid, yang biasa dilaksanakan pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan?
Apakah itu berarti i’tikaf pada saat ini dilarang di masjid karena Allah secara harfiah mengatakan Anda harus pergi keluar?