Memaknai Al-Qur`an Tidak Serta Merta Harfiah
foto: learnreligions

*) Oleh: Donny Syofyan,
Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas

Al-Qur`an tidak selalu harus dimaknai secara harfiah. Artinya tidak semua ayat dalam Al-Qur`an harus dipahami secara harafiah  atau literal. Mari kita lihat beberapa contoh di mana Al-Qur`an secara jelas tidak bermaksud untuk diartikan secara literal.

Surah Al-Maidah ayat 3 berbicara tentang perintah dan peraturan haji. Ketika Anda melaksanakan haji, Anda memasuki keadaan ihram.

Anda tidak memakai pakaian seperti pakaian sehari-hari, tetapi pakaian yang dibuat bukan mengikuti bentuk tubuh manusia, baik pria maupun wanita yang sedang dalam keadaan suci.

Pria mengenakan pakaian khusus. Wanita boleh mengenakan pakaian secara umum, tetapi karena sedang dalam keadaan suci di mana beberapa hal yang biasanya dibolehkan sekarang dilarang. Ini adalah keadaan ihram.

Kebalikan dari keadaan ihram adalah ketika Anda berada dalam keadaan halal. Jadi ihram berkaitan dengan haram.

Al-Qur`an pada dasarnya mengatakan ketika Anda telah memasuki keadaan yang diperbolehkan ini, maka berburu lah (QS 5: 2).

Nah, istilah fasthaaduu (فَٱصْطَادُوا۟ ۚ) dalam bentuk perintah. Jadi ini adalah perintah dalam bahasa Arab, yang artinya pergilah dan berburu. Allah memerintahkan Anda untuk pergi berburu.

Tapi semua orang sadar dan setuju bahwa itu bukan bagian dari haji. Begitu Anda melepas stasi ihram, Anda tidak harus pergi berburu.

Faktanya, ada aturan khusus di mana kaum laki-laki akan mencukur rambut mereka, perempuan akan memotong sedikit rambut mereka, dan sekarang mereka berada di luar ihram.

Tetapi tidak ada yang mengatakan mereka harus pergi berburu. Semua orang mengerti bahwa Anda sekarang diperbolehkan.

Sebelumnya ketika Anda berada dalam keadaan ihram, Anda tidak diizinkan berburu. Tetapi sekarang setelah Anda berada di luar keadaan ihram, Anda diizinkan untuk pergi berburu.