[1] HR. Ibnu Majah no. 277, Ad Darimi no. 655 dan Ahmad (5/282), dari Tsauban. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[2] HR. Muslim no. 488.
[3] HR. Abu Daud no. 796 dan Ahmad (4/321), dari ‘Ammar bin Yasir. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[4] HR. Abu Daud no. 864, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[5] HR. Muslim no. 728.
[6] HR. Tirmidz no. 414, dari ‘Aisyah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[7] Lihat Bughyatul Mutathowwi’fii Sholati At Tathowwu’.
[8] Dikerjakan dua raka’at salam dan dua raka’at salam.
[9] HR. Muslim no. 725.
[10] HR. Bukhari no. 1169.
[11] Zaadul Ma’ad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/456, Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, 1407 H. [Tahqiq: Syu’aib Al Arnauth, ‘Abdul Qadir Al Arnauth]
[12] HR.Abu Daud no. 1269, An Nasa-i no. 1816, dan At Tirmidzi no. 428. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[13] HR. Bukhari no. 1180.
[14] Shahih Fiqh Sunnah, 1/381.
[15] HR. Bukhari no. 731 dan Muslim no. 781.
[16] HR. Al Bazzar. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash Shohihah no. 1323.
[17] HR. Muslim no. 783, Kitab shalat para musafir dan qasharnya, Bab Keutamaan amalan shalat malam yang kontinu dan amalan lainnya.
[18] Syarh Muslim, An Nawawi, 6/71, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, tahun 1392 H.
[19] Fathul Baari lii Ibni Rajab, 1/84, Asy Syamilah. (*/tim)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News