UM Surabaya

Dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah (HPTM), berisi tentang putusan- putusan ritual ibadah maqdho dan ibadah ghairu maqdho (muamalah) yang diambil dari sumber (maraji’) Al-Qur’an-Hadis sahih dan kitab-kitab tafsir, hadis dan pendapat-pendapat ulama terkuat dan terbaik, melalui metode tarjih, yaitu mengambil dan menyaring dari berbagai pendapat untuk diambil yang paling sahih tanpa harus terfokus pada satu mazhab ulama.

Kedua, dalam konteks penataan dan pembangunan karakter individu, keluarga dan interaksi sosial kemasyarakatan yang baik, selalu berusaha merujuk pada Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM) sebagai rujukan yang berusaha dipraktikkan semaksimal mungkin dalam kehidupan kesehariannya.

Dalam PHIWM secara garis besar berisi tentang seperangkat nilai dan norma Islami yang bersumber pada Al-Qur’an dan sunah untuk menjadi pola bagi tingkah laku warga Muhammadiyah dalam menjalani kehidupan sehari-hari sehingga tercermin kepribadian Islami menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah merupakan pedoman untuk menjalani kehidupan dalam lingkup pribadi, keluarga, bermasyarakat, berorganisasi, mengelola amal usaha, berbisnis, mengembangkan profesi, berbangsa dan bernegara, melestarikan lingkungan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan mengembangkan seni dan budaya yang menunjukkan perilaku uswah hasanah (teladan yang baik).

Ketiga, dalam Bermuhammadiyah selalu berusaha semaksimal mungkin mempraktikkannya sesuai dengan manhaj yang bersumber dari ideologi Matan Keyakinan Cita-Cita Hidup (MKCH) Muhammadiyah.

Dalam MKCH berisi secara substantif berisi tentang pokok-pokok ideologi Muhammadiyah. Bahwa Muhammadiyah adalah gerakan Islam dakwah amar makruf nahi mungkar dan tajdid bersumber dari Al-Qur’an dan sunah sahih dan meyakini Islam adalah agama yang bersumber dari Allah SWT yang di wahyukan kepada Nabi Muhammad saw sebagai jalan hidayah, jalan keselamatan dan jalan kesejahteraan bagi manusia. Dan Muhammadiyah bekerja terlaksananya ajaran Islam meliputi akidah, akhlak, ibadah, dan muamalah.

Keempat, dalam berorganisasi selalu berpedoman pada Muqaddimah AD/ART Muhammadiyah serta selalu taat menjalan keputusan-keputusan organisasi dalam Persyarikatan Muhammadiyah, bukan malah mengikuti seruan-seruan organisasi lain.

Kelima, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu menyandarkan pandangan dan sikap politiknya bersumber dari Khittah Politik Muhammadiyah yang sudah dirumuskan dan diputuskan dalam persyarikatan, seperti Khitah Palembang, Khittah Ponorogo dan terbaru Khittah Makassar.

Khittah Makassar berisi terkait sikap politik kebangsaan Muhammadiyah yang diputuskan dalam Muktamar Muhammadiyah ke 47 di Makasar, terkait posisi Pancasila dan NKRI dalam kehidupan kebangsaan Indonesia.

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini