Dengan demikian, penting untuk dicatat bahwa badal haji tidak bisa semata-mata diwakilkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan orang yang mewakilinya.
Badal haji seharusnya hanya dilakukan oleh anak atau saudara yang telah melaksanakan ibadah haji sendiri.
Dalam menangani badal haji, integritas moral dan ketulusan niat harus menjadi pijakan utama, menjaga kesucian dan keaslian ibadah mulia ini. (*/tm)
Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Hukum Badal Haji”, dalam Fatwa Tarjih web, https://fatwatarjih.or.id/hukum-badal-haji/, diakses pada Rabu, 8 Mei 2024.
Tanya Jawab Agama, Majalah Suara Muhammadiyah No. 20 tahun 2011.
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News