Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam telah melarang umat Islam konsultasi kepada dukun, apalagi sampai mempercayainya. Seperti hadis riwayat Imam Muslim berikut:
“من أتى عرافا فسأله عن شيء لم تقبل له صلاة اربعين ليلة”
“Barangsiapa mendatangi dukun lalu dia bertanya kepadanya tentang suatu hal, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh malam.” (HR Muslim).
Hadis riwayat Imam Muslim tersebut menjelaskan tentang hukuman bagi orang yang mendatangi dukun, yakni salatnya tidak akan diterima selama 40 malam.
Sedangkan dalam riwayat Imam Ahmad diterangkan dalam hadisnya yakni salatnya tidak akan diterima selama 40 hari.
Dalam kitab al-Minhaj Fi Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi Sang Muallif menjelaskan maksud pengertian dukun (dalam bahasa Arab; عراف) yakni dukun.
Mengutip dari pendapat al-Khattabi dukun adalah orang yang menggunakan pengetahuan tentang keberadaan barang yang dicuri dan sesuatu yang hilang ataupun semisalnya.
Lanjut, Imam Nawawi menjelaskan maksud dari tidak diterimanya salat orang yang mendatangi dukun selama 40 malam atau 40 hari, yakni ketika ia mengerjakan salat (fardu atau sunah), ia tidak mendapatkan pahalanya, bukan berarti salatnya tidak sah, walaupun begitu salat (fardu) tersebut telah cukup untuk menggugurkan kewajiban salatnya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal dan dia membenarkan ucapannya, maka dia berarti telah kufur pada Al-Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ahmad, hasan).
Dukun adalah orang yang mengaku mengetahui perkara yang gaib. Termasuk kategori dukun adalah paranormal, tukang ramal, ahli nujum, dan yang semisal mereka.
Siapa saja yang menceritakan tentang perkara di masa datang yang belum terjadi atau mengaku mengetahui perkara gaib, maka statusnya adalah dukun.
Di antara faedah penting dari hadis tersebut:
Pertama, menunjukkan batilnya praktik perdukunan dan siapa saja yang mengklaim mengetahui perkara gaib.
Semua yang mengaku mengetahui perkara gaib, itu merupakan kebatilan karena tidak ada yang mengetahui perkara gaib tersebut kecuali hanya Allah saja. Allah Ta’ala berfirman:
قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ
“Katakanlah: “Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib kecuali hanya Allah.” (QS. An-Naml: 65)