Memberi Kemudahan kepada Orang yang Berutang
Ilustrasi foto: toufiqu bharbuiya/unsplash

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الْوَلِيدِ بْنِ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ …رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ

Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang menangguhkan tempo pembayaran utang kepada orang yang tidak mampu atau memaafkan utangnya, Allah akan menaunginya dalam naungan-Nya.” (HR Muslim No: 5328)

Kandungan hadis:

1. Memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan seperti memberi pinjaman adalah amalan yang mulia. Maksudnya, apabila seseorang memberi kemudahan yang berada dalam kesulitan maka Allah akan memberinya kemudahan kepadanya didunia maupun di akhirat.

Dan apabila kita memberi pertolongan kepada sesama itu, termasuk amalan yang mulia dan akan mendapatkan pahala. Tetapi jika kita memberikan pertolongan, maka jangan mengharapkan balas budi dari orang tersebut

2. Orang yang memberi kemudahan kepada orang yang berutang dengan menangguhkan tempo pembayaran utang kepada mereka yang masih kesulitan dalam pelunasan, maka akan mendapat naungan di sisi Allah pada hari kiamat nanti.

Maksudnya, apabila orang yang berutang tersebut kesulitan untuk membayarnya untuk pembayaran utang maka kita harus bersabar dan memberi tempo waktu lagi sampai orang tersebut bisa melakukan pembayaran.

Karena apabila kita menyusahkan orang tersebut untuk pembayaran utang, maka kita akan mendapatkan dosa bukan mendapatkan pahala. Sebaiknya, jika menagih utang maka gunakanlah dengan cara yang baik tanpa terus mendesak

3. Orang yang menghalalkan atau memaafkan utang orang lain padanya dengan apa juga sebab seperti kesulitan yang dialaminya, niscaya Allah Subhana wata’ala akan menaunginya dalam naungan-Nya.

Maksudnya, apabila orang yang memberi utang tersebut ikhlas untuk membantu dalam kesulitan yang dialami oleh orang tersebut tanpa ada balasan maka itu termasuk beramal dan akan mendapatkan balasan di akhirat.

Karena kita telah memudahkan orang yang sedang mengalami kesulitan untuk membayar utang atau membebaskan utangnya kepada kita.

4. Allah menjanjikan keutamaan yang besar kepada mereka yang memudahkan bantuan kepada orang yang berutang.

Firman Allah:

وَإِن كَانَ ذُو عُسۡرَةٖ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيۡسَرَةٖۚ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ٢٨٠

Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan dan sebaliknya bahwa kamu menyedekahkan (sebahagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui (pahala yang besar yang kamu akan peroleh kelak di akhirat). QS. Al-Baqarah: 280.

Maksudnya, Allah telah menjanjikan kepada orang yang telah memberikan kemudahan (utang) tersebut, maka Allah memberikan pahala yang besar kelak di akhirat nanti.

Sehingga orang yang senang membantu memudahkan kesulitan antarsesama niscaya Allah akan memudahkan urusannya di dunia maupun di akhirat.

Semoga kita senang membantu orang lain tanpa pamrih. (*)

Penulis: AJANG KUSMANA S.Ag, MAg, dosen Universitas Muhammadiyah Malang