Anak Kecil Satu Shaf dengan Orang Dewasa

Anak Kecil Satu Shaf dengan Orang Dewasa
*) Oleh : Dr. Ajang Kusmana
Pengajar Mata Kuliah AIK UMM
www.majelistabligh.id -

Anak-anak yang diajak dalam salat berjemaah perlu diperlakukan dengan penuh kasih sayang guna membiasakan mereka beribadah, tanpa mengabaikan ketenangan dan kekhusukan jamaah lain.

Sebaiknya, orang tua berdiri di dekat anak mereka—misalnya di ujung shaf—agar lebih mudah mengawasi dan menegur jika anak bergerak di luar batas saat salat. Selain itu, orang tua perlu memberi pemahaman kepada anak sebelum berangkat ke masjid bahwa tempat ibadah adalah tempat yang tenang dan harus dijaga kesopanannya.

Anak yang Sudah Tamyiz

Anak yang sudah tamyiz (mandiri dan memahami tata cara salat, biasanya usia 7 tahun ke atas) dapat bergabung dalam shaf salat bersama orang dewasa. Dalam salat berjemaah, mereka diperlakukan layaknya jamaah dewasa.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengisahkan:

فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدْ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لُبِسَ فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ فَقَامَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَصَفَفْتُ وَالْيَتِيمَ وَرَاءَهُ وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا فَصَلَّى لَنَا رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ

“Maka saya bangkit menuju tikar kami yang sudah menghitam karena lama dipakai, lalu saya perciki air. Rasulullah saw kemudian salat di atasnya. Saya dan anak yatim membuat shaf di belakang Beliau, sementara seorang wanita tua berada di belakang kami. Beliau salat dua rakaat bersama kami, kemudian pulang.” (HR. Al-Bukhari no. 380 dan Muslim no. 658)

Inti atau maksud utama dari hadis tersebut adalah menjelaskan tata cara posisi shaf salat berjemaah apabila anggotanya terdiri atas laki-laki dewasa, anak-anak, dan perempuan, sekaligus menunjukkan kebolehan melaksanakan salat sunah berjemaah di rumah.

Pelajaran dari Hadis

Berikut adalah rincian hikmah dan kandungan hukum dari hadis di atas:

1.Aturan Posisi Shaf Salat Berjemaah

Hadis ini menjadi salah satu dasar fikih mengenai posisi berdiri dalam salat berjemaah:

  • Imam berdiri paling depan (dalam hal ini Rasulullah SAW).
  • Makmum laki-laki (termasuk anak-anak atau anak yatim) berdiri di belakang imam membentuk shaf tersendiri. Dalam hadis ini, Anas dan anak yatim berdiri tepat di belakang Nabi.
  • Makmum perempuan berdiri di paling belakang, terpisah dari shaf laki-laki, meskipun ia sendirian (seperti ibunda Anas, Ummu Sulaim, yang berdiri di belakang shaf anak-anak).

2.Kebolehan Salat Sunah Berjemaah di Rumah

Hadis ini menunjukkan bahwa salat sunah (seperti salat duha atau salat sunah mutlak) boleh dilakukan secara berjemaah dalam kondisi tertentu, misalnya untuk mengajarkan tata cara salat atau mencari keberkahan (tabarruk) di tempat tinggal seseorang.

3.Kebersihan Tempat Salat

Ungkapan “tikar kami yang sudah menghitam karena lama dipakai, lalu saya perciki air” mencerminkan dua hal:

  • Kesederhanaan hidup para sahabat Nabi yang menggunakan alas sederhana yang sudah tua.
  • Kehati-hatian dalam bersuci. Memercikkan air bertujuan untuk membersihkan debu atau memastikan tikar tersebut suci dan layak digunakan bersujud oleh Rasulullah saw.

4.Kasih Sayang Rasulullah Saw

Nabi Muhammad saw memenuhi undangan keluarga dari kalangan sederhana dan menyempatkan diri salat di rumah mereka demi menggembirakan hati serta menebar keberkahan bagi para penghuninya.

Al-Khathib asy-Syarbini asy-Syafi’i berkata:

“Jika anak-anak kecil hadir lebih dulu, mereka tidak boleh dimundurkan untuk kemudian tempat mereka diberikan kepada orang dewasa yang datang belakangan. Begitu pula jika mereka lebih dahulu menempati shaf pertama, mereka lebih berhak menurut pendapat yang lebih kuat.” (Mughnil Muhtaj 1/492)

Makna Anjuran Shaf Terdepan

Terkait sabda Nabi:

لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُولُو الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ

“Hendaklah berdiri di belakangku orang-orang yang dewasa dan berakal, kemudian orang-orang yang setelah mereka, dan seterusnya.” (HR. Muslim)

Maksud dari hadis ini adalah anjuran bagi orang dewasa untuk berlomba-lomba menempati shaf terdepan, bukan berarti mereka berhak merebut tempat anak-anak yang sudah datang lebih dulu. Tentu saja orang dewasa tetap didahulukan di atas anak-anak jika mereka datang secara bersamaan (lihat Majmu’ Fatawa 12/400).

Menjaga Kekhusukan Jamaah

Kehadiran anak-anak yang tidak terkontrol berpotensi mengganggu kekhusyukan, yang merupakan esensi dari salat itu sendiri. Oleh karena itu, menempatkan anak di samping orang tuanya masing-masing merupakan langkah efektif untuk meredam kegaduhan di masjid.

Sebagian ulama menilai ada potensi najis pada bagian kulup (preputium) anak yang belum berkhitan sehingga dikhawatirkan memengaruhi keabsahan salatnya. Namun, ulama lain berpendapat bahwa salatnya tetap sah.

Al-Buhuti menjelaskan:

“Dan najis di bawah kulup pada tempat yang tidak mungkin dihilangkan oleh orang yang belum berkhitan adalah dimaafkan. Setiap najis yang dimaafkan tidak berpengaruh pada batalnya salat.” (Kasyaful Qina’ 1/483). (*)

 

Tinggalkan Balasan

Search