Niam lima tahun menjadi TKI di Korea Selatan. Hari itu, Niam pulang. Tanpa memberi kabar, tanpa memberi isyarat sedikitpun kepada mamak dan kedua saudara kakak perempuannya. Ia ingin memberi kejutan.
“Mamak…. Niam kangen, Mak,” lirihnya di kursi pesawat, saat pesawat mulai menukik turun di Bandara Ahmad Yani. Begitu pesawat mendarat, ia langsung naik ojek ke terminal, dan menunggu bus jurusan Semarang-Purwodadi.
Begitu sampai di halaman rumah, ia tersenyum lega. Rumah peninggalan almarhum ayahnya itu masih berdiri kokoh. Rumah itu diwariskan untuknya. Karena kedua kakak perempuanya, Nikmah dan Ningsih, sudah mendapatkan bagian tanah masing-masing.
Pasti mamak lihat aku tiba-tiba pulang, langkahnya semakin cepat menuju pintu. Namun langkah itu terhenti, ketika pintu rumah terbuka, dan yang keluar bukan Bu Rahayu. Tapi seorang pria paruh baya mengenakan sarung dan kaos dalam putih, membawa kandang burung.
“Maaf … Bapak ini siapa? Kenapa ada di rumah saya?” tanya Niam suaranya penuh kebingungan. “Saya Subakti, yang punya rumah ini Mas, lha Mas ini siapa?” Niam nyaris tak percaya “lha, ini rumah saya, Pak. Saya Niam anaknya Bu Rahayu”
“Owalah… kamu anaknya Bu Rahayu. Jadi gini, rumah ini saya beli dari Bu Rahayu sejak empat tahun lalu. Dua anak perempuan Bu Rahayu yang mengurus semuanya. Niam terpaku. Maksud bapak …”Mbak Naikmah dan Mbak Ningsih?” “Iya betul. Dua anak itu yang tanda tangan jual beli rumah ini. Tapi ya, Mas..” “Tapi apa, Pak? Dulu saya kira menjual rumah ini karena kasihan Bu Rahayu tinggal sendiri. Saya pikir beliau bakal tinggal sama salah satu anaknya. Tapi … saya dengar dari tetangga, beliau malah memasukan ke panti jompo.”
“Apa?! Seru Niam. Seolah jantungnya melorot sampai lambung. Kedua tangan Niam mengepal kuat. Seumur hidup, ia tak pernah membayangkan kedua kakaknya sanggup melakukan hal sekejam itu. Padahal setiap bulan ia mengirim uang lewat mereka untuk mamak.
Bahkan ia selalu menyisihkan jatah tambahan untuk mereka. Sekarang? Mereka menjual rumah warisanya tanpa izin, lalu membuang ibunya ke panti jompo?. “Bapak tahu dimana panti jomponya?” tanya Niam cepat. “Kalau nggak salah namanya panti jompo Tombo Ati,” jawab Pak Subakti. Terima kasih infonya, Pak. Saya pamit.
Tanpa membuang waktu, Niam langsung menuju pantai jompo Tombo Ati. Ia tahan amarah atas kelakuan kedua kakak perempauannya.
Niam melangkah ke meja resepsionis. “Permisi… saya mencari Bu Rahayu? Perempuan muda itu tersenyum ramah. “Oh, ibu Rahayu? Beliau ada di kamarnya, ayo saya antar.”
Langkah Niam terasa berat mengikuti petugas itu menyusuri lorong sempit. Setiap kamar yang pintunya terbuka memperlihatkan wajah-wajah renta yang menua sendiri.
Petugas itu berhenti di depan pintu bercat krem. Ia mengetuk pelan. “Bu Rahayu… ada tamu”. Pintu dibuka. Di dalam, seorang perempuan renta duduk di kursi. Tubuhnya jauh lebih kurus dari lima tahun lalu, rambutnya beruban seluruhnya, pipinya cekung. Tapi sorot matanya… tetap sorot mata seorang ibu yang pernah menimang anaknya dengan penuh kasih.
“Mamak….” Suara Niam bergetar. Bu Rahayu menoleh. Matanya membesar, bibirnya bergetar. “N-Niam…? Niam berlari menghampirinya, berlutut, memeluk tubuhnya yang ringkih. “Mamak… ini Niam. Mak. Anakmu pulang…”
Yaa Allah … Niam… suara Bu Rahayu pecah, tangisnya mengalir deras. Jemarinya yang gemetar mengelus kepala anak bungsunya. Kenapa mamak disini? Kenapa Mbak Nikmah dan Mak Ningsih tega begini, Mak, tanya Niam di selah tangisnya. Bu Rahayu hanya terisak, tak mampu menjawab.
Niam menggenggam tangan ibunya kuat-kuat. Mamak nggak usah khawatir … Niam janji, Niam akan bawa Mamak keluar dari sini. Dan Niam akan balas perbuatan Mbak Nikmah dan Mbak Ningsih.
Di saat itulah Niam bersumpah akan membalas perbuatan kedua kakak perempuannya!
(dikutip dari Novel Ibu yang Terbuang)
Tanggung jawab anak ketika orang tua sudah tua mencakup pemeliharaan, penghormatan, dan dukungan lahir batin sesuai kemampuan dan kebutuhan orang tua. Ini bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga amanah moral dan spiritual.
Hukum di Indonesia
• Pasal 46 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa anak yang telah dewasa wajib memelihara orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas bila mereka memerlukan bantuannya.
* UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga) juga mengatur bahwa penelantaran orang tua oleh anak yang tinggal serumah dapat dikenai sanksi hukum.
• Konsep alimentasi (hak pemeliharaan) menegaskan bahwa anak bertanggung jawab atas kebutuhan dasar orang tua, termasuk makanan, tempat tinggal, dan perawatan.
Nilai Etika dan Spiritual
• Dalam Islam, berbakti kepada orang tua adalah amal utama setelah tauhid. Firman Allah dalam QS. Al-Isra:23 dan 24 menyatakan:
۞ وَقَضٰى رَبُّكَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ اِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسٰنًاۗ اِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ اَحَدُهُمَآ اَوْ كِلٰهُمَا فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ اُفٍّ وَّلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيْمًا
Artinya: Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, serta ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.426)
426) Sekadar mengucapkan kata ah (atau kata-kata kasar lainnya) kepada orang tua tidak dibolehkan oleh agama, apalagi memperlakukan mereka dengan lebih kasar.
وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيٰنِيْ صَغِيْرًاۗ
Artinya: Rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah, “Wahai Tuhanku, sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua (menyayangiku ketika) mendidik aku pada waktu kecil.”
Makna Tanggung Jawab Anak dalam Ayat Ini:
* Berbuat baik (ihsan) kepada orang tua adalah perintah langsung dari Allah, sejajar dengan larangan menyekutukan-Nya.
Ketika orang tua sudah lanjut usia, anak diminta untuk:
• Tidak mengeluh atau bersikap kasar (bahkan sekadar berkata “ah”).
• Mengucapkan kata-kata yang lembut dan penuh hormat.
• Merendahkan diri dengan kasih sayang, bukan dengan rasa terpaksa.
• Mendoakan mereka dengan penuh cinta dan rasa syukur dan menjaga nama baik orang tua.
• Menghormati dan menyayangi orang tua dalam tutur kata dan sikap.
• Mendampingi secara emosional, bukan hanya materi.
• Menjaga hubungan silaturahmi dan tidak membiarkan mereka merasa terasing. (*)
