#Menelisik Sikap Tarjih terhadap Tanawwu’ dalam Ibadah di lingkungan warga Muhammadiyah
Himpunan Putusan Tarjih (HPT) sering kali diperbincangkan terkait status hukum dan daya ikatnya. Apakah HPT—khususnya pada bab ibadah—merupakan pedoman wajib yang mengikat secara mutlak, sebuah instrumen penyeragaman (istis’a’) ibadah, atau sekadar panduan fleksibel?
Jawaban resmi dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan gambaran yang komprehensif, seimbang, dan berpijak pada prinsip tanawwu’ fi al-ibadah (keragaman dalam praktik ibadah).
Majelis Tarjih Muhammadiyah menegaskan bahwa kedudukan HPT pada dasarnya adalah sebagai pedoman resmi bagi warga Muhammadiyah dalam mengamalkan ibadah. HPT hadir untuk memberikan arahan yang kuat, shahih, dan memiliki landasan dalil (manhaj tarjih) yang jelas. Kehadiran HPT ditujukan untuk membimbing anggota Muhammadiyah agar memiliki kepastian hukum (al-ithminan al-qalbi) dalam beribadah sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah al-Maqbulah.[1]
Namun, HPT bukanlah sebuah dogma wajib yang menutup pintu keragaman atau ditujukan untuk penyeragaman mutlak (tawhid al-amali secara kaku). Muhammadiyah tidak memberlakukan taklid penderitaan atau paksaan mazhab tunggal. Jika ditemukan dalil shahih lain yang memuat variasi praktik ibadah (tanawwu’),
Majelis Tarjih secara resmi mengakui dan mentoleransi keragaman tersebut.[2]
Pimpinan Tarjih Muhammadiyah secara tegas mengakui prinsip tanawwu’ fi al-ibadah—yaitu adanya bermacam-macam tata cara ibadah yang sama-sama berlandaskan sunnah Nabi SAW yang shahih. Contoh konkret dari pengakuan tanawwu’ ini meliputi:
– Bacaan Iftitah: HPT mencantumkan bacaan Allahumma ba’id baini…, namun Majelis Tarjih tidak menolak atau menyalahkan bacaan Wajjahtu wajhiya… karena keduanya bersumber dari hadis shahih.[3]
– Jumlah Rakaat Salat Tarawih: Pengamalan ibadah malam di bulan Ramadan memiliki landasan tanawwu’ yang diakui sejauh berdasar pada dalil yang maqbul.
– Penggunaan Basmalah dalam Al-Fatihah: Baik dibaca secara jahr (nyaring) maupun sirr (pelan) memiliki ruang dalam ijtihad tarjih.
Dengan demikian, HPT berfungsi sebagai pedoman jama’i (kolektif) untuk membina kesatuan dan keteraturan ibadah di dalam lingkungan organisasi Muhammadiyah—seperti di masjid, sekolah, dan amalan warga secara umum. Kendati demikian, bagi individu yang mengamalkan variasi ibadah lain yang juga didasarkan pada dalil shahih, Muhammadiyah menyikapinya dengan kelapangan dada (tasamuh) dan tidak menganggap amalan tersebut menyimpang.[4]
Secara ringkas, HPT bab ibadah adalah pedoman resmi yang sangat dianjurkan untuk diikuti demi keteraturan dan kepastian hukum warga Muhammadiyah, bukan alat penyeragaman paksa yang menegasikan variasi dalil shahih (tanawwu’). (*)
Footnotes
1. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, cet. ke-3 (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2011), 12–15.
2. Syamsul Hidayat, “Metodologi Ijtihad Tarjih Muhammadiyah dan Pengakuan Tanawwu’ dalam Ibadah,” Jurnal Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam 14, no. 1 (2017): 45–48.
3. Tim Fatwa Agama Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Tanya Jawab Agama Volume 5 (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2003), 88–91.
4. Oman Fathurahman SW, Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Metodologi Memahami Hukum Islam (Yogyakarta: Persyarikatan Muhammadiyah, 2015), 102–105.
Himpunan Putusan Tarjih, HPT Muhammadiyah, Wajib dan Mengikat,
