Bisnis Emas MBC: Perluas Pasar hingga Hadirkan ATM

Ketua Umum PP Muhammadiyah saat membuka gerai Mentari Bayt Coin (MBC). (ist)
www.majelistabligh.id -

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi menerobos sektor investasi melalui kehadiran PT Mentari Bayt Coin (MBC). Langkah strategis ini menjadi penanda dimulainya bisnis emas pertama milik organisasi Islam tersebut yang dirancang untuk memperkuat perekonomian warga Persyarikatan sekaligus masyarakat umum.

Inisiatif tersebut dikupas dalam program Ruang Publik TVMu, Sabtu (26/9/2026). Direktur Utama PT MBC, Jebul Suroso, menjelaskan bahwa pendirian MBC merupakan arahan langsung dari PP Muhammadiyah guna menyediakan instrumen investasi yang aman dan terjangkau untuk menjaga nilai aset masyarakat.

“Ini adalah bisnis emas pertama Muhammadiyah,” ujar Jebul.

Untuk mempermudah kepemilikan, MBC menawarkan fleksibilitas transaksi, mulai dari pembelian langsung, transaksi via aplikasi digital, hingga program cicilan dan tabungan emas yang bermitra dengan sejumlah perbankan syariah. MBC juga telah menyiapkan gerai fisik di empat kota strategis, yakni Yogyakarta, Purwokerto, Cirebon, dan Surabaya. Ke depan, MBC bahkan merencanakan inovasi berupa kehadiran ATM emas di berbagai titik publik.

Dari sisi kualitas, emas MBC diproduksi dengan kemurnian 99,99 persen yang dilengkapi sertifikasi resmi dan penanda khusus. Masyarakat juga dijamin kemudahannya melalui mekanisme buyback (penjualan kembali) yang transparan.

Jebul menambahkan, MBC menyediakan dua varian produk: edisi berlogo Muhammadiyah khusus untuk warga internal, serta edisi berlogo Mandala bagi publik luas. MBC juga menyiapkan seri khusus momentum penting, seperti Muktamar Muhammadiyah.

Guna memperluas daya jangkau, MBC mengintegrasikan platform digital, program affiliate, serta melibatkan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) seperti kampus, sekolah, dan rumah sakit sebagai jaringan distribusi.

“Harapannya, masyarakat Indonesia—baik Muhammadiyah maupun non-Muhammadiyah—bisa mengoleksi emas ini sebagai sarana investasi dan mengamankan aset mereka,” tuturnya.

Sementara itu, Komisaris PT MBC Bambang Setiaji menyoroti potensi pengembangan instrumen investasi syariah berbasis digital. Menurutnya, MBC tengah menjajaki wacana pengembangan kripto berbasis emas (gold-backed crypto), meski saat ini masih dalam tahap pengkajian mendalam terkait regulasi dan mekanismenya.

Dari kacamata perlindungan konsumen, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2024–2027, Muhammad Mufti Mubarok, menyambut positif kehadiran MBC. Namun, ia mengingatkan pentingnya transparansi informasi, seperti kepastian ketersediaan emas fisik, rincian biaya, serta selisih harga jual dan beli (spread).

“Dalam investasi, hal utama adalah legalitas perizinan. Konsumen wajib memahami spesifikasi produk dan mekanisme buyback, serta hindari penawaran investasi dengan imbal hasil yang tidak rasional,” tegas Mufti.

Menanggapi hal tersebut, MBC berkomitmen menjadikan edukasi literasi keuangan sebagai pilar utama bisnisnya, meliputi pemahaman tabungan emas, tata cara penyimpanan, hingga mekanisme transaksi yang aman bagi masyarakat. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search