Dari Buruh Hingga Pekerja Lepas, Mewujudkan Jaminan Kerja untuk Semua

Dari Buruh Hingga Pekerja Lepas, Mewujudkan Jaminan Kerja untuk Semua
*) Oleh : Nashrul Mu'minin
Content Writer Yogyakarta
www.majelistabligh.id -

Perlindungan pekerja adalah fondasi utama dalam membangun Indonesia yang adil dan sejahtera. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak pekerja di berbagai sektor yang belum menikmati jaminan kerja yang layak. Masalah utamanya terletak pada ketimpangan akses terhadap perlindungan sosial dan hak-hak ketenagakerjaan.

Buruh, petani, pengemudi ojek online, pekerja lepas, asisten rumah tangga, hingga pekerja magang kerap berada di posisi rentan karena tidak terikat sistem kerja formal yang memberikan perlindungan hukum dan sosial.

Di tengah perubahan dunia kerja yang cepat, gagasan utama yang perlu ditegaskan adalah pentingnya sistem perlindungan pekerja yang inklusif dan berkelanjutan. Perlindungan ini tidak boleh hanya menyasar sektor formal, tetapi harus menjangkau seluruh bentuk pekerjaan.

Ekonomi digital telah melahirkan banyak profesi baru yang tidak termasuk dalam regulasi tradisional. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus beradaptasi agar setiap orang yang bekerja—apa pun bentuk dan statusnya—mendapatkan perlindungan yang adil.

Tujuan utama dari gagasan ini adalah menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan merata bagi seluruh pekerja Indonesia. Ketika semua pekerja memiliki akses yang sama terhadap jaminan kerja, produktivitas nasional meningkat, daya saing ekonomi tumbuh, dan kesenjangan sosial dapat ditekan. Perlindungan pekerja yang merata bukan hanya urusan moral, tetapi juga strategi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa lebih dari 58 persen tenaga kerja Indonesia masih berada di sektor informal. Mereka tidak memiliki akses ke BPJS Ketenagakerjaan, asuransi kesehatan, atau jaminan keselamatan kerja.

Di sisi lain, ekonomi digital mendorong munculnya pekerja independen seperti freelancer dan pengemudi aplikasi daring yang juga belum terlindungi oleh sistem hukum ketenagakerjaan. Kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku ekonomi Indonesia bekerja tanpa jaminan dasar.

Pemerintah memang telah meluncurkan berbagai program seperti Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal dan sistem pendaftaran mandiri BPJS. Namun, tantangan di lapangan masih besar. Rendahnya literasi digital dan finansial, keterbatasan kemampuan ekonomi untuk membayar iuran, serta minimnya pengawasan membuat implementasi kebijakan ini belum optimal. Sementara itu, sebagian perusahaan masih menghindari kewajiban perlindungan dengan dalih efisiensi.

Selain jaminan sosial, perlindungan juga harus diwujudkan dalam bentuk lingkungan kerja yang inklusif dan aman. Inklusif berarti membuka kesempatan kerja yang adil bagi perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. Aman berarti bebas dari kekerasan, pelecehan, diskriminasi, serta menjamin keselamatan fisik dan mental pekerja. Kesejahteraan pekerja tidak hanya diukur dari gaji, tetapi juga dari rasa aman, penghargaan, dan martabat yang dijaga.

Untuk mewujudkan sistem yang kokoh, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sipil. Pemerintah bertugas menyusun kebijakan adaptif dan menegakkan hukum secara konsisten. Dunia usaha harus menerapkan praktik ketenagakerjaan yang manusiawi, sedangkan serikat pekerja dan organisasi masyarakat perlu aktif mengawasi dan memperjuangkan hak-hak pekerja. Tanpa kolaborasi ini, perlindungan pekerja hanya akan berhenti di tataran wacana.

Peningkatan pendidikan dan keterampilan kerja juga harus menjadi bagian integral dari perlindungan tenaga kerja. Akses terhadap pelatihan, sertifikasi kompetensi, dan literasi digital membantu pekerja beradaptasi dengan perubahan zaman. Dengan begitu, jaminan kerja tidak hanya melindungi, tetapi juga memberdayakan pekerja agar lebih mandiri dan berdaya saing.

Kesimpulannya, jaminan kerja untuk semua adalah kunci membangun Indonesia yang berkeadilan dan berkelanjutan. Setiap pekerja, apa pun bentuk pekerjaannya, berhak atas perlindungan sosial, lingkungan kerja yang aman, dan kesempatan untuk berkembang. Indonesia tidak akan benar-benar maju bila kesejahteraan pekerjanya masih timpang. Dengan perlindungan inklusif dan kebijakan yang berpihak pada kemanusiaan, cita-cita menuju Indonesia sejahtera bukan sekadar slogan—tetapi arah nyata pembangunan bangsa. (*)

Tinggalkan Balasan

Search