Video pengeroyokan seorang guru oleh puluhan muridnya di sebuah sekolah negeri di Jambi pada Januari 2026 mengguncang nurani publik. Sekolah—ruang yang seharusnya aman, beradab, dan mendidik—tiba-tiba berubah menjadi arena kekerasan. Peristiwa ini tidak dapat dipahami semata sebagai insiden emosional sesaat atau kenakalan remaja yang kebablasan. Ia adalah gejala krisis yang lebih dalam: runtuhnya adab pendidikan.
Tulisan ini mengajak pembaca untuk berhenti sejenak dari kemarahan dan sensasi, lalu membaca tragedi tersebut melalui kacamata pemikiran para ulama pendidikan Islam: Ibn Jamā‘ah dan az-Zarnūjī sebagai representasi klasik, Ibn ‘Utsaimīn sebagai ulama kontemporer, serta ulama Nusantara yang menanamkan tradisi adab dalam sistem pendidikan Indonesia. Dengan pendekatan ini, kekerasan di sekolah dibaca sebagai kegagalan kolektif dalam menjaga ruh pendidikan.
Ibn Jamā‘ah: Ketika Ta‘ẓīm Guru Hilang, Ilmu Kehilangan Martabatnya
Ibn Jamā‘ah (w. 733 H) dalam Tadhkirat as-Sāmi‘ wa al-Mutakallim menegaskan bahwa adab adalah fondasi utama relasi guru dan murid. Menghormati guru bukan sekadar norma sosial, melainkan bentuk pengagungan terhadap ilmu itu sendiri. Ia menyatakan:
“ومن آداب المتعلم مع شيخه أن يعظمه ويوقره، ويعرف له حقه، فإن ذلك من تعظيم العلم”¹
“Di antara adab seorang penuntut ilmu terhadap gurunya adalah mengagungkan dan memuliakannya, serta mengetahui haknya. Karena yang demikian itu termasuk bagian dari mengagungkan ilmu.”
Dalam cahaya pemikiran ini, pengeroyokan terhadap guru menandai runtuhnya ta‘ẓīm secara total. Murid tidak lagi memandang guru sebagai pembimbing ruhani dan intelektual, tetapi sebagai lawan yang boleh diserang. Ibn Jamā‘ah telah memperingatkan bahwa hilangnya penghormatan akan mengubah majelis ilmu menjadi ruang kekacauan.
Namun, Ibn Jamā‘ah juga menekankan tanggung jawab guru untuk menjaga ḥilm (ketenangan) dan waqār (kewibawaan). Teguran yang lahir dari luapan emosi berpotensi memperkeruh keadaan. Dengan demikian, tragedi ini menunjukkan kegagalan dua arah: murid yang kehilangan adab, dan sistem yang gagal menjaga otoritas guru secara bermartabat.
Az-Zarnūjī: Ilmu Tanpa Adab adalah Jalan Menuju Kerusakan
Syekh Burhānuddīn az-Zarnūjī dalam Ta‘līm al-Muta‘allim meletakkan adab sebagai syarat utama keberhasilan pendidikan. Ungkapannya yang terkenal menegaskan:
“إنما حُرموا الوصول لتضييعهم الأصول”²
“Sesungguhnya mereka terhalang dari mencapai (tujuan) karena mereka menyia-nyiakan prinsip-prinsip dasar.”
Menurut az-Zarnūjī, murid bisa saja hadir di kelas, menguasai teori, bahkan lulus ujian, tetapi tetap terhalang dari manfaat ilmu jika adabnya rusak. Kekerasan terhadap guru adalah bentuk puncak dari su’ul adab yang memutus keberkahan ilmu.
Dalam konteks pendidikan modern, peringatan az-Zarnūjī terasa semakin relevan. Sekolah sering kali menekankan capaian akademik dan keterampilan teknis, tetapi mengabaikan pembinaan jiwa. Akibatnya, lahirlah generasi yang cakap secara kognitif namun rapuh secara emosional dan moral.
Ibn ‘Utsaimīn: Hikmah, Kelembutan, dan Batas Kekerasan
Syekh Muḥammad ibn Ṣāliḥ al-‘Utsaimīn menekankan bahwa pendidikan harus dibangun di atas hikmah dan kelembutan. Berdasarkan hadits Nabi ﷺ tentang pentingnya rifq, beliau menjelaskan:
“المعلم محتاج إلى الحكمة، لأن المقصود إصلاح الطالب لا كسره”³
“Seorang guru sangat membutuhkan hikmah, karena tujuan (pendidikan) adalah memperbaiki murid, bukan mematahkannya.”
Dalam kerangka ini, kekerasan—baik dari guru maupun murid—menandai hilangnya hikmah tarbiyah. Namun Ibn ‘Utsaimīn secara tegas menolak pembenaran kekerasan kolektif dan main hakim sendiri. Kesalahan guru tidak pernah menjadi legitimasi bagi pengeroyokan.
Beliau juga menjelaskan konsep darurat (ḍarūrah) dalam tindakan bertahan diri. Respons seseorang yang diserang secara fisik dapat dipahami sebagai upaya menyelamatkan diri, meskipun tetap bukan kondisi ideal. Perspektif ini membantu membaca situasi secara lebih adil, tanpa terjebak pada penghakiman sepihak.
Ulama Nusantara: Adab sebagai Identitas Pendidikan Indonesia
Tradisi pendidikan Islam di Nusantara sejak awal dibangun di atas adab. KH. Hasyim Asy‘ari dalam Ādāb al-‘Ālim wa al-Muta‘allim menegaskan bahwa murid yang meremehkan gurunya akan terhalang dari keberkahan ilmu:
“فمن لم يوقر شيخه حرم بركة العلم وإن كثر حفظ⁴
“Maka siapa yang tidak memuliakan gurunya, ia akan terhalang dari keberkahan ilmu, meskipun hafalannya banyak.”
Bagi KH. Hasyim Asy‘ari, menyakiti guru bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi kerusakan moral yang berdampak panjang pada kehidupan keilmuan dan sosial.
Ahmad Dahlan, melalui praksis pendidikan Muhammadiyah, menekankan integrasi ilmu, iman, dan amal. Pendidikan yang hanya melahirkan kecakapan tanpa akhlak, menurut spirit pemikiran Dahlan, akan menghasilkan manusia yang kuat secara teknis namun miskin tanggung jawab sosial.
Sementara itu, KH. Sahal Mahfudh melalui gagasan fikih sosial mengingatkan bahwa guru adalah pilar kemaslahatan publik. Jika guru tidak dilindungi dan dihormati, maka yang runtuh bukan hanya sekolah, tetapi tatanan sosial itu sendiri.
Refleksi: Krisis Adab sebagai Masalah Struktural
Membaca peristiwa kekerasan di sekolah melalui para ulama di atas membawa kita pada satu kesimpulan: ini bukan sekadar kegagalan individu, melainkan krisis struktural adab pendidikan. Otoritas guru melemah, mekanisme resolusi konflik tidak berfungsi, dan pendidikan akhlak terpinggirkan oleh target administratif.
Dalam bahasa Ibn Jamā‘ah, ta‘ẓīm telah hilang. Dalam bahasa az-Zarnūjī, uṣūl pendidikan telah ditinggalkan. Dalam bahasa Ibn ‘Utsaimīn, hikmah tarbiyah telah tercabut. Ulama Nusantara mempertegas bahwa semua itu berujung pada rusaknya kemanusiaan dalam pendidikan.
Kasus guru dikeroyok murid adalah alarm keras bagi dunia pendidikan Indonesia. Ia menuntut lebih dari sekadar sanksi hukum atau mediasi sesaat. Yang dibutuhkan adalah rekonstruksi pendidikan berbasis adab: melindungi guru, membina murid, dan mengembalikan sekolah sebagai ruang aman dan bermartabat.
Jika adab tidak segera dipulihkan, maka sekolah akan terus kehilangan jiwanya, dan rasa takut perlahan akan menggantikan makna belajar itu sendiri.
Catatan Kaki
- Ibn Jamā‘ah, Tadhkirat as-Sāmi‘ wa al-Mutakallim fī Adab al-‘Ālim wa al-Muta‘allim (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.t.), 87.
- Burhānuddīn az-Zarnūjī, Ta‘līm al-Muta‘allim Ṭarīq at-Ta‘allum (Beirut: Dār al-Fikr, t.t.), 19.
- Muḥammad ibn Ṣāliḥ al-‘Utsaimīn, Sharḥ Riyāḍ aṣ–Ṣāliḥīn (Riyadh: Dār al-Waṭan, 1426 H), 1:64.
- Hasyim Asy‘ari, Ādāb al-‘Ālim wa al-Muta‘allim (Jombang: Maktabah at-Turāth al-Islāmī, t.t.), 23.
