Hari Konstitusi 2025 sebagai Momentum Menegakkan Konstitusi dan Menjaga Demokrasi

*) Oleh : Anang Dony Irawan
Penikmat Sejarah, Wakil Ketua PCM Sambikerep dan Dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya
www.majelistabligh.id -

Hari Konstitusi: Pilar Demokrasi dan Negara Hukum

Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah deklarasi kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945. Sejak saat itu, teks konstitusi menjadi dasar utama hukum dan sistem negara untuk republik yang baru berdiri. Konstitusi tidak hanya sekadar sebuah dokumen hukum, tetapi juga menjadi panduan bagi bangsa, menunjukkan arah perjalanan Indonesia dan menguatkan prinsip kedaulatan rakyat, persatuan, serta keadilan sosial.

Peringatan Hari Konstitusi menjadi momen untuk merenungkan bagaimana cara menjaga agar hukum dasar tetap menjadi fondasi, dan demokrasi berfungsi dengan baik. Ini mengingatkan kita bahwa kemerdekaan dan konstitusi adalah dua hal yang tidak terpisahkan dalam mendukung kelangsungan Republik Indonesia. Saat ini, di tahun 2025, momen Hari Konstitusi seharusnya mengajak kita untuk bertanya kembali seberapa jauh amanat konstitusi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat? Dan apakah demokrasi yang kita jalankan benar-benar berlandaskan pada semangat keadilan yang menjadi inti dari UUD 1945?

Hari Konstitusi di Mata Generasi Digital

Untuk generasi milenial dan Gen-Z yang tumbuh di tengah perkembangan teknologi, Hari Konstitusi dapat menjadi pintu untuk memahami demokrasi dengan cara yang lebih nyata. Tidak hanya melalui feed media sosial atau diskusi politik di layar, tetapi juga melalui pengalaman yang benar-benar berarti. Sekolah dan universitas punya peran penting dalam mengadakan pembicaraan kreatif mengenai teks UUD 1945, membuat cerita digital tentang hak-hak warga negara, atau bahkan membentuk komunitas konstitusi secara online. Dengan pendekatan ini, konstitusi tidak terasa jauh, tetapi menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari generasi muda di Indonesia.

Sudah saatnya pendidikan menghadirkan kembali “UUD dalam kehidupan sehari-hari”. Konstitusi tidak hanya menjadi pengetahuan dasar, tetapi juga memicu pertanyaan:

  • Apa makna Pasal 27 tentang hak bekerja untuk masa depan karier saya?
  • Bagaimana Pasal 31 tentang pendidikan membuka kesempatan bagi anak-anak di desa saya?
  • Apa arti Pasal 28 tentang kebebasan berpendapat ketika saya menyuarakan pendapat di dunia digital?

Dengan cara ini, generasi muda akan memandang konstitusi bukan sekadar dokumen sejarah, melainkan sebagai dokumen hidup yang berkaitan dengan kehidupan mereka, tentang kehidupan yang layak, akses pendidikan, bahkan interaksi mereka di dunia maya.

Hari Konstitusi dan Tantangan Kebangsaan

Peringatan Hari Konstitusi seharusnya tidak hanya menjadi acara tahunan belaka. Di usia 80 tahun kemerdekaan dan lebih dari dua dekade memperingati Hari Konstitusi, negara kita malah dihadapkan pada kondisi yang memprihatinkan. Di tengah kesenangan perayaan, kenyataan pahit masih terlihat: banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang besar-besaran, banyak pekerja yang terpaksa bekerja di sektor informal, serta tindakan melanggar konstitusi yang dilakukan secara terang-terangan oleh pejabat negara dan elite politik.

Kondisi ini menunjukkan bahwa konstitusi sering kali hanya dianggap penting saat acara resmi, tetapi dilupakan dalam tindakan nyata. Sementara itu, seharusnya konstitusi bisa melindungi rakyat—terutama kelompok yang rentan—agar tidak terpinggirkan dalam situasi ekonomi dan politik yang semakin sulit. Melihat kondisi ekonomi Indonesia, jika kita menelaah kembali Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, jelas terdapat arti bahwa Bumi, air, dan sumber daya alam harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Sayangnya, perintah konstitusi ini hingga kini belum pernah dilaksanakan secara konsisten.

Alih-alih menjadi alat untuk memakmurkan rakyat, seringkali rakyat justru dibuat tidak sejahtera karena penguasaan bumi, air, dan sumber daya alam lebih banyak dikuasai oleh segelintir orang ketimbang benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat luas. Akibatnya, kesenjangan sosial dan ekonomi semakin besar. Sumber daya alam yang seharusnya menjadi aset bersama bangsa malah sering kali jadi barang yang memperkaya sedikit orang, sementara sebagian besar rakyat hanya menjadi penonton di negeri mereka sendiri.

Hal ini terlihat jelas dari banyak berita tentang kasus korupsi yang berkaitan dengan izin tambang, izin perkebunan, izin hutan, dan izin lainnya yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya alam. Alih-alih dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat, izin-izin tersebut sering kali dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan penyalahgunaan kekuasaan. Fenomena ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya alam sering kali tidak berpedoman pada amanat konstitusi, melainkan mengikuti kepentingan sekelompok elite. Akibatnya, kerusakan lingkungan, hilangnya tempat hidup bagi masyarakat adat, dan ketidakadilan ekonomi semakin sulit dihindari.

Dalam berbangsa dan bernegara, kita masih sering melihat usaha untuk memperkecil arti konstitusi. Salah satu contohnya adalah kecenderungan menjadikan negara, melalui lembaga dan institusinya, sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan, baik di pusat maupun di daerah. Tidak hanya itu, beberapa orang atau kelompok bahkan terlibat dalam praktik korupsi dan keserakahan secara besar-besaran, serta melakukan tindakan lain yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

Ini menjadi contoh buruk dalam memahami konstitusi, ketika beberapa pihak hanya menafsirkan dan menggunakan konstitusi menurut kepentingan mereka sendiri tanpa melihat kondisi bangsa secara keseluruhan. Padahal, konstitusi seharusnya menjadi payung bagi seluruh bangsa untuk menjaga kepentingan bersama, bukan hanya alat untuk memenuhi keinginan kelompok tertentu.

Fenomena simbol bendera bajak laut Jolly Roger One Piece yang belakangan ini jadi tren tidak seharusnya dianggap hanya sebagai ekspresi budaya populer. Ia bisa diartikan juga sebagai tanda ancaman terhadap persatuan, bahkan bentuk pengkhianatan simbolik terhadap konstitusi jika digunakan tanpa konteks yang tepat.

Namun demikian, respons kita seharusnya tidak berhenti pada tindakan represif terhadap para pelaku. Sebaliknya, fenomena ini perlu dibaca lebih dalam: apa yang melatarbelakangi lahirnya tren tersebut? Apakah ada kegelisahan sosial, keresahan politik, atau sekadar ekspresi ketidakpuasan generasi muda terhadap kondisi bangsa saat ini?

Pada akhirnya, peringatan Hari Konstitusi 2025 tidak boleh hanya menjadi ajang mengulang janji-janji lama. Ia seharusnya menjadi momentum untuk mengembalikan konstitusi ke tempatnya yang sejati: sebagai payung kebangsaan yang melindungi seluruh rakyat, terutama mereka yang rentan.

Fenomena simbol perlawanan generasi muda, entah lewat Jolly Roger One Piece atau bentuk lain, tidak semestinya ditanggapi dengan kecurigaan atau represi. Sebaliknya, ia harus dibaca sebagai alarm moral bahwa bangsa ini sedang dituntut untuk kembali jujur kepada dirinya sendiri: apakah kita sungguh-sungguh menegakkan amanat konstitusi, ataukah sekadar mempermainkannya demi kepentingan segelintir orang?

Tinggalkan Balasan

Search