Tanggal 18 Agustus 2025 telah secara resmi diumumkan oleh Pemerintah sebagai hari libur bersama untuk merayakan ulang tahun ke-80 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Pengumuman ini dicantumkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga Menteri, yaitu Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025, sebagai revisi dari SKB sebelumnya yang berkaitan dengan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025. Namun, apakah kita menyadari bahwa tanggal 18 Agustus juga mempunyai arti yang sangat signifikan dalam sejarah pemerintahan Indonesia?
Kesejarahan Lahirnya Konstitusi Indonesia
Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah pengumuman kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan pertemuan penting yang menghasilkan tiga keputusan utama:
- Menetapkan UUD 1945
Hasil dari pertemuan pertama PPKI adalah penetapan dan pengesahan Undang-Undang Dasar tahun 1945. Pada Pembukaan UUD 1945, terdapat landasan negara yang bernama Pancasila. - Memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
Sidang PPKI juga melakukan pemilihan untuk posisi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Dalam sidang tersebut, ditentukan bahwa Soekarno akan menjadi Presiden Indonesia dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden Indonesia. - Membentuk KNIP
PPKI juga mendirikan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Tugas KNIP adalah memberikan dukungan kepada Presiden hingga Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) terbentuk.
Tanggal 18 Agustus 1945 bisa dianggap sebagai awal pemerintahan Indonesia. Di hari itu, sehari setelah proklamasi, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara, memilih pemimpin pertama republik, dan membentuk lembaga perwakilan rakyat.
Hari Konstitusi Republik Indonesia
Sejak saat tersebut, UUD 1945 menjadi fondasi utama hukum dan pemerintahan, sekaligus momen bersejarah lahirnya Republik Indonesia. Untuk menegaskan pentingnya kejadian itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 September 2008 menandatangani Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 yang menentukan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi Republik Indonesia. Keputusan ini menekankan bahwa Hari Konstitusi bukanlah hari libur nasional, melainkan waktu untuk merenungkan semangat kebangsaan bagi seluruh warga Indonesia.
Penetapan konstitusi pada 18 Agustus 1945 tidak bisa dipisahkan dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Keduanya merupakan satu kesatuan: proklamasi menciptakan negara yang merdeka, sementara konstitusi memberikan dasar hukum dan arah bagi kemajuan bangsa. Dengan demikian, Hari Konstitusi bukan hanya sebuah peristiwa hukum, tetapi juga lambang bahwa kemerdekaan dan konstitusi adalah dua pilar utama yang mendukung berdirinya NKRI.
Sejak saat itu sampai sekarang, setiap tanggal 18 Agustus diperingati sebagai Hari Konstitusi Republik Indonesia, yang menjadi pengingat bahwa dokumen dasar yang lahir pada 80 tahun lalu masih menjadi pedoman dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Peringatan Hari Konstitusi menjadi momentum reflektif bagi seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga supremasi konstitusi sebagai landasan hukum tertinggi, sekaligus memastikan demokrasi Indonesia tetap sehat, partisipatif, dan berkeadilan.
