Naiknya pajak yang tidak diiringi dengan peningkatan mutu pelayanan publik, pernyataan kontroversial yang kerap keluar dari aparat pemerintah, serta ketidakadilan yang terus dipertontonkan di ruang publik, menjadi bahan bakar lahirnya simbol-simbol perlawanan tersebut.
Lebih jauh, faktor-faktor sistemik seperti kemiskinan, sulitnya akses lapangan kerja, hingga ketimpangan ekonomi yang semakin nyata, mempertegas alasan mengapa simbol-simbol budaya pop bisa dengan cepat diterima sebagai bahasa perlawanan. Generasi muda memilih jalannya sendiri untuk bersuara, bahkan dengan cara yang tidak konvensional—yakni lewat simbol-simbol populer yang mereka kenal.
Alih-alih mengambil langkah represif terhadap fenomena yang muncul akhir-akhir ini maupun yang berpotensi terjadi di masa mendatang, pemerintah bersama seluruh alat negara sejatinya perlu melakukan refleksi mendalam atas akar permasalahan yang melatarbelakangi munculnya gejala tersebut. Fenomena simbol-simbol perlawanan, ekspresi ketidakpuasan, hingga kritik-kritik sosial yang lahir di ruang publik tidak bisa dipandang sekadar sebagai ancaman, melainkan sebagai alarm kebangsaan bahwa ada hal-hal fundamental yang perlu segera dibenahi.
Hari Konstitusi mestinya menjadi ruang dengar dan ruang dialog. Di sanalah pemerintah, elite politik, dan rakyat bisa duduk sejajar untuk mengingatkan kembali, bahwa Indonesia merdeka bukan hanya untuk berdiri, tetapi juga untuk menyejahterakan, melindungi, dan mempersatukan seluruh rakyatnya.
Hari Konstitusi 2025 sebagai Momentum Menegakkan Konstitusi Sekaligus Mendengar Suara Rakyat
Peringatan Hari Konstitusi tahun 2025 bukan hanya pengingat historis tentang lahirnya UUD 1945, melainkan juga momentum strategis untuk menegakkan konstitusi dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. Menegakkan konstitusi tidak bisa dipisahkan dari kewajiban mendengar suara rakyat, sebab pada hakikatnya kedaulatan berada di tangan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Dalam kondisi bangsa saat ini, di mana ketidakadilan sosial, korupsi, serta ketimpangan ekonomi masih menjadi masalah besar, suara rakyat sering kali hadir dalam bentuk kritik, simbol perlawanan, atau ekspresi kekecewaan di ruang publik. Alih-alih ditekan secara represif, fenomena ini seharusnya dipandang sebagai cermin dari adanya kesenjangan antara konstitusi yang ideal dengan realitas yang dihadapi masyarakat.
Hari Konstitusi 2025 karenanya dapat menjadi titik refleksi bersama: apakah amanat konstitusi sudah dijalankan secara konsekuen dan konsisten? Apakah kekayaan alam benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat? Apakah lembaga negara bekerja untuk kepentingan publik, atau justru melanggengkan kepentingan segelintir orang?
Dengan menjadikan peringatan ini bukan sekadar seremoni, tetapi sebagai panggilan moral dan politik, kita bisa membangun kembali kesadaran bahwa menegakkan konstitusi berarti juga membuka ruang dialog, mendengar kritik rakyat, serta menjadikan konstitusi sebagai pedoman nyata untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Muncul kembali pertanyaan mendasar yang patut kita renungkan bersama: apakah tingkah kita dalam bernegara sudah benar-benar sesuai dengan amanat konstitusi? Ataukah justru, konstitusi yang kita junjung tinggi hanyalah teks yang dipajang, sementara yang kita jalankan sehari-hari adalah “konstitusi lain” yang penuh kompromi, penyimpangan, dan kepentingan sesaat?
Jika konstitusi adalah “kitab suci” kehidupan berbangsa, maka pengkhianatan terhadapnya sama dengan mengkhianati fondasi berdirinya republik ini. Pernyataan ini penting, sebab pada kenyataannya masih banyak praktik yang membuat konstitusi hanya sebatas simbol—tidak hadir nyata dalam mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kedaulatan rakyat.
Hari Konstitusi 2025 karenanya seharusnya menjadi ruang evaluasi kolektif: sudahkah negara menunaikan amanat Pasal 33 untuk memakmurkan rakyat lewat pengelolaan kekayaan alam? Sudahkah Pasal 27 dijalankan sehingga setiap warga negara diperlakukan setara di hadapan hukum? Sudahkah Pasal 28 menjamin kebebasan berpendapat tanpa rasa takut?
Konstitusi tidak boleh berhenti pada seremoni peringatan, tetapi harus hadir sebagai cermin moral dan alat ukur keadilan dalam kehidupan kita sehari-hari. Menjaga supremasi konstitusi sekaligus meneguhkan kedaulatan rakyat sebagai pilar utama demokrasi Indonesia. Hari Konstitusi bukan sekadar momentum historis, melainkan pengingat bahwa konstitusi adalah penjaga arah bangsa, yang harus senantiasa ditegakkan demi keadilan, persatuan, dan kemajuan Indonesia. (*)
