#Tajdid, Wasathiyah, dan Paradigma Peradaban dalam Perspektif Muhammadiyah
Tulisan ini mengkaji konsep Islam Berkemajuan sebagai kerangka Muhammadiyah dalam merespons perubahan sosial. Kajian menggunakan pendekatan kepustakaan dengan menelaah Al-Qur’an, Hadits, dan dokumen resmi Muhammadiyah, terutama Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah, Pernyataan Pikiran Muhammadiyah Jelang Satu Abad, dan Risalah Islam Berkemajuan.
Hasil kajian menunjukkan bahwa Islam Berkemajuan bertumpu pada tauhid dan dijalankan melalui tajdid yang memiliki dua dimensi, yaitu purifikasi dalam akidah dan ibadah serta dinamisasi dalam muamalah. Wasathiyah menjadi sikap dasar yang memungkinkan kemajuan tumbuh secara adil dan inklusif. Dengan demikian, Islam Berkemajuan tidak hanya menjadi pemahaman keagamaan, tetapi juga paradigma peradaban yang mendorong perubahan sosial menuju masyarakat utama.
Kata kunci: Islam Berkemajuan; tajdid; wasathiyah; perubahan sosial; Muhammadiyah
1. Pendahuluan
Perubahan sosial merupakan keniscayaan dalam kehidupan masyarakat. Globalisasi, revolusi digital, ketimpangan ekonomi, dan polarisasi identitas menghadirkan tantangan baru bagi umat beragama. Dalam situasi seperti ini, agama dapat berperan sebagai kekuatan yang menolak perubahan, atau sebaliknya menjadi energi moral yang mengarahkan perubahan menuju kebaikan.
Sejak didirikan oleh KH Ahmad Dahlan pada tahun 1912, Muhammadiyah memilih peran yang kedua. Pilihan ini kemudian dirumuskan dalam konsep Islam Berkemajuan, yang ditegaskan dalam Pernyataan Pikiran Muhammadiyah Jelang Satu Abad (PP Muhammadiyah, 2010) dan Risalah Islam Berkemajuan (PP Muhammadiyah, 2022). Tulisan ini menguraikan lima pokok bahasan, yaitu makna Islam Berkemajuan, tajdid, purifikasi dan dinamisasi, wasathiyah dan kemajuan, serta Islam Berkemajuan sebagai paradigma peradaban. Kajian dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur’an, Hadits, dan dokumen resmi Muhammadiyah.
2.1 Makna Islam Berkemajuan
Islam Berkemajuan memandang Islam sebagai agama yang membawa kemajuan hidup. Islam tidak dipahami sebatas ritual, tetapi sebagai ajaran yang menumbuhkan kebenaran, kebaikan, kedamaian, keadilan, kemaslahatan, dan kemakmuran bagi seluruh umat manusia (PP Muhammadiyah, 2010).
Risalah Islam Berkemajuan merumuskan lima karakternya: berlandaskan tauhid, bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah, menghidupkan ijtihad dan tajdid, mengembangkan wasathiyah, dan mewujudkan rahmat bagi seluruh alam (PP Muhammadiyah, 2022).
Landasan normatifnya terdapat dalam QS. Ali ‘Imran: 110 yang menyebut umat Islam sebagai umat terbaik yang menyuruh kepada yang makruf dan mencegah yang mungkar, serta QS. Al-Anbiya’: 107 tentang misi rahmat bagi semesta alam. Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa beliau diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia (HR. Ahmad).
2.2 Tajdid
Tajdid berarti pembaruan dan menjadi bagian dari identitas Muhammadiyah. Anggaran Dasar Muhammadiyah Pasal 4 menyatakan bahwa Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Dakwah Amar Makruf Nahi Munkar dan Tajdid (PP Muhammadiyah, 2015a). Tajdid dijalankan melalui ijtihad dengan manhaj tarjih yang memadukan pendekatan bayani (berbasis teks), burhani (berbasis akal dan ilmu pengetahuan), dan irfani (berbasis kepekaan nurani) (Majelis Tarjih dan Tajdid, 2000).
Spirit pembaruan ini berakar pada QS. Ar-Ra’d: 11, bahwa Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri. Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah akan mengutus untuk umat ini, pada setiap penghujung seratus tahun, orang yang memperbarui agamanya (HR. Abu Dawud no. 4291).
2.3 Purifikasi dan Dinamisasi
Tajdid memiliki dua dimensi. Pertama, purifikasi atau pemurnian, yang berlaku pada bidang akidah dan ibadah mahdhah. Pada bidang ini, ajaran Islam harus kembali murni kepada Al-Qur’an dan Sunnah, bersih dari syirik, bid’ah, dan khurafat. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kedua, dinamisasi atau pengembangan, yang berlaku pada bidang muamalah duniawiyah seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan ilmu pengetahuan. Pada bidang ini, inovasi terbuka luas selama membawa kemaslahatan, sejalan dengan sabda Nabi, “Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian” (HR. Muslim). Pembedaan ini berpijak pada Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah yang memilah ajaran Islam ke dalam bidang akidah, akhlak, ibadah, dan muamalah duniawiyah (PP Muhammadiyah, 1968). Dengan demikian, Muhammadiyah bersikap murni dalam keyakinan dan ibadah, tetapi progresif dalam urusan kehidupan.
2.4 Wasathiyah dan Kemajuan
Wasathiyah adalah sikap tengahan yang adil, seimbang, dan moderat. Al-Qur’an menyebut umat Islam sebagai ummatan wasathan (QS. Al-Baqarah: 143) dan menegaskan bahwa Allah menghendaki kemudahan, bukan kesukaran (QS. Al-Baqarah: 185). Rasulullah SAW juga mengingatkan bahwa agama itu mudah dan siapa pun yang memberat-beratkannya akan kalah (HR. Bukhari no. 39).
Dalam Islam Berkemajuan, wasathiyah bukan sikap pasif atau kompromi tanpa prinsip. Wasathiyah menolak ekstremisme yang kaku (ghuluw) sekaligus sikap serba longgar, dan menjadi prasyarat bagi kemajuan, sebab kemajuan hanya tumbuh dalam masyarakat yang toleran, terbuka, dan berkeadilan (PP Muhammadiyah, 2022). Nilai ini diturunkan dalam Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah sebagai panduan perilaku dalam kehidupan pribadi, keluarga, dan bermasyarakat (PP Muhammadiyah, 2000).
2.5 Islam Berkemajuan sebagai Paradigma Peradaban
Islam Berkemajuan juga berfungsi sebagai paradigma peradaban. Dalam perspektif sosiologi, Muhammadiyah dapat dipandang sebagai agen perubahan sosial yang bekerja melalui institusi. Teologi Al-Ma’un yang diajarkan KH Ahmad Dahlan (QS. Al-Ma’un: 1–7) melahirkan amal usaha di bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial, yang mengubah kepedulian individual menjadi gerakan terorganisasi. Alurnya bergerak dari tauhid sebagai fondasi nilai, ilmu dan ijtihad sebagai daya pikir, amal usaha sebagai wujud nyata, hingga terbentuknya peradaban utama.
Dalam konteks kebangsaan, Muhammadiyah memandang Negara Pancasila sebagai Darul ‘Ahdi wa Syahadah, yaitu negara hasil kesepakatan yang harus diisi dengan pembuktian dan prestasi (PP Muhammadiyah, 2015b). Arah ini sejalan dengan QS. Ali ‘Imran: 104 tentang dakwah amar makruf nahi munkar, QS. Al-Hasyr: 18 tentang kesadaran akan masa depan, serta hadits bahwa sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain (HR. ath-Thabrani).
3. Kesimpulan
Islam Berkemajuan merupakan cara pandang Islam yang berlandaskan tauhid dan berorientasi pada kemajuan hidup. Tajdid menjadi mekanismenya, dengan dua dimensi yang saling melengkapi: purifikasi dalam akidah dan ibadah serta dinamisasi dalam muamalah. Wasathiyah menjadi sikap dasar agar kemajuan berlangsung adil dan inklusif. Pada akhirnya, Islam Berkemajuan menempatkan Muhammadiyah sebagai agen perubahan sosial yang menghadirkan peradaban utama sebagai rahmat bagi semesta alam.
Daftar Pustakaa:
Al-Qur’an al-Karim.
Abu Dawud, S. Sunan Abu Dawud.
Ahmad bin Hanbal. Musnad Ahmad.
Al-Bukhari, M. Shahih al-Bukhari.
Ath-Thabrani, S. Al-Mu’jam al-Ausath.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. (2000). Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Munas Tarjih XXV, Jakarta.
Muslim, H. Shahih Muslim.
PP Muhammadiyah. (1968). Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah. Muktamar ke-37, Yogyakarta.
PP Muhammadiyah. (2000). Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah. Muktamar ke-44, Jakarta.
PP Muhammadiyah. (2010). Pernyataan Pikiran Muhammadiyah Jelang Satu Abad. Muktamar ke-46, Yogyakarta.
PP Muhammadiyah. (2015a). Anggaran Dasar Muhammadiyah. Muktamar ke-47, Makassar.
PP Muhammadiyah. (2015b). Negara Pancasila sebagai Darul ‘Ahdi wa Syahadah. Muktamar ke-47, Makassar.
PP Muhammadiyah. (2022). Risalah Islam Berkemajuan. Muktamar ke-48, Surakarta.
