Ancaman terhadap masa depan generasi muda Indonesia kini hadir dalam wujud yang kian samar.
Rokok elektrik atau vape, yang awalnya dipasarkan sebagai gaya hidup modern maupun alternatif rokok konvensional, telah bertransformasi menjadi sarana baru penyebaran narkotika.
Menanggapi situasi yang mengkhawatirkan ini, jajaran kepolisian mengambil langkah berani untuk mendorong regulasi dan kepastian hukum yang jauh lebih tegas.
Urgensi Fatwa Haram dan Pelarangan Total
Dalam kunjungan kerja ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Oktober 2026, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto secara terbuka meminta MUI untuk menerbitkan fatwa haram sekaligus dukungan atas pelarangan total rokok elektrik di Tanah Air.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan kuat.
Kepolisian menyoroti maraknya kasus penyelundupan dan penyalahgunaan narkotika jenis cair—seperti sabu cair hingga ekstrak ganja cair—yang disusupkan ke dalam cairan (liquid) vape.
Praktik terselubung ini dinilai sebagai sumber malapetaka baru yang sangat berbahaya karena sulit dideteksi secara kasat mata dan sangat rentan menyasar anak-anak muda.
Berkaca pada Jejak Daerah dan Tren Global
Langkah pengetatan ini sebenarnya bukan hal baru di tingkat regional maupun internasional.
Kapolri memberikan apresiasi tinggi atas keberanian MUI Jawa Timur yang telah lebih dahulu mengeluarkan langkah melarang penggunaan vape di wilayahnya.
Selain itu, skema pelarangan total rokok elektrik sudah diterapkan di lebih dari 90 negara di dunia.
Di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) saja, negara-negara tetangga seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam telah resmi melarang peredaran serta penggunaan vape demi melindungi kesehatan publik dan menjaga ketertiban masyarakat.
Sinambung Dukungan dari Pemerintah Pusat dan Ormas Islam
Usulan strategis mengenai pelarangan total rokok elektrik ini juga telah disampaikan langsung oleh Kapolri kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapatkan respons yang sangat positif dari Kepala Negara.
Menanggapi permintaan kepolisian, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, menyatakan pihak MUI menyambut baik aspirasi tersebut.
MUI siap menindaklanjutinya melalui kajian dan pembahasan mendalam dengan melibatkan berbagai pendekatan keilmuan, baik dari sudut pandang syariat, kesehatan, maupun dampak sosial.
Sebagai catatan, komitmen penolakan terhadap rokok dan vape sejatinya telah digelorakan oleh organisasi kemasyarakatan Islam lainnya. Muhammadiyah, misalnya, sejak awal telah menetapkan fatwa yang mengharamkan rokok konvensional maupun rokok elektrik.
Sinergi antara Kepolisian, Pemerintah, dan lembaga keagamaan ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkotika terselubung sekaligus melindungi kualitas hidup generasi penerus bangsa. (*)
