Karhutla dan Lingkaran yang Tak Pernah Ditutup

Karhutla dan Lingkaran yang Tak Pernah Ditutup
*) Oleh : H.M. Syadid, Lc., M.H.
Pengurus Majelis Pengurus Wilayah ICMI Organisasi Wilayah Jawa Timur; Kandidat Doktor Ekonomi Syariah UMSURA.
www.majelistabligh.id -

Ada kalender yang kita hafal di luar kepala. Kemarau datang, titik api muncul, helikopter water bombing diterbangkan, pejabat meninjau lokasi, lalu hujan turun dan semuanya selesai. Bukan selesai karena persoalannya tuntas, melainkan karena musimnya berganti. Tahun depan kalender yang sama berputar lagi, dengan adegan yang nyaris tidak berubah.

Tahun 2026 memberi kita angka untuk kalender itu. Kementerian Kehutanan melalui sistem SIPONGI mencatat sekitar 202 ribu hektare lahan terbakar sepanjang Januari hingga Agustus, tersebar di 340 kabupaten pada 36 provinsi. Jumlah kejadian kebakaran pada Januari sampai Juni melonjak 366 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Jawa Timur tidak luput. Sepanjang kemarau ini belasan kawasan pegunungan terbakar, dengan kawasan Ranu Kumbolo di Semeru sebagai yang terparah, hampir 600 hektare, hingga jalur pendakian ditutup tanpa batas waktu.
Namun ada satu temuan yang seharusnya membuat kita berhenti sejenak.

Kajian CELIOS memperkirakan total ongkos ekonomi dan kesehatan karhutla 2026 berada pada rentang Rp39,29 triliun sampai Rp123,1 triliun. Komponen terbesarnya bukan aset yang hangus, melainkan biaya kesehatan. Bila dihitung sampai mereka yang bergejala tanpa sempat berobat, jumlah terdampaknya mencapai belasan juta orang.

Dan inilah bagian yang penting: provinsi dengan ongkos kesehatan tertinggi bukan provinsi dengan lahan terbakar terluas. Jawa Timur menempati posisi kedua secara nasional dengan perkiraan Rp13,65 triliun, sebagian besar karena kepadatan penduduknya. Artinya, yang menyalakan api dan yang membayar ongkosnya bisa berada di pulau yang berbeda. Asap tidak mengenal batas administrasi, tetapi tanggung jawab berhenti di batas itu. Selama pemisahan ini dibiarkan, tidak ada tekanan ekonomi yang cukup kuat untuk mengubah perilaku siapa pun. Inilah akar mengapa persoalan ini tidak pernah sampai ke ujung.

Setidaknya ada tiga simpul yang membuat lingkarannya tak pernah tertutup.
Simpul pertama, angkanya sendiri belum disepakati. Untuk periode yang kurang lebih sama, pemerintah mencatat sekitar 202 ribu hektare, Yayasan Madani Berkelanjutan menyebut 219 ribu hektare, sedangkan Atlas Nusantara mencatat 285 ribu hektare. Selisih puluhan ribu hektare itu bukan perkara teknis. Tanpa satu basis data yang disepakati dan terbuka, setiap pihak bisa memilih angka yang paling nyaman, dan evaluasi menjadi mustahil. Akuntabilitas selalu dimulai dari sepakat soal kenyataan.

Simpul kedua, hukum berhenti di orang per orang. Hingga September, Polri menetapkan 138 tersangka dari sekitar 200 laporan. Belum satu pun korporasi berstatus tersangka, meski delapan perusahaan sedang diusut. Di jalur administratif memang ada langkah: Kementerian Lingkungan Hidup menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi dan menemukan ratusan perusahaan yang terindikasi sengaja membakar, sementara Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi kepada 20 perusahaan.

Tetapi ketika yang masuk bui hampir selalu petani atau buruh pembakar, sementara pemegang konsesi cukup menyelesaikan urusan administrasi, pesan yang sampai ke lapangan jelas: risiko terbesar ditanggung yang paling lemah.

Simpul ketiga, uang denda tidak kembali ke tanah yang terbakar. Pakar hukum lingkungan Universitas Gadjah Mada, I Gusti Agung Made Wardana, mengingatkan bahwa denda korporasi masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak, bukan ke dana pemulihan ekosistem.

Ditambah lagi, kesulitan mengeksekusi putusan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sudah berkekuatan hukum tetap sudah menjadi catatan bertahun-tahun, bahkan pernah dibedah khusus dalam forum Komisi Pemberantasan Korupsi. Maka yang terjadi adalah lingkaran tanpa simpul akhir: api padam, perkara berjalan, sebagian berhenti di tengah, dan lahan yang terbakar dibiarkan memulihkan dirinya sendiri.

Tentu tidak adil bila kita menyebut negara diam. Ada ribuan personel yang bekerja di lapangan, ada operasi modifikasi cuaca, ada penyegelan dan sanksi. Di Jawa Timur, kepolisian memperkuat pengawasan di kawasan pegunungan. Semua itu nyata dan melelahkan. Persoalannya, semua itu adalah respons terhadap api yang sudah menyala, bukan mekanisme yang menutup siklus agar api tidak menyala lagi tahun depan.

Maka saya mengusulkan tiga hal yang sederhana tetapi mengubah arah.
Pertama, satu data karhutla yang terbuka dan dapat diuji publik, memuat lokasi, luas, status lahan, pemegang izin, dan status penanganan perkaranya. Data yang bisa dibantah masyarakat sipil akan memaksa semua pihak lebih teliti.

Kedua, dana pemulihan yang bersumber dari denda. Uang yang ditarik dari pelaku seharusnya kembali ke ekosistem yang rusak, bukan larut di pos penerimaan umum. Tanpa itu, pemulihan akan selalu kalah prioritas dibanding pemadaman.

Ketiga, ubah indikator keberhasilan. Selama ukuran kita adalah berapa titik api dipadamkan dan berapa tersangka ditetapkan, kita hanya mengukur kesibukan. Ukuran yang sesungguhnya adalah berapa hektare lahan bekas terbakar yang pulih, dan berapa kawasan langganan terbakar yang tahun berikutnya tidak terbakar lagi.

Dalam tradisi kita, merusak bumi bukan perkara teknis, melainkan perkara moral. Al-Qur’an berulang kali mencela perbuatan ifsad fil ardh, merusak di muka bumi, dan menempatkan keselamatan jiwa sebagai sesuatu yang wajib dijaga. Belasan juta orang yang menghirup asap setiap tahun adalah jiwa-jiwa itu.

Kalender kemarau pasti akan berputar lagi. Yang bisa kita ubah bukan musimnya, melainkan apa yang kita kerjakan pada bulan-bulan basah ketika asap sudah hilang dan perhatian publik sudah pindah. Sebab selama lingkaran ini tak pernah ditutup, kita hanya akan terus menulis opini yang sama, dengan angka yang berbeda.

 

 

Tinggalkan Balasan

Search