#Analisis Hukum Indonesia, Etika Kepemimpinan, dan Perspektif Al-Qur’an dan As-Sunnah
Jawaban singkat: kebohongan publik dapat merupakan pelanggaran hukum, bahkan dapat menjadi tindak pidana. Namun, tidak setiap pernyataan bohong yang disampaikan kepada masyarakat secara otomatis merupakan kejahatan pidana. Penilaiannya bergantung pada isi pernyataan, siapa yang menyampaikan, tujuan, media yang digunakan, akibat yang ditimbulkan, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan.
I. Memahami Pengertian Kebohongan Publik
Kebohongan publik dapat dipahami sebagai tindakan menyampaikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat, baik berupa pernyataan, janji, klaim, maupun penyajian fakta yang menyesatkan. Dalam menganalisisnya, beberapa kategori perlu dibedakan:
• Kebohongan faktual: menyatakan sesuatu sebagai fakta padahal penyampai mengetahui bahwa fakta tersebut tidak benar.
• Informasi menyesatkan: menyajikan fakta secara selektif, menghilangkan konteks penting, atau memanipulasi informasi sehingga masyarakat memperoleh gambaran keliru.
• Janji yang tidak terealisasi: tidak otomatis merupakan kebohongan pidana; janji yang gagal dipenuhi berbeda dari janji yang sejak awal sengaja dibuat dengan tipu daya.
• Pernyataan keliru karena kekhilafan: berbeda dari kebohongan yang dilakukan dengan sengaja.
• Penipuan untuk memperoleh keuntungan: dapat masuk ranah pidana apabila unsur tindak pidana penipuan terpenuhi.
Dengan demikian, kebohongan secara moral tidak selalu identik dengan tindak pidana secara hukum, meskipun keduanya dapat beririsan.
II. Dasar Hukum Kebohongan Publik di Indonesia
1. Penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan
KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 263 mengatur penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat. Pasal 264 mengatur penyiaran berita yang tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap dalam keadaan yang memenuhi rumusan pasal tersebut.
Implikasinya, tidak cukup hanya membuktikan bahwa suatu pernyataan salah. Harus diperiksa unsur-unsur pasal yang relevan, termasuk sifat informasi, pengetahuan atau dugaan pelaku, serta kaitannya dengan akibat yang disyaratkan undang-undang.
2. Penipuan untuk memperoleh keuntungan
Kebohongan dapat menjadi tindak pidana penipuan apabila digunakan untuk menggerakkan orang agar menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau melakukan tindakan lain yang termasuk dalam rumusan delik penipuan. Pasal 492 KUHP baru merupakan salah satu ketentuan yang relevan. Penerapannya mensyaratkan terpenuhinya unsur-unsur delik, bukan sekadar adanya pernyataan yang tidak benar.
Contoh ilustratif: seseorang menggalang dana dengan mengaku telah memiliki izin dan proyek tertentu, padahal ia sengaja mengarang fakta tersebut untuk memperoleh uang masyarakat. Perbuatan itu dapat diperiksa sebagai dugaan penipuan apabila unsur hukumnya terpenuhi.
3. Kebohongan melalui media elektronik
Untuk kebohongan yang disebarkan melalui internet, media sosial, atau sarana elektronik, perlu diperiksa pula Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Tidak semua hoaks di internet otomatis merupakan tindak pidana berdasarkan UU ITE. Pasal yang digunakan, bentuk informasi, tujuan atau akibat yang disyaratkan, dan ketentuan yang berlaku harus diperiksa secara spesifik.
4. Kebohongan pejabat publik dalam menjalankan jabatan
Jika kebohongan dilakukan oleh pejabat publik, persoalannya dapat melampaui ranah pidana. Perbuatan tersebut mungkin juga menimbulkan pelanggaran etik, pelanggaran administratif, atau tanggung jawab politik. Tanggung jawab pidana dapat timbul apabila terdapat ketentuan pidana yang mengatur perbuatan itu dan seluruh unsur delik terbukti.
Karena itu, pejabat yang memberikan keterangan tidak benar belum tentu otomatis melakukan tindak pidana. Akan tetapi, apabila kebohongan merupakan bagian dari penipuan, pemalsuan, korupsi, atau tindak pidana lain, pertanggungjawaban pidana dapat timbul sesuai bukti dan ketentuan yang berlaku.
III. Kebohongan oleh Calon Pemimpin
Keadaan Penilaian hukum
Janji program tidak terealisasi Tidak otomatis merupakan tindak pidana. Perlu dibedakan antara kegagalan, perubahan keadaan, dan janji yang sejak awal dibuat dengan tipu daya.
Mengarang fakta tentang pendidikan, kekayaan, pengalaman, atau prestasi dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran tertentu, misalnya pemalsuan dokumen atau pelanggaran aturan pemilihan.
Menipu masyarakat untuk memperoleh uang atau keuntungan melawan hukum Dapat diproses sebagai dugaan tindak pidana apabila unsur delik yang relevan terpenuhi.
Perlu diperiksa pula apakah perbuatan tersebut melanggar ketentuan khusus mengenai pemilu atau pemilihan kepala daerah. Tidak setiap kebohongan dalam kampanye otomatis merupakan tindak pidana pemilu.
Penilaian terhadap integritas calon pemimpin tidak seharusnya hanya didasarkan pada kemampuan berbicara, janji, atau pencitraan. Rekam jejak, bukti faktual, konsistensi antara ucapan dan tindakan, serta mekanisme pertanggungjawaban juga penting.
IV. Perspektif Al-Qur’an dan As-Sunnah
1. Larangan mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan
وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan janganlah kamu sembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahuinya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 42)
Ayat ini relevan sebagai prinsip etika publik: kebenaran tidak boleh dimanipulasi, fakta tidak boleh dikaburkan, dan informasi penting tidak semestinya disembunyikan untuk menyesatkan masyarakat.
2. Kewajiban menyampaikan perkataan yang benar
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar.” (QS. Al-Ahzab [33]: 70)
Prinsip qaulan sadīdan menuntut perkataan yang benar, lurus, dan bertanggung jawab. Dalam kepemimpinan, prinsip ini berkaitan erat dengan amanah, transparansi, dan kepercayaan masyarakat.
3. Kebohongan dan pengkhianatan amanah
آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
“Tanda orang munafik ada tiga: apabila berbicara, ia berdusta; apabila berjanji, ia mengingkari; dan apabila diberi amanah, ia berkhianat.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini mengingatkan bahwa dusta, pengingkaran janji, dan pengkhianatan amanah merupakan persoalan serius dalam pembentukan karakter. Namun, hadis ini tidak berarti setiap orang yang pernah berdusta otomatis dapat divonis sebagai munafik dalam pengertian akidah.
Penilaian dosa menurut syariat dan penentuan tindak pidana menurut hukum negara merupakan dua ranah yang berbeda. Keduanya dapat bertemu, tetapi tidak selalu identik.
V. Apakah Kebohongan Publik Seharusnya Dipidana?
Dalam kebijakan hukum, ada dua kepentingan yang harus dijaga secara bersamaan:
• Melindungi masyarakat dari penipuan, manipulasi informasi, penyalahgunaan jabatan, dan penyebaran berita bohong yang menimbulkan bahaya nyata.
• Melindungi kebebasan berpendapat agar kritik, perbedaan penafsiran, kesalahan yang tidak disengaja, dan perdebatan politik yang sah tidak serta-merta dikriminalisasi.
Karena itu, tidak tepat jika semua kebohongan publik langsung dipidana. Sebaliknya, juga tidak tepat jika kebohongan yang memenuhi unsur tindak pidana dibiarkan hanya karena pelakunya pejabat, tokoh masyarakat, atau calon pemimpin.
VI. Kesimpulan
• Secara moral dan agama: kebohongan yang disengaja merupakan perbuatan tercela dan dapat menjadi dosa, terlebih jika merugikan masyarakat atau mengkhianati amanah.
• Secara administratif, etik, dan politik: kebohongan dapat menimbulkan konsekuensi sesuai jabatan, aturan, dan keadaan yang bersangkutan.
• Secara hukum pidana: kebohongan publik dapat menjadi tindak pidana, tetapi hanya apabila perbuatannya memenuhi unsur delik yang berlaku dan dapat dibuktikan melalui proses hukum.
Ukuran yang tepat bukan sekadar apakah seseorang telah berbohong, melainkan apa yang dibohongi, apakah dilakukan dengan sengaja, untuk tujuan apa, apa akibatnya, dan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana tertentu.
Wallahu a’lamu Bish shawab.
Rujukan:
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
• Peraturan khusus mengenai pemilu atau pemilihan kepala daerah, apabila fakta perkara berkaitan dengan proses pemilihan.
