Memperbincangkan wakaf di ruang publik bagaikan berlayar di tengah laut seperti tiada bertepi. Karena itu bicara wakaf tidak hanya tanggung jawab Nazhir. Tapi juga tanggung jawab semua pihak. Bahkan sepanjang hidup manusia belum selesai bicara wakaf, karena wakaf untuk kepentingan amal jariyah hidup di dunia menuju akhirat.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Pemberdayaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah Dr. Amirsyah Tambunan usai menyampaikan Tabligh Akbar dalam rangka serah terima wakaf di Kompleks Rumah Tahfidz Fatimah, Nagari Cimpago Barat, Kecamatan V Koto, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Sabtu (31/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, wakaf tanah seluas 4.200 M2 diserahkan Wakif Ir. Bakhtiar Ali dan Ir.Bahari Alimuddin kepada Nazir diwakili Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Pariaman Dasrizal.
Pengelolaan wakaf ini merupakan tanggung jawab semua pihak agar wakaf memiliki keunggulan dan kelebihan; pertama, bernilai jariyah; kedua, pokok wakaf bertumbuh dan berkembang; ketiga, modal sosial (social capital) bagi kemaslahatan umat; keempat, bernilai ekonomi untuk masyarakat.
“Keunggulan tersebut dapat kita saksikan melalui keunggulan jariyah (pahala jariyah yang tidak pernah terputus) untuk kebahagian akhirat,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Buya Amirsyah Tambunan, amal Jariyah berupa pahala wakaf akan terus mengalir kepada pemberi wakaf (wakif) meskipun ia telah meninggal dunia, selama harta atau hasil wakaf tersebut masih dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.
“Disamping itu kita harus melihat dampak wakaf bagi kehidupan kemasyarakatan. Bayangkan kekuatan wakaf mampu menjadi basis kekuatan sosial,” jelasnya.
Dari dasar itu, lahir pemberdayaan dan solidaritas guna mempererat tali persaudaraan (ukhuwah), menumbuhkan empati, serta mengurangi kesenjangan sosial di tengah masyarakat. Ini menjadi fasilitas bukan hanya untuk warga Muhammadiyah tapi juga untuk semua.
Hasil yang nyata wakaf yang dikelona Nazhir persyarikatan Muhammadiyah telah digunakan untuk membangun fasilitas publik yang bisa diakses luas seperti masjid, sekolah, universitas, pesantren, rumah sakit, hingga panti asuhan. Muhammadiyah telah menggunakan tanah wakaf untuk pengembangan amal usaha (AUM) yang terus tumbuh dan berkembang.
Keunggulan Pengelolaan Wakaf
Pengelolaan wakaf harus mampu kenggerakkan memandirian ekonomi umat. Meskipun saat ini wakaf masih berorientasi mengelola lembaga-lembaga sosial dan pendidikan. Kedepan pengelolaan wakaf harus bertransformasi agar tidak bergantung pada dana sosial (social finance).
Untuk itu perlu memperkuat wakaf produktif yakni harta atau dana wakaf (seperti wakaf uang) dapat dikelola melalui instrumen produktif seperti sukuk, deposito syariah, atau usaha produktif yang hasilnya diproduktifkan secara berkelanjutan untuk membantu dhuafa dan menggerakkan ekonomi umat. Melalui instrumen seperti wakaf uang, masyarakat kini dapat berwakaf mulai dari nominal yang kecil tanpa harus memiliki aset tetap terlebih dahulu. Misalnya chas wakaf link deposito. (CWLD)
