Kiai Boleh Kaya?

Kiai Boleh Kaya?
*) Oleh : Moh. Mas’al, S.HI, M.Ag
Kepsek SMP Al Fattah dan Anggota MTT PDM Kab. Sidoarjo
www.majelistabligh.id -

#Menelusuri Jejak Fikih, Adab, dan Fatwa tentang Penghargaan terhadap Ulama

Pertanyaan Kiai boleh kaya?,  kerap terdengar dalam bisikan sosial yang samar, namun menyimpan perdebatan panjang antara ideal keikhlasan dan realitas kebutuhan hidup. Dalam pandangan sebagian orang, kiai seolah harus hidup sederhana bahkan miskin — karena kekayaan dianggap menodai keikhlasan.

Padahal, sejarah Islam dan pandangan ulama justru menunjukkan bahwa kecukupan seorang ulama bukan cela, melainkan karamah sosial yang menjaga kehormatan ilmu.

Di tengah perubahan zaman, ketika lembaga pendidikan Islam menuntut tata kelola profesional, muncul pertanyaan yang lebih teknis namun bernilai teologis: Apakah kiai boleh menerima gaji atau mukāfa’ah atas pengajarannya? Mari kita menelusuri jawabannya dari jejak sejarah, fikih klasik, hingga fatwa kontemporer.

1. Jejak Historis: Dari Zaman Ulama Salaf hingga Lembaga Pesantren
Pada masa awal Islam, para sahabat dan tabi‘in mengajar Al-Qur’an tanpa mengharap imbalan duniawi. Mereka hidup dari pekerjaan lain: berdagang, bertani, atau berprofesi. Namun, ketika Islam membentuk peradaban, sistem pendidikan mulai memerlukan pengelolaan finansial.

Pada abad ke-11 M, Dinasti Saljuk mendirikan Madrasah Nizāmiyyah, yang memberi tunjangan (‘athā’) kepada para guru dan fuqahā’ dari baitul māl. Sejak itu, gaji ulama dianggap bagian dari penghormatan negara terhadap ilmu, bukan “jual-beli ayat”.

Di Indonesia, sistem ini mengambil bentuk yang khas: para kiai hidup dari tanah wakaf, hasil sawah pesantren, atau donasi masyarakat. Dalam pandangan masyarakat tradisional, kiai tidak layak “dibayar” oleh santri, sebab mengajar dianggap ibadah. Namun dalam konteks modern, gaji dan mukāfa’ah menjadi wujud penghargaan profesional yang tetap dapat disertai keikhlasan.

2. Perspektif Fikih: Antara Larangan dan Kebolehan

a. Hadis Larangan di Masa Awal
Beberapa sahabat memahami bahwa mengajarkan Al-Qur’an tidak boleh diberi imbalan. Diriwayatkan dari ‘Ubādah bin Shāmit:
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ: عَلَّمْتُ نَاسًا مِنْ أَهْلِ الصُّفَّةِ الْقُرْآنَ، فَأَهْدَى إِلَيَّ رَجُلٌ مِنْهُمْ قَوْسًا، فَقُلْتُ: لَيْسَ بِمَالٍ وَلَكِنَّهَا قَوْسٌ، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «إِنْ كُنْتَ تُحِبُّ أَنْ تُطَوَّقَ طَوْقًا مِنْ نَارٍ فَاقْبَلْهَا». رواه أبو داود رقم ٣٤١٦(
Dari ‘Ubādah bin Shāmit berkata: Aku mengajarkan Al-Qur’an kepada beberapa orang dari Ahlus Shuffah. Salah seorang memberi hadiah kepadaku berupa busur. Aku berkata, “Ini bukan harta, hanya busur.” Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Jika engkau suka memakai kalung dari api neraka, maka terimalah.” (HR. Abu Dawud no. 3416)

Hadis ini menjadi dasar kehati-hatian agar guru agama tidak menjadikan ibadah sebagai alat mencari dunia.

b. Hadis Kebolehan Menerima Upah
Namun, dalam riwayat lain Rasulullah ﷺ justru membenarkan pemberian upah atas jasa keagamaan. Dari Ibn ‘Abbās:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ نَفَرًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ ﷺ مَرُّوا بِحَيٍّ فِيهِمْ لَدِيغٌ … فَرَقَاهُ أَحَدُهُمْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَبَرَأَ، فَأَعْطَوْهُمْ قَطِيعًا مِنَ الْغَنَمِ … فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ». رواه البخاري رقم ٥٧٣٧، ومسلم رقم ٢٢٠٨(
Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya yang paling berhak kalian ambil upah darinya adalah Kitabullah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa upah bukan untuk ayatnya, melainkan untuk waktu dan tenaga pengajaran.

c. Pandangan Mazhab Empat
Hanafiyyah: awalnya melarang, namun membolehkan karena kebutuhan zaman (‘umūm al-balwā).
Syāfi‘iyyah dan Mālikiyyah: membolehkan menerima upah atas pengajaran Al-Qur’an dan ilmu agama.
Hanābilah: membolehkan dengan syarat niatnya tetap ikhlas.
Imam an-Nawawi menegaskan:

قال الإمام النووي:”أجمع العلماء على جواز أخذ الأجرة على تعليم القرآن وسائر العلوم الشرعية إذا كان المتعلم مشغولًا بالتعليم عن الكسب.” المجموع شرح المهذب ٩/٨١)
“Para ulama sepakat bolehnya mengambil upah atas pengajaran Al-Qur’an dan ilmu-ilmu agama jika pengajaran itu menyibukkan guru dari pekerjaan yang menjadi penghidupannya.”
(Al-Majmū‘, 9/81)

3. Adab Islam: Menjaga Ilmu, Menjaga Diri
Dalam Islam, ilmu bukan komoditas dunia, tetapi amanah Ilahi. Namun, ulama tidak dilarang untuk hidup layak. Imam al-Ghazali menulis dengan indah:
قال الإمام الغزالي: “مَن طَلَبَ بِعِلْمِهِ الدُّنْيَا فَقَدْ بَاعَ دِينَهُ بِثَمَنٍ بَخْسٍ، وَمَنْ أَخَذَ مِنَ الدُّنْيَا مَا يُقِيمُ بِهِ الْعِلْمَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ.” إحياء علوم الدين، كتاب آداب العلم)
“Barang siapa mencari dunia dengan ilmunya, maka ia telah menjual agamanya dengan harga murah. Namun siapa yang mengambil bagian dari dunia untuk menegakkan ilmunya, maka tiada dosa baginya.”

Dengan demikian, kekayaan atau kecukupan seorang kiai bukan aib, justru menjadi sarana menjaga kehormatan agar tidak bergantung kepada selain Allah dan makhluk.

4. Fatwa Ulama Kontemporer
Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī (OKI) menegaskan:
“يَجُوزُ أَخْذُ الأُجْرَةِ عَلَى تَعْلِيمِ الْقُرْآنِ وَالدِّينِ، لِأَنَّهُ مِنْ بَابِ الأُجْرَةِ عَلَى الْوَقْتِ وَالْجُهْدِ، لَا عَلَى الْعِبَادَةِ نَفْسِهَا.”
“Boleh mengambil upah atas pengajaran Al-Qur’an dan agama, karena itu termasuk imbalan atas waktu dan tenaga, bukan atas ibadah itu sendiri.”

Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa No. 1 Tahun 2004 menegaskan bahwa upah bagi guru ngaji, imam masjid, dan kiai adalah halal dan sah, selama niatnya tulus dan dilakukan secara proporsional.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan:
1. Secara historis, sistem imbalan ulama sudah dikenal sejak masa madrasah klasik.

2. Secara fikh, jumhur ulama membolehkan gaji atau mukāfa’ah bagi pengajar agama.

3. Secara adab, kekayaan tidak menodai keikhlasan, asalkan niatnya tetap untuk menegakkan ilmu.

4. Secara sosial, penghargaan materi adalah bagian dari menjaga martabat ulama agar tidak bergantung kepada belas kasihan.

Maka, kiai boleh kaya, bila kekayaan itu menjadi alat untuk memperkuat dakwah, bukan menggantikan niatnya. Sebab dalam ungkapan bijak disebutkan:
“مَنْ لَمْ يَجْعَلِ الدُّنْيَا فِي يَدِهِ، جَعَلَتْهَا فِي قَلْبِهِ.”
“Barang siapa tidak menaruh dunia di tangannya, niscaya dunia akan bersarang di hatinya.”
Kiai yang menjaga ilmunya dengan kehormatan dan keseimbangan dunia-akhirat adalah teladan yang sesungguhnya bukan sekadar ikhlas tanpa nafkah, tetapi ikhlas yang menegakkan ilmu dengan izzah. (*)

 

Daftar Rujukan:

1. Al-Nawawi, Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab, Juz 9.
2. Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm ad-Dīn, Kitāb Ādāb al-‘Ilm.
3. Ibn Qudāmah, Al-Mughnī, Juz 5.
4. Fatwa Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī (OIC), 2004.
5. Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 1 Tahun 2004.

 

Tinggalkan Balasan

Search