Lagi, Polisi Arab Saudi Tangkap 4 WNI atas Kasus Promosi Haji Palsu

Otoritas keamanan Arab Saudi melakukan patroli 24 jam penuh. (ist)
www.majelistabligh.id -

Otoritas keamanan Arab Saudi kembali menangkap 4 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menawarkan haji palsu di Madinah. Dengan demikian, sudah 7 WNI yang harus berurusan dengan hukum Arab Saudi akibat melakukan promosi haji ilegal.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah angkat bicara terkait keterlibatan WNI dalam kasus promosi haji ilegal yang ditindak aparat keamanan Arab Saudi. Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Ambari, mengatakan hingga saat ini total terdapat tujuh WNI yang telah ditangkap. Pihak KJRI, kata dia, juga sudah menemui para WNI tersebut untuk memastikan kondisi dan proses hukum yang dijalani.

“Tadi pagi Tim Pelindungan KJRI sudah bertemu dengan mereka. Adapun ketiga orang yang baru saja ditangkap di antaranya berinisial YJJ, JAR, dan AG,” ujar Yusron di Makkah, Kamis (30/4/2026).

Dia menjelaskan, tim pelindungan jamaah KJRI Jeddah juga telah bertemu dengan empat WNI lainnya yang ditangkap dengan tuduhan serupa. Dari tangan para terduga pelaku, aparat menyita sejumlah barang bukti, termasuk kartu Nusuk palsu, gelang haji palsu, serta uang tunai sebesar 100 ribu riyal atau sekitar Rp460 juta.

Yusron menegaskan, KJRI kembali mengingatkan seluruh WNI di Arab Saudi agar tidak terlibat dalam praktik penjualan maupun promosi paket haji ilegal.

“Jangan coba-coba menawarkan atau mempromosikan paket haji ilegal. Semua aktivitas komunikasi, termasuk di media sosial, terus dipantau oleh aparat keamanan Arab Saudi,” tuturnya.

Yusron mengimbau masyarakat Indonesia yang berniat menunaikan ibadah haji secara nonprosedural untuk mengurungkan niat tersebut. Pasalnya, sanksi yang diberlakukan cukup berat, mulai dari denda puluhan ribu riyal, hukuman penjara, hingga deportasi dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Menurut Yusron, langkah tegas pemerintah Arab Saudi bertujuan menjaga ketertiban serta kualitas pelayanan bagi jemaah haji resmi. “Keberadaan jamaah haji ilegal berpotensi mengganggu pelayanan bagi jamaah yang telah mengikuti prosedur resmi,” ujarnya.

Saat ini, proses hukum terhadap para WNI tersebut masih berlangsung. Perkara telah dilimpahkan dari kepolisian kepada kejaksaan, namun masih diminta tambahan bukti sehingga para tersangka masih ditahan di kantor polisi setempat. “KJRI akan terus memantau dan mengawal proses hukumnya,” kata Yusron. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search