Larangan dan Arahan Penuh Kasih

Larangan dan Arahan Penuh Kasih
*) Oleh : Masroin Assafani
Wakil Ketua PDM Kabupaten Lamongan
www.majelistabligh.id -

Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, jalan yang zalim yang mendurhakai Allah SWT.

Diantara kebatilan seperti dengan cara korupsi, menipu, ataupun merampok. Jangan pula kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim untuk bisa melegalkan perbuatan jahat kamu dengan maksud agar kamu dapat memakan, menggunakan, memiliki, dan menguasai sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa.

Penuh intrik kejahatan yang dengan melanggar ketentuan Allah, padahal kamu mengetahui bahwa perbuatan itu diharamkan Allah.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَا لَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَا طِلِ وَتُدْلُوْا بِهَاۤ اِلَى الْحُـکَّامِ لِتَأْکُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَا لِ النَّا سِ بِا لْاِ ثْمِ وَاَ نْـتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 188)

Kandungan Ayat
1. Larangan makan dari yang batil ; “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil
2. Larangan menyuap dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa
3. Mengetahui ; padahal kamu mengetahui.”

Tafsir

1 ). Selepas dari ayat-ayat puasa Allah kemudian menjadikan ayat setelahnya larangan memakan harta orang lain dengan cara yang bathil; karena sesungguhnya perkara ini telah diharamkan sepanjang masa dan dimanapun kejadiannya, berbeda halnya dengan makanan dan minuman dan seakan-akan dikatakan kepada orang yang berpuasa : wahai kamu yang telah taat kepada perintah tuhanmu dan telah meninggalkan makan dan minum pada siang hari saja, maka taatilah pula perintah tuhanmu untuk tidak memakan harta-harta orang lain dengan cara yang bathil, karena sesungguhnya hal itu diharamkan dalam segala keadaan, dan sama sekali tidak diperbolehkan pada waktu-waktu apapun. Kutipan dari Li Yaddabbaru Ayatih / Markaz Tadabbur di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Umar bin Abdullah al-Muqbil, professor fakultas syari’ah Universitas Qashim – Saudi Arabia

Catatan ;
Ayat ini memberikan larangan lembut dan penuh kasih. Bahwa ada diantara seseorang yang mengetahui langkah atau caranya dalam usaha mencari makan dengan cara-cara batil namun tetap melakukannya. Bisa ambil contoh zaman ini, ada orang yang memahami agama tapi korupsi dll.
Maka ayat ini sebagai peringatan agar dipahami serta menjadi pegangan dan benteng kebatilan.

Do’a
اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

Artinya ; “Ya Allah, cukupilah kehidupanku dengan rezeki- Mu yang halal, dan jauhkanlah diriku dari sesuatu yang telah Engkau haramkan. Dan, dengan curahan anugerah-Mu, jauhkanlah diriku dari meminta-minta sesuatu kepada selain Engkau.HR. At Tirmidzi.

 

Tinggalkan Balasan

Search