Literasi Hukum Berjenjang: Agar Kewenangan Tidak Melampaui Pemahaman

Literasi Hukum Berjenjang: Agar Kewenangan Tidak Melampaui Pemahaman
*) Oleh : Dr. Teguh Luhuringbudi, M.A.
Akademisi Approaches to Islamic Studies - Muqārabāt fī al-Dirāsāt al-Islāmiyyah.
www.majelistabligh.id -

Kekeliruan dalam penegakan hukum tidak selalu lahir dari niat buruk. Sering kali ia lahir dari ketidaktahuan yang bertemu dengan kewenangan. Seorang petugas yang tidak memahami batas kewenangannya dapat melakukan tindakan yang menurutnya benar namun secara hukum cacat, dan akibatnya ditanggung oleh warga serta oleh perkara yang kemudian gugur di pengadilan.

Dalam keadaan semacam ini, menyalahkan individu tidak banyak menolong; yang perlu diperiksa adalah apakah institusi telah memastikan bahwa setiap tingkat kewenangan disertai tingkat pemahaman hukum yang memadai. Gagasan literasi hukum berjenjang menjawab persoalan ini secara langsung, dan karena itu layak memperoleh perhatian lebih serius.

Persoalannya bertambah berat karena hukum tidak berhenti bergerak. Peraturan baru terus diterbitkan, putusan pengadilan membentuk tafsir baru, dan bidang-bidang yang dahulu tidak ada kini memiliki pengaturan sendiri: perlindungan data pribadi, transaksi elektronik, aset digital, kekerasan dalam rumah tangga, dan perlindungan anak. Seorang personel yang memperoleh pendidikan hukum satu kali pada awal kariernya akan bekerja dengan pengetahuan yang menua tanpa ia sadari.

Dalam pekerjaan lain, pengetahuan usang menimbulkan kerugian ekonomi; dalam pekerjaan ini, ia menimbulkan kerugian atas kebebasan seseorang. Perbedaan itu cukup untuk menjadikan pembaruan pengetahuan hukum sebagai kewajiban, bukan pilihan.

Literasi hukum yang dimaksud bukan kemampuan menghafal pasal. Yang lebih menentukan adalah pemahaman atas logika di baliknya: mengapa ada syarat tertentu sebelum penangkapan, mengapa bukti yang diperoleh secara tidak sah dapat dikesampingkan, mengapa hak pendampingan hukum tidak boleh dihalangi. Seseorang yang memahami alasan sebuah aturan akan mampu mengambil keputusan tepat pada situasi yang tidak persis diatur, sedangkan penghafal pasal akan kebingungan begitu kenyataan sedikit berbeda dari rumusan teks. Inilah sebabnya pelatihan hukum sebaiknya dibangun dari kasus dan dilema nyata, bukan dari pembacaan peraturan secara berurutan dari pasal pertama hingga terakhir.

Penjenjangan menjadi penting agar pelatihan tepat sasaran. Personel yang bertugas di lapangan paling memerlukan kejelasan tentang batas tindakan, prosedur penangkapan, penggunaan kekuatan, dan hak-hak orang yang diperiksa. Penyidik memerlukan pemahaman mendalam tentang kaidah pembuktian, keabsahan perolehan bukti, serta hukum materiil pada rumpun perkara yang ditanganinya.

Pejabat pada tingkat pengambilan keputusan memerlukan pemahaman tentang hukum administrasi, pertanggungjawaban jabatan, dan kerangka hak asasi. Menyeragamkan materi untuk ketiga lapisan ini adalah pemborosan yang sekaligus tidak menjawab kebutuhan; masing-masing memerlukan kedalaman yang berbeda pada bidang yang berbeda.

Tradisi keilmuan Islam menawarkan model penjenjangan yang sudah teruji berabad-abad. Dalam tradisi fikih, seseorang tidak langsung diizinkan berijtihad; ia menempuh tahap panjang (menguasai bahasa, menghafal matan, memahami ushul, lalu belajar membandingkan pendapat dan dalil). Setiap tahap memiliki batas kewenangan yang jelas: seorang pelajar pemula boleh menyampaikan apa yang ia pelajari, tetapi tidak boleh berfatwa pada perkara yang belum ia kuasai. Yang paling menarik adalah bahwa pembatasan ini dipahami sebagai bentuk kehormatan, bukan penghinaan. Mengakui batas kemampuan adalah bagian dari adab keilmuan, dan pelanggaran atasnya dipandang sebagai cacat moral, bukan sekadar kekeliruan teknis.

Kerangka ini dapat dipindahkan hampir secara utuh ke konteks kepolisian. Kewenangan semestinya bertingkat sesuai pemahaman, dan bertindak di luar jenjang pemahaman seharusnya dipandang sebagai pelanggaran, bukan sebagai inisiatif yang patut dipuji. Kaidah fikih yang menyatakan bahwa sarana menuju kewajiban ikut bernilai wajib memberi dasar bagi kewajiban institusi menyediakan pelatihan ini; sementara kaidah tentang tidak menjatuhkan hukuman atas dasar dugaan menuntut mutu pemahaman hukum yang tinggi pada setiap orang yang terlibat dalam rantai pembuktian. Dengan demikian, literasi hukum bukan sekadar urusan kompetensi, melainkan bagian dari tanggung jawab moral kelembagaan.

Dalam skala yang lebih kecil, lembaga pendidikan dan amal usaha Muhammadiyah menghadapi persoalan serupa ketika mengelola layanan yang bersinggungan dengan hukum (rumah sakit yang menangani perkara persetujuan tindakan medis, sekolah yang berhadapan dengan perlindungan anak, atau lembaga keuangan mikro yang terikat regulasi). Yang dipelajari dari pengalaman itu adalah bahwa pelatihan hukum berkala jauh lebih murah daripada menanggung akibat satu kesalahan prosedural.

Catatan ini bersifat sangat praktis: pelatihan hukum sering dipandang sebagai biaya, padahal ia adalah bentuk penghematan yang paling masuk akal bagi lembaga mana pun yang keputusannya berdampak pada hak orang lain.

Usulan konkretnya dapat dirumuskan demikian. Jadikan lulus uji pemahaman hukum sebagai prasyarat kenaikan pangkat, dengan materi yang berbeda sesuai rumpun tugas. Lakukan pembaruan materi setiap kali ada perubahan peraturan penting, dan wajibkan penyegaran berkala. Bangun basis pengetahuan internal yang mudah diakses di lapangan (panduan singkat, bukan dokumen ratusan halaman) sebab keputusan di lapangan diambil dalam hitungan menit. Tautkan kewenangan tertentu pada sertifikasi yang relevan.

Dan terakhir, publikasikan analisis atas perkara yang gugur karena cacat prosedur sebagai bahan pembelajaran, bukan sebagai bahan saling menyalahkan di dalam institusi.

Perlu ditambahkan bahwa pemahaman hukum juga melindungi personel itu sendiri. Dalam banyak kasus, petugas yang bertindak di luar kewenangan akhirnya menghadapi gugatan atau pemeriksaan internal, dan tidak jarang ia sungguh-sungguh tidak mengetahui bahwa tindakannya cacat prosedur. Kerugiannya bersifat pribadi dan permanen: karier terhenti, nama tercatat, keluarga menanggung akibatnya.

Dengan demikian pelatihan hukum bukan beban yang dipaksakan institusi kepada anggotanya, melainkan bentuk perlindungan yang paling murah yang dapat diberikan institusi. Cara menyampaikannya pun sebaiknya mengikuti logika ini, bukan sebagai daftar larangan yang menakutkan, melainkan sebagai pengetahuan yang menjaga. Pelatihan yang disampaikan dengan kerangka melindungi umumnya diterima jauh lebih baik daripada yang disampaikan dengan kerangka mengancam.

Hukum yang dipahami akan ditegakkan dengan lebih tenang. Petugas yang mengerti batas kewenangannya tidak perlu bersikap keras untuk merasa berkuasa, sebab ia tahu di mana kekuatannya yang sah berada. Sebaliknya, ketidaktahuan sering melahirkan sikap berlebihan (tindakan keras dipakai untuk menutupi ketidakpastian). Maka memperkuat literasi hukum sesungguhnya adalah investasi bagi ketertiban yang lebih santun. Dan bagi warga, manfaatnya terasa pada hal yang paling mendasar: berkurangnya kemungkinan menjadi korban kekeliruan prosedur oleh petugas yang sebenarnya berniat baik, namun tidak pernah diberi cukup bekal pengetahuan oleh institusinya sendiri. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Search