Mandi Wajib tanpa Shampo, Bolehkah?

www.majelistabligh.id -

Ketika seseorang berada dalam keadaan hadas besar, entah itu karena berhubungan suami istri, mimpi basah, dan sebagainya, maka harus melakukan mandi jinabah atau mandi wajib agar kembali suci dan sah saat menunaikan ibadah salat, i’tikaf, dan sejenisnya.

Di sisi lain, ada anggapan bahwa mandi wajib ini identik dengan mandi keramas menggunakan shampo untuk membilas rambut kepala. Pertanyaannya, bolehkah mandi wajib tidak memakai shampo?

Berkaitan dengan mandi wajib, setidaknya ada 2 rukun yang harus dipenuhi ketika seseorang akan menghilangkan hadas besar. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh para ulama fiqih, di antaranya adalah Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitab Safinatun Najah (Indonesia, Daru Ihya’il Kutubil Arabiyyah: tanpa tahun), halaman 24, sebagaimana berikut:

فروض الغسل اثنان النية وتعميم البدن بالماء

Artinya: “Rukun mandi (junub) itu ada dua, yaitu niat dan meratakan seluruh tubuh dengan air.”

Berdasarkan keterangan tersebut, dapat dipahami bahwa mandi junub sah walaupun tidak menggunakan shampo atau sabun selama dua rukun di atas terpenuhi. Hanya saja, untuk memudahkan pelaksanaan rukun mandi yang kedua, yaitu mengguyur seluruh badan (termasuk rambut/kepala) bisa dibantu dengan bilasan shampo.

Selanjutnya, Imam Al-Ghazali dalam kitab Bidâyatul Hidâyah menyebutkan sejumlah amalan sunah dalam pelaksanaan mandi wajib, di antaranya adalah menyela-nyela rambut dan jenggot (bila punya). Dalam menjalankan sunah ini tentu saja akan lebih mudah dilakukan jika dibarengi dengan penggunaan shampo.

Selain itu, menggunakan shampo saat mandi juga bisa membuat rambut menjadi lebih bersih, rapi dan terasa lebih nyaman. Hal ini sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan tentang pentingnya menjaga kebersihan, dan kebersihan merupakan sebagian dari iman.

Dengan demikian, mandi wajib tanpa memakai shampo itu sah dan boleh dilakukan selama dua rukunnya bisa terpenuhi. Adapun penggunaan shampo dalam mandi wajib, lebih berfungsi untuk membantu dan memudahkan dalam melaksanakan rukun mandi yang kedua (mengguyur seluruh badan) sekaligus menjalankan amalan sunah dalam mandi wajib. Wallahu a‘lam. || sumber: kemenag RI

 

Tinggalkan Balasan

Search