Jika para ulama mengunci rapat pintu ijtihad soal foto, saat ini kita mungkin tidak akan memiliki dokumentasi visual. Kita akan kehilangan data faktual sebuah peristiwa sejarah atau rangkaian gambar yang mengabadikan kenangan masa lalu.
Mengapa demikian? Sebab, jika mendasarkan pada pemahaman dalil semata, semua gambar makhluk bernyawa akan dihukumi terlarang tanpa melihat alasan dan konteksnya.
Ujung-ujungnya, kita tidak akan mengenal berbagai rupa gambar visual yang kini dipajang di dinding gedung, disimpan di galeri gawai, laptop, media sosial, hingga cloud—ruang arsip digital.
Apalagi di era digital ini, hampir tidak ada ruang publik yang luput dari gambar sebagai sarana publikasi. Mulai dari iklan produk sampai alat kampanye.
Padahal jika dirunut, sebenarnya peradaban Islam sendiri yang meletakkan dasar bagi lahirnya perangkat untuk mengabadikan gambar, yang kemudian berkembang sampai ditemukannya hasil cetak foto pertama oleh Joseph Nicéphore Niépce, yang kita kenal sebagai Bapak Fotografi, pada awal abad ke-19.
Bisa kita bayangkan, andai hukum menggambar makhluk bernyawa dibaca secara tekstual, barangkali Ibnu al-Haitsam tidak akan melanjutkan meneliti pergerakan cahaya di ruang gelapnya pada abad ke-11. Istilah “camera”, alat yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari gaya hidup kita, tidak akan pernah lahir dari istilah bahasa Arab “al-qumrah” yang berarti kamar gelap.
Dari sini kita paham, Islam tidak pernah anti terhadap perubahan. Islam tidak pernah alergi pada alat. Sejak dulu, yang dijaga oleh Islam bukan bendanya, melainkan dampaknya. Televisi, mobil, kamera, dan peralatan canggih lainnya tidak dilarang penggunaannya, karena semua itu adalah amanah teknologi.
Dalam konteks pembuatan gambar, jika menelaah kitab-kitab hadis, memang bisa ditemukan banyak dalil yang sangat lugas mengenai larangan terhadap “tashwir”, yaitu menggambar makhluk bernyawa.
Bertitik tolak dari nash syar’i ini, sebagian kalangan ulama menyimpulkan haramnya gambar makhluk bernyawa. Mereka memandang bahwa larangan menggambar makhluk bernyawa dalam hadis bersifat umum dan mencakup semua bentuk pembuatan gambar. Alhasil, foto yang diabadikan kamera pun masuk di dalamnya sebagai objek larangan.
Pertimbangan mereka sederhana: alat tidak mengubah esensi hukum, yakni adanya bentuk rupa makhluk bernyawa yang menyerupai ciptaan Allah. Karena foto menghasilkan kemiripan yang bahkan lebih sempurna daripada lukisan tangan, maka ia lebih layak masuk ke dalam keumuman dalil yang sama.
Pertimbangan lainnya adalah bertujuan untuk menutup pintu kerusakan. Gambar makhluk bernyawa dikhawatirkan bisa mengarah pada pengagungan berlebihan, dipajang, atau bahkan seperti pada beberapa peristiwa sebagai sarana penyembahan makhluk.
Dengan prinsip kehati-hatian terhadap dalil yang tegas dan ancaman yang berat, mereka memilih mengambil jarak: menghindari semua bentuk gambar bernyawa agar tidak terjatuh pada hal yang dilarang.
Salah satu hadis yang kerap menjadi rujukan utama adalah ancaman bagi para penggambar makhluk bernyawa yang kelak ditantang untuk meniupkan ruh pada ciptaan mereka.
Ada pula riwayat tentang kisah Sayyidah Aisyah yang diminta menurunkan tirai bergambar di rumahnya karena Nabi SAW merasa terganggu saat shalat.
Namun pandangan ini berbeda dengan sebagian ulama kontemporer. Mereka memilih tidak berhenti pada teks semata. Persoalan dalil “tashwir” ditelaah lebih dalam dan dihubungkan dengan konteks kekinian.
Dari situlah muncul sebuah pertanyaan: apa sebenarnya illat, alasan hukum, di balik larangan keras tersebut soal “tashwir”?
Setelah ditelaah secara mendalam, alasannya bermuara pada tiga hal: adanya tasyabbuh (upaya meniru atau menandingi ciptaan Allah), menjadi wasilah (perantara) menuju penyembahan berhala, serta sikap ghuluw (pengagungan yang berlebihan).
Dalam kaidah ushul fikih, disebutkan bahwa sebuah hukum akan berputar mengikuti ada atau tidak adanya illat tersebut. Jika alasan-alasan di atas tidak terpenuhi, maka hukumnya kembali ke sifat asal, yakni mubah atau boleh.
Di sinilah tergambar makna keterbukaan dan kontekstualitas Islam dalam merespons peradaban zaman.
Dalam fatwanya, Syaikh Yusuf Qardhawi menguraikan secara rinci perbedaan antara “tashwir” dan fotografi. Menurutnya, kamera mekanis sebenarnya tidak sedang menciptakan bentuk baru dari ketiadaan, yaitu melukis atau mematung dengan tangan, melainkan sekadar “menahan bayangan” yang sudah ada.
Kamera itu hanya seperti cermin yang dibekukan. Ia menangkap pantulan cahaya, bukan mencipta dari tidak ada seperti pematung berhala zaman dulu. Bukankah bercermin saja tidak haram, mengapa hasil cermin yang dibekukan dan dicetak menjadi haram?
Ini artinya, unsur tasyabbuh hasil jepretan kamera tidak terpenuhi, maka hukum asalnya adalah mubah atau boleh. Dari sinilah ulama kontemporer memisahkan alat dengan niat.
Pernyataan ini dikuatkan dengan kaidah yang sangat dikenal: “hukum sarana mengikuti hukum tujuannya”. Jika sarana itu mengantarkan pada kebaikan, ia dinilai baik, jika mengantarkan pada kerusakan, ia dinilai buruk.
Senada dengan itu, Majelis Tarjih Muhammadiyah menetapkan hukum gambar atau foto juga berdasarkan _illat-_nya.
Jika untuk keperluan penyembahan, hukumnya haram berdasarkan dalil yang jelas. Tetapi jika untuk sarana pengajaran seperti gambar di buku pelajaran atau modul pendidikan, hukumnya mubah.
Begitu pula untuk sekadar hiasan, hukumnya mubah asal tidak mendatangkan fitnah. Jika dikhawatirkan menjadi maksiat, hukumnya makruh. Dan jika sampai mengarah pada kemusyrikan karena adanya pengkultusan atau pemujaan terhadap orang yang digambar, maka hukumnya berubah menjadi haram.
Dari sini dapat dengan mudah kita timbang melalui contoh terdekat: pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden di ruang kantor, dengan menggunakan alasan dalil hukum. Apakah hal itu termasuk kategori tasyabbuh? Jawabannya: tentu tidak.
Pemasangannya merupakan bagian dari formalitas kenegaraan dan penghormatan struktural. Tak ada karena foto yang dipajang itu, lantas muncul imajinasi kalau mereka adalah penguasa tunggal yang menandingi kemahakuasaan ilahi.
Ketika ditakar dengan timbangan fikih, alasan larangan tadi tidak terpenuhi, maka hal tersebut dibolehkan dan dianggap wajar. Sebab yang dilarang bukan bendanya, tapi dampak yang ditimbulkan.
Wujud foto yang dipajang tersebut bukan hasil rekaan tangan yang menyaingi ciptaan-Nya. Tidak ada pula aparatur sipil yang bersujud menyembahnya setiap pagi, atau berjalan sambil membungkukkan badan saat melintas.
Singkatnya, foto itu akan diturunkan ketika periode jabatan berakhir. Maka, tidak akan ada sikap pengagungan yang berlebihan seolah foto itu wujud abadi.
Kendati demikian, memang sulit mengkompromikan kedua pandangan tersebut, karena semuanya berdasarkan hasil ijtihad dan berdasarkan dalil. Hanya berbeda dalam cara memahami. Satunya bertujuan, menjaga kemurnian syariat dengan ketat. Yang satu lainnya, menjaga agar agama tidak mempersulit umat dalam urusan dunia yang mubah.
Di sinilah kita perlu menakar nalar dengan bijak dalam menyikapi perbedaan pandangan ini. Tidak merasa paling benar sendiri lantas menganggap yang lain salah karena tidak sependapat.
Terlepas dari perbedaan itu, yang terpenting adalah bagaimana menempatkan foto atau gambar dalam kehidupan sehari-hari. Dalam praktik, batas tipis perbedaan inilah yang sering dilanggar sehingga kita terjerembab pada pengagungan berlebihan bentuk modern.
Seperti yang terjadi di era digital hari ini, masifnya hasil jepretan kamera yang diproduksi dan berkembang tanpa batas. Di balik niat mengabadikan, muncul potensi lahirnya penyakit kagum pada diri sendiri dan takabur di dalam dada.
Karena itu, pergunakan tangan kita mengabadikan momen terindah, namun jangan pernah biarkan lembaran foto itu malah balik menggenggam dan menguasai hati kita yang berujung pada perbuatan dosa. (*)
Sumber referensi:
¹Fatwa-fatwa Kontemporer – Hukum Fotografi Dr. Yusuf Qardhawi http://media.isnet.org/kmi/islam/Qardhawi/Kontemporer/Fotografi.html
²Hukum Foto dan Gambar Menurut Muhammadiyah, LPCR.or.id. https://lpcr.or.id/hukum-foto-dan-gambar-menurut-muhammadiyah/
³Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz tentang Hukum Memajang Foto Makhluk Bernyawa, Eramuslim.com. https://www.eramuslim.com/syariah/fatwa-ulama/hukum-memajang-foto-di-dinding.htm
⁴Ghaudah, Muhammad Gharib. 147 Ilmuwan Terkemuka Dalam Sejarah Islam. Pustaka Al-Kautsar, 2013.
