Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa azan pada dasarnya disyariatkan untuk dua fungsi pokok: menandai masuknya waktu salat dan memanggil umat Islam beribadah secara berjamaah.
Lantas, bagaimana dengan tradisi mengumandangkan azan di telinga bayi baru lahir atau di atas pusara jenazah?
Pengertian dan fungsi pokok azan tersebut bertolak dari sejarah pensyariatannya pada tahun kedua Hijriah. Kendati demikian, dalam ranah fikih terdapat pengecualian fungsi tambahan yang dituntunkan oleh Rasulullah saw., yakni azan pertama Subuh.
Azan yang dikumandangkan sebelum fajar tersebut berfungsi sebagai tanbih (pengingat)—bukan penanda masuknya waktu salat Subuh. Hal ini ditegaskan dalam hadis riwayat al-Bukhari, di mana Rasulullah saw. bersabda:
لَا يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ أَذَانُ بِلَالٍ مِنْ سَحُورِهِ، فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ بِاللَّيْلِ لِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ وَيُنَبِّهَ نَائِمَكُمْ
“Janganlah azan Bilal menghalangi salah seorang di antara kalian dari sahurnya, karena sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan pada malam hari agar orang yang sedang melaksanakan salat malam dapat kembali beristirahat dan orang yang masih tidur dapat terbangun.”
Melalui hadis ini, azan sebelum fajar berfungsi khusus untuk membangunkan orang tidur, memandu pengabdi salat malam, dan memberi penanda persiapan sahur.
Azan di Telinga Bayi dan Pemakaman
Di tengah masyarakat, azan kerap diperluas penggunaannya untuk momentum luar salat. Namun, Majelis Tarjih menekankan pentingnya kecermatan landasan dalil (at-tarjih) dalam penetapan ibadah.
Terkait tradisi mengumandangkan azan dan iqamah di telinga bayi baru lahir, Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Nomor 22 Tahun 1999 menjelaskan bahwa riwayat yang menjadi dasar praktik tersebut berstatus lemah (daif).
Oleh karena itu, Muhammadiyah tidak mengamalkannya. Penegasan ini bukan bentuk penolakan terhadap penanaman tauhid sejak dini, melainkan penyesuaian agar pendidikan keimanan anak dilakukan melalui cara-cara yang berlandaskan dalil sahih.
Sementara untuk praktik azan di atas kubur saat prosesi pemakaman, Majelis Tarjih menyatakan tidak menemukan satu pun dalil yang memerintahkannya. Niat baik dan kebiasaan yang berlaku di masyarakat perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak dapat dijadikan dasar hukum penetapan suatu bentuk ibadah tanpa petunjuk syariat.
Dengan demikian, menjaga pelaksanaan azan agar tetap selaras dengan sunnah Rasulullah saw. merupakan langkah penting untuk merawat kemurnian ibadah sekaligus mendidik umat agar senantiasa kritis dan berdasar dalam beragama. (*/tim)
