MPW PP Perkuat Kerjasama dengan BPJS, JKN Jadi Ladang Ta’awun Umat

MPW PP Perkuat Kerjasama dengan BPJS, JKN Jadi Ladang Ta’awun Umat
www.majelistabligh.id -

Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah memperkuat sinergi dengan BPJS Kesehatan dalam upaya mendorong sosialisasi, edukasi, sekaligus memperluas manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat.

Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah, Dr. Amirsyah Tambunan, bersilaturrahmi dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, MSc., Ph.D., AAK di Kantor BPJS Cempaka Putih Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Kerjasama ini akan dipertegas dalam momentum Rapat Kerja Nasional Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah pada 10–11 Oktober 2025 di Hotel Borobudur Jakarta.

Menurut Ali Ghufron, Indonesia berhasil membangun sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena sifat tolong menolong warga yang tinggi.

Ia menambahkan, “Meskipun BPJS masih mengalami kendala dua; pertama adalah willingness to pay (WTP) atau kemauan/kesadaran membayar peserta, dan kedua ability to pay (ATP) atau kemampuan membayar peserta.

Soal faktor kesadaran peserta membayar iuran, menurutnya itu menjadi kewajiban BPJS Kesehatan untuk terus melakukan sosialisasi pentingnya jaminan kesehatan bagi warga Indonesia.”

Sementara itu, Dr. Amirsyah menegaskan, “JKN bukan hanya karya pemerintah, tetapi karya anak bangsa yang mencerminkan semangat gotong royong dan dukungan rakyat Indonesia.”

Ia juga mengapresiasi perjalanan satu dasawarsa (10 tahun) sistem JKN yang dinilainya berhasil menghadirkan manfaat besar, khususnya bagi masyarakat miskin maupun mereka yang mampu untuk ikut menolong (ta’awun) sesama.

Lebih jauh, Amirsyah menjelaskan bahwa sejumlah rumah sakit dan klinik Muhammadiyah siap memperkuat peran sosial melalui skema wakaf manfaat untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam membayar iuran.

Menurut dia, sistem JKN Indonesia memiliki keunggulan karena telah mengakomodasi nilai-nilai syariah.

“Ada beberapa keunggulan sistem JKN Indonesia diantaranya saat telah berdasarkan akad syariah seperti yang berlaku di Aceh, dan nilai ta’awun berlaku bagi semua peserta dalam pembayaran kapitasi berdasarkan fatwa DSN-MUI,” ujar Amirsyah yang juga Sekjen MUI.

Fatwa DSN-MUI yang dimaksud adalah Fatwa No. 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah, serta Fatwa No. 98/DSN-MUI/XII/2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah, yang menjadi pijakan operasional BPJS Kesehatan.

Dalam kesempatan yang sama, Ali Ghufron menambahkan, “Penilaian kinerja dilakukan secara langsung melalui sistem Performance Management Center yang memantau rumah sakit seluruh Indonesia demi memastikan pembiayaan kesehatan digunakan efektif dan tepat sasaran.”

Kerjasama antara Muhammadiyah dan BPJS ini diharapkan menjadi momentum besar memperkuat kesadaran jemaah dan masyarakat umum tentang pentingnya jaminan kesehatan sekaligus menjadikan JKN sebagai ladang ta’awun umat untuk menolong sesama. (amirsyah)

Tinggalkan Balasan

Search