Definisi Al Hayawan Natiq
Manusia kerap memproklamasikan dirinya sebagai makhluk paling ‘beradab’. Kita punya bahasa yang tertata, kitab hukum yang tebal, dan diskusi dan argumentasi yang panjang. Terkadang lebih panjang daripada kesabaran pihak lain yang menanggung akibatnya. Dalam tradisi ilmu mantiq, definisi itu disusun ringkas dan elegan: al-insanu ḥayawanun naṭiq; manusia adalah ‘hewan yang berbicara’; yakni makhluk yang mampu berbahasa dan bernalar.
Definisi yang tidak sekadar menyatakan kapasitas kognitif, tetapi sekaligus menyiratkan konsekuensi etik: kemampuan bernalar seharusnya memperkuat kontrol diri, menajamkan pertimbangan moral, dan menata hidup bersama secara adil.
Namun realitas sosial memperlihatkan paradoks yang berulang: kemampuan ‘natiq’ kerap tidak berujung pada kedewasaan etis, melainkan pada kecanggihan justifikasi. Rasionalitas tidak selalu hadir sebagai koreksi; ia dapat berubah menjadi perangkat legitimasi bagi kepentingan sempit. Definisi yang rapi ini juga sering berubah menjadi cermin yang tidak nyaman karena ‘yang mampu berbicara’ tidak selalu ‘yang jujur’, dan ‘yang mampu menalar’ tidak otomatis ‘yang adil dan bijak’.
Kerusakan Alam Bahasa dan Pemaknaan
Di titik inilah keserakahan menemukan jalannya. Ia jarang tampil sebagai dorongan primitif yang telanjang. Ia datang dengan wajah yang tampak beradab: berdasi, berseragam, berstempel resmi dan berbicara dengan korpus kebijakan: ‘pertumbuhan, stabilitas, investasi, ketertiban, inovasi, dan kemajuan peradaban’. Persoalannya, bahasa yang terdengar rasional dapat menjadi selimut bagi naluri akumulasi.
Keserakahan lalu menjadi lebih berbahaya ketika bertemu kekuasaan, sebab kekuasaan mampu mengubah hasrat menjadi aturan, dan mengubah kepentingan menjadi ‘kebutuhan negara’ dan atas nama institusi. Di sini, Al-Qur’an memberi peringatan yang sangat politis.
Surat Al-Baqarah Ayat 188
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah memakan sebagian dari kalian harta milik sebagian yang lain dengan cara-cara batil seperti dengan sumpah dusta, ghosob, mencuri, suap, riba, dan lain sebagainya. Dan janganlah pula kalian menyampaikan kepada penguasa penguasa berupa alasan-alasan batil untuk tujuan dapat memakan harta milik segolongan manusia dengan cara batil, Sedang kalian tahu haramnya hal itu bagi kalian.”
Larangan ini tidak hanya menyoroti moral individu, tetapi juga menohok mekanisme yang memungkinkan ketidakadilan dan kebatilan ‘diputihkan’ lewat otoritas. Saat sumber daya seperti air, tanah, hutan, pangan, dan energi diperebutkan, mereka bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga hak fundamental untuk kelangsungan hidup.
Jika kebijakan hanya mengutamakan untung tanpa mempertimbangkan kerugian, kebijakan tersebut bisa menjadi mesin ketimpangan. Tampak netral di atas kertas, namun selektif dalam dampaknya, terutama dalam kerusakan sosial seperti isolasi, stigma, perpecahan, hilangnya nilai sosial, dan trauma psikologis.
