Penyadapan Ilegal dalam Perspektif Islam

Penyadapan Ilegal dalam Perspektif Islam
*) Oleh : Abudin Robbani
Direktur Ummul Quro Institute
www.majelistabligh.id -

#Ketika Kekuasaan Mengintip, Amanah Dipertaruhkan

Di tengah kecanggihan teknologi komunikasi, penyadapan ilegal menjadi ancaman serius bagi kehormatan manusia, kebebasan berpendapat, dan integritas kekuasaan.

Berita mengenai dugaan penyadapan terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, dan berbagai pihak yang melibatkan mantan Kapolri serta sejumlah jenderal aktif menjadi momentum penting untuk merefleksikan kembali etika kekuasaan dalam perspektif Islam.

Perkara ini harus tetap ditempatkan dalam kerangka proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Namun, terlepas dari pembuktian kasusnya, persoalan penyadapan ilegal menyentuh prinsip fundamental: apakah kekuasaan boleh digunakan untuk mengintip rahasia manusia tanpa dasar hukum dan legitimasi yang sah?

Islam memberikan jawaban tegas: tidak!

Dalam terminologi syariat, tindakan mencari-cari rahasia, mengintai kehidupan pribadi, dan menyelidiki sesuatu yang tersembunyi tanpa alasan yang dibenarkan dikenal sebagai tajassus.
Al-Qur’an secara eksplisit melarang perbuatan tersebut.

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَجَسَّسُوا

“Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan atau rahasia orang lain.”
(QS. Al-Hujurat: 12)

Larangan ini bukan sekadar etika pergaulan, melainkan prinsip perlindungan kehormatan dan privasi manusia.

Islam mengajarkan agar seseorang tidak memburu rahasia orang lain, apalagi menjadikannya instrumen intimidasi, manipulasi, atau kepentingan politik.

Ancaman Keras bagi Penyadap Rahasia

Rasulullah ﷺ memberikan peringatan sangat keras terhadap tindakan menguping pembicaraan orang lain tanpa kerelaan mereka.

Dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ تَسَمَّعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ، أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ، صُبَّ فِي أُذُنَيْهِ الْآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barang siapa sengaja mendengarkan pembicaraan suatu kaum, sedangkan mereka tidak menyukai hal itu atau berusaha menghindar darinya, maka pada hari kiamat akan dituangkan timah cair ke dalam kedua telinganya.”
(HR. Al-Bukhari, no. 7042)

Hadits ini mengandung peringatan serius. Jika menguping pembicaraan secara sembunyi-sembunyi saja mendapatkan ancaman keras, bagaimana dengan penyadapan sistematis yang menggunakan teknologi untuk merampas komunikasi pribadi, mengumpulkan rahasia, dan mengendalikan kehidupan seseorang?

Teknologi boleh berkembang, tetapi prinsip moral tidak boleh runtuh.
Penyadapan digital yang dilakukan tanpa hak pada hakikatnya dapat menjadi bentuk tajassus modern.

Imam Ibnu Katsir menjelaskan makna larangan tajassus dalam tafsirnya:

وَقَوْلُهُ: ﴿وَلَا تَجَسَّسُوا﴾ أَيْ عَلَى بَعْضِكُمْ بَعْضًا

“Firman Allah: ‘Janganlah kalian melakukan tajassus’, maksudnya janganlah sebagian kalian melakukan tajassus terhadap sebagian yang lain.”
(Tafsir Ibnu Katsir, QS. Al-Hujurat: 12)

Imam Al-Qurthubi juga menegaskan:

لَا تَتَّبِعُوا عَوْرَاتِ الْمُسْلِمِينَ

“Janganlah kalian mengikuti atau memburu rahasia kaum Muslimin.”
(Al-Qurthubi, Al-Jāmi’ li Aḥkām al-Qur’ān, tafsir QS. Al-Hujurat: 12)

Penjelasan para ulama ini menegaskan bahwa kehormatan manusia tidak boleh dijadikan objek pengintaian dan pencarian rahasia secara sewenang-wenang.

Kekuasaan Bukan Lisensi untuk Melanggar Privasi

Dalam perspektif Islam, persoalan penyadapan ilegal bukan hanya masalah teknologi, melainkan juga masalah amanah dan penyalahgunaan kekuasaan.

Aparat negara memang memiliki kewenangan tertentu untuk melakukan penyadapan dalam rangka penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut harus tunduk pada peraturan, tujuan yang sah, prosedur yang benar, dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penyadapan yang dilakukan tanpa legitimasi hukum atau untuk kepentingan pribadi dan kelompok merupakan persoalan yang sangat berbeda.

Islam tidak membenarkan seseorang menggunakan jabatan untuk merampas kehormatan orang lain. Semakin tinggi kedudukan seseorang, semakin besar tanggung jawab moral yang melekat padanya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا ضُيِّعَتِ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ

“Apabila amanah telah disia-siakan, maka tunggulah datangnya hari kiamat.”
(HR. Al-Bukhari, no. 59)

Penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi, politik, atau ekonomi merupakan pengkhianatan terhadap amanah. Apalagi jika kewenangan yang seharusnya digunakan untuk melindungi masyarakat justru menjadi instrumen pengawasan ilegal.

Negara yang kuat bukanlah negara yang mampu mendengar seluruh percakapan rakyatnya, melainkan negara yang mampu menjamin keamanan, keadilan, dan kehormatan warganya.

Menjaga Privasi, Menegakkan Keadilan

Penyadapan ilegal dapat menimbulkan dampak serius: menghancurkan kepercayaan publik, mengancam demokrasi, membuka peluang pemerasan, merusak kehormatan manusia, serta menciptakan budaya ketakutan.
Masyarakat menjadi tidak berani berbicara, menyampaikan kritik, atau mengemukakan pendapat secara bebas.

Karena itu, penegakan hukum terhadap dugaan penyadapan ilegal harus dilakukan secara profesional, transparan, dan adil. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa diskriminasi jabatan maupun pangkat.

Pada saat yang sama, privasi dan data pribadi masyarakat harus dilindungi secara serius.
Islam menghendaki kekuasaan yang berintegritas, bukan kekuasaan yang menakutkan. Al-Qur’an mengingatkan:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.”
(QS. An-Nisa: 58)

Ayat ini merupakan prinsip fundamental bagi seluruh pemegang kekuasaan. Jabatan adalah amanah, kewenangan adalah tanggung jawab, dan setiap penyalahgunaan akan dimintai pertanggungjawaban.

Jangan Menjadi Pengintai, Jadilah Penjaga Amanah

Kasus dugaan penyadapan ilegal harus menjadi pelajaran bagi seluruh pemegang kekuasaan di negeri ini.

Pangkat tidak menjadikan seseorang kebal hukum. Jabatan tidak menghalalkan pengkhianatan. Kecanggihan teknologi tidak menghapus dosa dan tanggung jawab moral.

Pangkat dapat memberikan kewenangan, tetapi tidak memberikan hak untuk melanggar kehormatan manusia. Jabatan dapat membuka akses, tetapi tidak menghalalkan penyalahgunaan amanah.

Bangsa ini tidak membutuhkan penguasa yang sibuk mengintip rahasia rakyatnya. Bangsa ini membutuhkan pemimpin dan aparat yang menjaga rahasia, melindungi kehormatan, menegakkan keadilan, dan menggunakan kekuasaan untuk kemaslahatan.

Sebab, dalam perspektif Islam, privasi adalah kehormatan, kekuasaan adalah amanah, dan keadilan adalah fondasi peradaban. Wallāhu a’lam bish-shawāb.

Bekasi, 6 November 2026.

 

Tinggalkan Balasan

Search