Polisi Bersama Masyarakat: Slogan atau Paradigma Baru?

Polisi Bersama Masyarakat: Slogan atau Paradigma Baru?
*) Oleh : Bambang Rukminto
Pengamat kepolisian ISESS
www.majelistabligh.id -

Pernyataan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tentang pentingnya membangun konsep “Polisi Bersama Masyarakat” menarik dicermati. Di tengah tuntutan publik terhadap reformasi kepolisian, kalimat tersebut bukan sekadar pilihan slogan. Ia dapat menjadi penanda penting mengenai ke mana arah paradigma Polri ke depan: apakah kepolisian tetap melihat masyarakat terutama sebagai objek yang harus diamankan, atau mulai menempatkan masyarakat sebagai subjek sekaligus mitra dalam menciptakan keamanan.

Gagasan tersebut sesungguhnya bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Dalam perspektif democratic policing, polisi merupakan bagian dari masyarakat sipil yang diberi kewenangan khusus oleh negara untuk menjalankan fungsi penegakan hukum. Polisi memang berbeda dari warga sipil biasa karena memiliki kewenangan koersif, termasuk penggunaan senjata dalam kondisi tertentu. Tetapi kewenangan tersebut bukanlah sumber kekuasaan yang berdiri sendiri. Ia merupakan mandat publik yang harus digunakan secara profesional, proporsional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, polisi tidak seharusnya berdiri di atas masyarakat. Polisi juga bukan kekuatan yang berada di luar masyarakat. Polisi adalah bagian dari masyarakat yang diberi kewenangan oleh negara untuk melindungi masyarakat. Dalam kerangka inilah konsep “Polisi Bersama Masyarakat” menemukan makna substantifnya.

Masalahnya, dalam praktik kepolisian, hubungan polisi dan masyarakat tidak selalu berjalan demikian. Warisan paradigma security state policing masih dapat ditemukan ketika masyarakat lebih sering ditempatkan sebagai objek pengamanan dan ketertiban. Ukuran keberhasilan kepolisian kemudian lebih mudah dilihat dari kemampuan mengendalikan situasi daripada kemampuan membangun kepercayaan. Polisi hadir ketika terjadi gangguan keamanan, tetapi belum selalu hadir sebagai bagian dari solusi atas persoalan sosial yang menjadi akar gangguan tersebut.

Padahal keamanan bukan monopoli polisi. Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Polisi memiliki posisi khusus karena negara memberikan kewenangan hukum dan kewenangan koersif kepadanya. Namun kewenangan tersebut justru mengharuskan polisi membangun hubungan yang lebih dekat dengan masyarakat. Masyarakat harus dilihat sebagai sumber informasi, mitra pemecahan masalah sekaligus pemegang legitimasi sosial terhadap keberadaan kepolisian.

Di sinilah pernyataan Suyudi perlu diterjemahkan lebih jauh. “Bersama masyarakat” tidak cukup berarti polisi lebih sering turun ke tengah masyarakat. Kehadiran fisik tanpa perubahan relasi kekuasaan tidak otomatis menghasilkan community policing. Polisi bisa berada di tengah masyarakat tetapi tetap berjarak secara sosial jika masyarakat hanya diposisikan sebagai objek yang harus mengikuti perintah kepolisian.

Polisi bersama masyarakat berarti membangun relasi yang bersifat dua arah. Polisi mendengar sebelum bertindak, memahami persoalan sebelum mengambil tindakan, dan menggunakan kewenangan secara proporsional. Sebaliknya, masyarakat juga diberikan ruang untuk berpartisipasi, menyampaikan kritik, memberikan informasi, serta mengawasi kinerja kepolisian.

Konsekuensinya adalah akuntabilitas. Jika polisi adalah bagian dari masyarakat dan kewenangannya berasal dari mandat negara, maka polisi harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Semakin besar kewenangan yang diberikan, semakin besar pula tuntutan transparansi dan pengawasan. Keberanian masyarakat mengkritik polisi seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman terhadap kewibawaan institusi, tetapi sebagai bagian dari mekanisme democratic policing.

Karena itu, ukuran keberhasilan paradigma “Polisi Bersama Masyarakat” tidak seharusnya berhenti pada angka kriminalitas, jumlah personel yang diturunkan, atau banyaknya kegiatan bersama masyarakat. Ukuran yang lebih fundamental adalah apakah masyarakat merasa dilindungi, dilayani, didengar dan diperlakukan adil. Kepercayaan publik bukan produk dari pencitraan, melainkan konsekuensi dari pengalaman masyarakat berhadapan dengan polisi.

Di sinilah tantangan terbesar Kapolri Suyudi. Ia memiliki kesempatan untuk menjadikan “Polisi Bersama Masyarakat” bukan sekadar branding kepemimpinan baru, tetapi sebagai perubahan paradigma institusional. Paradigma tersebut harus masuk ke pendidikan kepolisian, sistem promosi dan mutasi, pola pelayanan, mekanisme pengawasan, hingga ukuran keberhasilan setiap satuan kerja.

Pada akhirnya, polisi yang kuat bukanlah polisi yang ditakuti masyarakat. Polisi yang kuat adalah polisi yang memiliki legitimasi karena dipercaya masyarakat. Dan kepercayaan tidak lahir dari jarak, apalagi dari kekuasaan koersif. Kepercayaan lahir ketika masyarakat merasakan bahwa polisi adalah bagian dari mereka: hadir ketika dibutuhkan, bekerja untuk kepentingan publik, menghormati hukum, menerima kritik, dan bersedia mempertanggungjawabkan kewenangannya.

“Polisi Bersama Masyarakat” karena itu harus menjadi lebih dari slogan. Ia harus menjadi kontrak sosial baru antara kepolisian dan masyarakat: polisi melindungi masyarakat, bekerja bersama masyarakat, dan pada akhirnya bertanggung jawab kepada masyarakat. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Search