Tajdid Muhammadiyah: Tegas di Akidah, Kreatif di Muamalah

www.majelistabligh.id -

Muhammadiyah menegaskan pentingnya memahami batas antara ajaran Islam yang bersifat permanen dan area yang terbuka bagi perubahan zaman. Pemahaman ini krusial agar umat tidak keliru dalam menerapkan konsep tajdid (pembaruan Islam), tetap memegang teguh prinsip dasar tanpa bersikap kaku pada urusan keduniaan.

Pesan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY, Ridwan Furqoni, dalam kajian di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan.

Ridwan memaparkan bahwa Muhammadiyah menyistematisasi ajaran Islam ke dalam empat dimensi utama: akidah, ibadah, akhlak, dan muamalah duniawiyah.

Berdasarkan empat dimensi ini, tajdid memiliki dua bentuk pendekatan utama, yakni pemurnian (purifikasi) dan pembaruan (inovasi).

“Yang pertama dimurnikan, yang kedua diinovasi,” tegas Ridwan.

Pada dimensi akidah, ruang perubahan sama sekali tertutup. Akidah berkaitan dengan keyakinan pada hal-hal gaib seperti iman kepada Allah, malaikat, kitab, rasul, hari akhir, hingga takdir. Menurut Ridwan, perkara gaib hanya bisa bersumber dari wahyu, bukan logika atau imajinasi manusia.

“Satu-satunya sumber informasi tentang yang gaib hanya wahyu. Soal pahala dan keutamaan amal, yang tahu hanya Allah. Jika Allah tidak menyampaikan, kita tidak bisa mengira-ngira,” ujarnya.

Prinsip serupa berlaku pada ibadah mahdah (murni), yakni tata cara beribadah langsung kepada Allah yang ketentuannya sudah terperinci, seperti salat. Umat dilarang menambah, mengurangi, atau berkreasi dalam ibadah jenis ini.

“Pada akidah dan ibadah mahdah, kita tidak boleh kreatif atau inovatif. Harus patuh mutlak (manut saklek) pada wahyu,” tambahnya.

Akhlak dan Muamalah, Terbuka untuk Inovasi

Berbeda dari dua dimensi sebelumnya, ibadah ghairu mahdah dan akhlak memberikan ruang yang lebih fleksibel. Aktivitas harian seperti bekerja, menuntut ilmu, hingga berekreasi dapat bernilai ibadah selama diniatkan karena Allah dan tidak melanggar syariat.

Dalam dimensi akhlak, Ridwan membedakan antara nilai kebaikan universal (khair) dan kebaikan yang beradaptasi dengan budaya lokal (makruf). Penerapan akhlak pun sangat luas, mencakup hubungan antarmanusia, hewan, hingga kelestarian lingkungan.

“Buang sampah sembarangan atau merusak hutan itu melanggar akhlak terhadap lingkungan. Karena itu, mengelola sampah dengan baik adalah bagian dari ajaran agama,” jelas Ridwan.

Sementara itu, pada dimensi muamalah duniawiyah—yang mencakup sektor politik, ekonomi, sosial, pendidikan, hingga kesehatan—umat Islam justru diwajibkan untuk kreatif dan adaptif. Ridwan mengorelasikan hal ini dengan keberlangsungan organisasi dan tata kelola masyarakat. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search