Tuntutan Ikhlas dalam Ibadah

Tuntutan Ikhlas dalam Ibadah
*) Oleh : Muhammad Nashihudin, MSi
Ketua Majelis Tabligh PDM Jakarta Timur
www.majelistabligh.id -

Perumpamaan ini dibuatkan oleh Allah (Subhanahu wa Ta’ala) untuk orang yang pamer (riya) dalam berinfak. Ad-Dahhak mengatakan bahwa orang yang mengiringi infaknya dengan menyebut-nyebutnya atau menyakiti perasaan penerimanya, perumpamaannya disebut oleh firman Allah (Subhanahu wa Ta’ala).:

فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوانٍ

Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin. (Al-Baqarah: 264)

Lafaz safwan adalah bentuk jamak dari safwanah. Di antara ulama ada yang mengatakan bahwa lafaz safwan dapat digunakan untuk makna tunggal pula yang artinya sofa, yakni batu yang licin.

عَلَيْهِ تُرابٌ فَأَصابَهُ وابِلٌ

yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat. (Al-Baqarah: 264)

Yang dimaksud dengan wabilun ialah hujan yang besar.

فَتَرَكَهُ صَلْداً

lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). (Al-Baqarah: 264)

Dengan kata lain, hujan yang lebat itu membuat batu licin yang dikenainya bersih dan licin, tidak ada sedikit tanah pun padanya, melainkan semuanya lenyap tak berbekas. Demikian pula halnya amal orang yang riya (pamer), pahalanya lenyap dan menyusut di sisi Allah, sekalipun orang yang bersangkutan menampakkan amal perbuatannya di mata orang banyak seperti tanah (karena banyaknya amal). Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan:

لَا يَقْدِرُونَ عَلى شَيْءٍ مِمَّا كَسَبُوا وَاللَّهُ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكافِرِينَ

Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. (Al-Baqarah: 264)

Maha benar Allah dengan segala firman-Nya.

Tinggalkan Balasan

Search