UM Surabaya

***

Barangsiapa melihat kemungkaran dengan mata kepalanya sendiri bukan mata temannya, maka wajib baginya mengubah dengan tangannya, bukan menyebar luaskan dengan cara share atau apa pun namanya.

Pertanggungjawaban dunia akhirat bukan dibebankan pada yang dituduhkan, tapi juga pada yang menuduh.

Bagi tertuduh berlaku baginya azas praduga tak bersalah sebelum ada vonis tetap.
Bagi penuduh wajib baginya membawakan bukti dan saksi untuk membenarkan tuduhannya di depan qadhi atau hakim.

Bahkan Tuhan pun diprotes tidak adil: Seorang pengembara berteduh di bawah beringin besar dan berkata: bagaimana Tuhan ini pohon beringin sebesar ini buahnya kecil-kecil sementara labu di bawahnya buahnya sebesar kepala harimau .. sambil telentang rebahan karena penat yang sangat.

Belum lama ia menyoal keadilan Tuhan, buah beringin yang kecil itu jatuh persis di pucuk hidungnya yang pesek. Dia terperanjat kaget dan berkata, andai buah beringin sebesar labu sudah remuk kepalaku.

***

Pada setiap penduduk yang siap merajam dengan batu yang sudah di tangan pada sepasang pezina yang tertangkap tangan, Yesus as berkata: “Hanya yang tidak pernah berzina yang berhak melempar batu di kepala pezina!”

Semua kaget, karena pernah berzina. Perlahan batu-batu lepas dari tangan para penduduk yang bernafsu merajam.

Bukankah kita ada pada situasi yang sama. Sebab itu, pada setiap tuduhan yang kita alamatkan bakal kembali pada kita tanpa terkurangi. (*)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini