Menurut penulis, amar ma’ruf nahi munkar dalam Al-Qur’an bersifat fleksibel, dia bisa dilakukan oleh individu, juga bisa berbentuk organisasi. Bersifat teknis, karenanya kontekstual.
Yang penting memiliki semangat kebaikan, perbaikan dan prenventif dari perilaku-perilaku yang menyimpang dari ketentuan syari’ah dan fitrah kemanusiaan. Atau semangat melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, harta (hifdhu al-din, hifdhu al-nafs, hifdhu al-aql, hifdhu al-nasl, hifdhu al-mal) .
Cukup banyak Al-Qur’an menggunakan term amar ma’ruf nahi munkar ini. Setidaknya terdapat 8 ayat: QS Ali Imran (3): 104, 110, 114; QS al-A’raf (7): 157; QS al-Taubah (9): 71, 112; QS al-Hajj (22) : 41; QS Luqman (31): 17.
Semuanya menunjukkan aktivitas manajemen kontrol yang konstruktif, kecuali satu ayat yang berkaitan dengan siasat kaum munafik. Mereka tidak melakukan amr ma’ruf nahi munkar, namun sebaliknya nahi an al-ma’ruf wa amr bi al-munkar (melarang berbuat kebajikan dan memerintahkan kemungkaran) QS al-Taubah (9): 67.
Surah Ali Imran (3): 104 adalah bagian dari dasar-dasar legalitas tentang konsep manajemen kontrol sosial (social control management):
“Dan hendaklah ada di antara kamu satu kelompok (baik bersifat individu atau organisasi) yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung.”
Manajemen kontrol sosial melalui aktivitas amar ma’ruf nahi munkar ini juga menjadi perhatian Rasulullah. Sebagai pemimpin, manajer dan guru masyarakat, beliau saw banyak memberikan nasihat akan pentingnya melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi munkar ini.
…قَالُوْا : ” وَمَا حَقُّ الطَّرِيْقِ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ “ قَالَ صَلَّى اللهَ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : “غَضُّ البَصَرِ , وَكَفُّ الأَذَى , وَرَدُّ السَّلاَمِ , وَالأَمْرُ بِالمَعْرُوْفِ وَالنَّهْيُ عَنِ المُنْكَرِ “
“Para sahabat bertanya: Apa sajakah hak jalan itu wahai Rasulullah ? Beliau SAW pun menjawab : ”Menahan pandangan, meniadakan gangguan, menjawab salam, menyerukan yang ma’ruf dan mencegah yang munkar ” (Shahih al-Imam al-Bukhâri, Kitab al-Mazhalim)
كَلاَمُ ابْنِ آدَمَ عَلَيْهِ لاَ لَهُ إِلاَّ الأَمْرُ بِاْلمَعْرُوْفِ وَ النَّهْيُ عَنِ اْلمُنْكَرِ , وَ ذِكْرُ اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ
“Ucapan anak cucu Adam atasnya ( berbuah tuntutan ) bukan baginya ( berbuah pahala ) kecuali amar ma’ruf dan nahi munkar serta dzikir kepada Allah”. (Sunan Al-Imâm Ibnu Mâjah rhm, Kitab Al-Fitan)
Dalam Islam, gerakan control melalui amr ma’ruf dan nahi munkar ini bersifat komprehensif dan luas, baik dari sisi ruang, teknis maupun waktunya.
Jika aktivitas ini tidak dilakukan, dapat dipastikan suatu organisasi dari mikro hingga yang makro akan mengalami chaos. Allahu a’lam bi shawab wa nashrun min Allah. (*)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News