Menelusuri Hikmah Pengelolaan Zakat Masa Umar Bin Abdul Aziz
foto:ist

*) Oleh: Mushlih Candrakusuma, M.E
Dosen Unmuh Ponorogo dan Pengurus Lazismu Al-Manar

Segala sesuatu terkait ajaran Islam, terkandung di dalamnya hikmah yang dalam dan luas, termasuk pada praktik bagaimana umat Islam melakukan pengelolaan zakat pada masa kejayaannya. Allah SWT berfirman dalam QS. al-Baqarah ayat 269:

يُؤْتِى الْحِكْمَةَ مَن يَشَآءُ وَمَن يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِىَ خَيْرًا كَثِيرًا

Allah menganugerahkan hikmah kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak”.

Di antara hikmah dari sejarah Islam, yang mana umat bisa banyak belajar darinya, adalah bagaimana kisah sukses ‘Umar ibn ‘Abd al-Azīz yang berhasil melihat potensi zakat sebagai soko guru ekonomi umat Islam.

Pada masanya zakat dikelola dengan manajemen yang sangat baik untuk mencapai kesejahteraan, sampai-sampai dana zakat di Baitul Mal mengalami surplus. Para amil zakat berkeliling ke pelosok wilayah kekhalifahan untuk membagikan zakat, tetapi kesulitan untuk menemukan orang yang mau menerima dana zakat.

Dalam konsep modern, kekhalifahan pada waktu itu menggambarkan welfare state, suatu negara yang mampu merealisasikan kesejahteraan sosial masyarakat secara nyata.

Beberapa faktor utama yang melatarbelakangi kesuksesan ‘Umar ibn ‘Abd al-Azīz dalam mengelola zakat adalah:

  1. Adanya kesadaran kolektif untuk melakukan pemberdayaan Baitul Mal secara optimal.
  2. Komitmen tinggi seorang pemimpin dan didukung oleh kesadaran umat secara umum untuk menciptakan kesejahteraan, solidaritas, dan pemberdayaan umat.
  3. Kesadaran di kalangan muzaki yang relatif mapan secara ekonomis dan memiliki loyalitas tinggi demi kepentingan masyarakat dan umat.
  4. Adanya kepercayaan terhadap birokrasi dan pengelola zakat yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Fakta-fakta sejarah terkait pengelolaan zakat tersebut menjadi sesuatu yang sangat berharga (meaningful event), memiliki nilai dan arti bagi umat Islam yang memahaminya.

Belajar dari kesuksesan ‘Umar ibn ‘Abd al-Azīz, keberhasilan pengelolaan zakat di Indonesia sangat tergantung pada komitmen tinggi seorang pemimpin yang didukung oleh kesadaran umat secara umum, serta adanya kepercayaan (trust) terhadap birokrasi dan lembaga amil zakat yang bertanggung jawab atas pengumpulan dan pendistribusian zakat.

Syariat zakat, yang merupakan ‘ibādah māliyyah ijtimā’iyyah, apabila dikelola dengan sistem manajemen yang baik, profesional dan terintegrasi dengan pengawasan dari pemerintah dan masyarakat akan menjadi pemicu dan pemacu gerak ekonomi umat dan menyehatkan tatanan sosial ekonomi bagi masyarakat Indonesia. (*)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini