Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus mematangkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dana haji yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Komitmen ini ditegaskan dalam pertemuan antara Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Sugiono, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Fokus utama pembahasan tertuju pada perkembangan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang menjadi inisiatif Komisi VIII DPR RI. Pembaruan regulasi ini diproyeksikan menjadi payung hukum yang lebih kokoh, meperjelas batas kewenangan antarlembaga, sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana milik jemaah.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menekankan pentingnya kepastian hukum agar pengelolaan dana haji adaptif terhadap perkembangan zaman dan selalu berpijak pada prinsip good governance.
“Pengelolaan keuangan haji adalah amanah besar. Penguatan regulasi harus mampu memperjelas kewenangan, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan seluruh pengelolaan dana berpatokan pada prinsip syariah, kehati-hatian, profesionalisme, dan manajemen risiko yang terukur,” ujar Fadlul.
Ia menambahkan, kejelasan struktur kelembagaan dan mekanisme pertanggungjawaban merupakan kunci dalam membangun sistem yang tangguh. Dengan landasan hukum yang memadai, operasional ibadah haji dapat berjalan selaras sesuai porsi dan kewenangan masing-masing institusi.
Menanggapi hal tersebut, Menko PMK Sugiono menyambut baik langkah BPKH. Ia mendorong terwujudnya koordinasi yang konstruktif antara BPKH, Kementerian Haji dan Umrah, serta DPR RI agar pembahasan revisi UU berjalan lancar.
Sugiono menegaskan bahwa sinergi lintas lembaga ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menggenjot kualitas penyelenggaraan ibadah haji agar lebih mudah, efisien, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah.
Selain penguatan regulasi, agenda pertemuan juga menyoroti strategi optimalisasi investasi dana haji. BPKH berkomitmen memacu investasi produktif dengan tetap memprioritaskan keamanan dana, mitigasi risiko, keberlanjutan hasil, dan kecukupan likuiditas untuk kebutuhan operasional jemaah.
Melalui penguatan hukum dan strategi investasi yang berimbang, pengelolaan dana haji diharapkan tidak hanya memberikan nilai manfaat berkelanjutan, tetapi juga menjamin kepastian pemenuhan hak-hak jemaah di masa mendatang. (*/tim)
