Keputusan menjadi pekerja migran umumnya lahir dari harapan sederhana: memperoleh pekerjaan, meningkatkan pendapatan, membiayai pendidikan anak, membangun rumah, serta memperbaiki taraf hidup keluarga.
Namun, di balik asa tersebut, muncul pertanyaan kritis: apakah migrasi kerja benar-benar merupakan pilihan bebas jika calon pekerja harus menanggung biaya perekrutan yang mencekik, terjerat utang sebelum berangkat, atau menerima informasi pekerjaan yang terdistorsi?
Pertanyaan ini tentu bukan untuk menolak migrasi tenaga kerja. Bekerja di luar negeri dapat menjadi pendorong mobilitas ekonomi sekaligus sarana peningkatan keterampilan. Masalah utamanya terletak pada proses penempatan yang justru menciptakan ketergantungan ekonomi dan mengikis daya tawar pekerja. Pada titik inilah, migrasi yang semestinya menjadi jalan menuju kesejahteraan berisiko berubah menjadi pintu masuk eksploitasi.
Angka Penempatan dan Realitas Perlindungan
Data resmi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menunjukkan bahwa sepanjang 2025, penempatan pekerja migran Indonesia mencapai 296.948 orang—melampaui target nasional sebesar 259.144 orang (sekitar 114,58 persen). Pada periode yang sama, KP2MI mencatat sekitar 2.800 aduan, yang didominasi masalah pemulangan, pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), kesehatan, hingga keimigrasian.
Laporan ini menampilkan dua sisi mata uang dari migrasi kerja Indonesia. Di satu sisi, penempatan ke luar negeri tetap menjadi pilar penting strategi ekonomi rumah tangga dan pemenuhan kebutuhan pasar kerja global. Di sisi lain, maraknya aduan mengindikasikan bahwa keberhasilan penempatan tidak boleh ditakar sebatas kuantitas warga yang diberangkatkan. Kualitas perlindungan, kepastian hak, serta kemudahan akses keadilan harus menjadi tolok ukur utama.
Kendati demikian, data tersebut perlu dibaca secara proporsional. Angka 2.800 aduan tidak serta-merta menggambarkan seluruh pekerja terjerat utang, perdagangan orang, atau kerja paksa. Laporan yang masuk sangat beragam dan tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran pada tiap kasus. Data ini lebih tepat dijadikan sinyal peringatan bahwa tata kelola penempatan dan sistem perlindungan pekerja migran harus terus diperkuat.
Ketika Biaya Migrasi Membatasi Kebebasan
Dalam perspektif sosiologi buruh migran, niat bekerja di luar negeri tidak bisa dipandang sebatas pilihan individual semata. Pilihan tersebut dibentuk oleh ketimpangan lapangan kerja di daerah asal, desakan ekonomi keluarga, cengkeraman jaringan perekrutan, ketimpangan informasi, hingga tingginya permintaan tenaga kerja di negara tujuan.
Utang menjadi ancaman serius ketika biaya perekrutan dan keberangkatan dibebankan kepada calon pekerja secara tidak wajar dan transparan. Bahkan sebelum menerima gaji pertama, mereka sudah menanggung kewajiban cicilan. Akibatnya, penghasilan awal bukan digunakan untuk memulihkan ekonomi keluarga, melainkan habis untuk melunasi biaya yang timbul sejak proses perekrutan.
Dalam kondisi tertentu, ketergantungan finansial ini memperlemah posisi pekerja—membuat mereka enggan menolak pelanggaran kontrak, takut melaporkan tunggakan upah, atau terpaksa bertahan pada pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian. Risiko eksploitasi ini semakin parah jika disertai ancaman, penahanan dokumen identitas, pembatasan ruang gerak, atau manipulasi informasi pekerjaan.
Membaca Ulang Fikih: Dari Sahnya Akad Menuju Keadilan Hubungan Kerja
Atas dasar itulah, fikih pekerja migran perlu melompat melampaui verifikasi formal sah atau tidaknya akad. Dalam fikih muamalah, hubungan kerja kerap ditinjau melalui akad ijarah—yakni pemanfaatan jasa/tenaga dengan imbalan terukur. Namun, keberadaan lembar kontrak dan tanda tangan tidak otomatis menjamin hubungan kerja berlangsung adil. Persetujuan yang lahir dari penipuan, intimidasi, atau manipulasi informasi menuntut evaluasi kritis terhadap kondisi underlying-nya.
Al-Qur’an surah al-Nisa’ [4]: 29 secara tegas melarang pengambilan harta sesama secara batil dan menekankan pentingnya perniagaan atas dasar kerelaan (‘an taradhin). Sementara itu, QS al-Mutaffifin [83]: 1–3 mengecam keras praktik kecurangan dalam takaran dan timbangan.
Prinsip tersebut kian tajam jika dibaca melalui lensa maqashid al-syariah. Perlindungan jiwa (hifz al-nafs) menuntut kondisi kerja yang menjamin keselamatan dan martabat kemanusiaan. Adapun perlindungan harta (hifz al-mal) menuntut sistem pengupahan yang adil, keterbukaan biaya, serta pencegahan pemerasan ekonomi. Keduanya harus diintegrasikan agar kesejahteraan tidak diringkas sebatas besarnya pendapatan, tetapi juga mencakup rasa aman, kebebasan, dan kepastian menikmati hasil keringat sendiri.
Melalui kerangka pemikiran ini, fikih pekerja migran dapat diarahkan menjadi fikih anti-eksploitasi migran. Pendekatan ini tidak menolak mobilitas tenaga kerja atau akad kerja, melainkan menguji apakah proses perekrutan, Pembebanan biaya, eksekusi kontrak, hingga mekanisme pengaduan telah menjaga hak dan martabat manusia. Pertanyaan fikih tidak lagi berhenti pada “Apakah akadnya sah?”, melainkan berlanjut pada “Apakah hubungan kerja ini berlangsung adil, transparan, dan bebas dari pemaksaan?”
Tajdid Muhammadiyah dan Tanggung Jawab Kelembagaan
Dalam konteks Muhammadiyah, pembaruan pemikiran keislaman (Tajdid Muhammadiyah) dapat menjadi ruang strategis untuk mempertemukan prinsip normatif Islam dengan dinamika struktur ekonomi global. Isu pekerja migran sangat layak masuk dalam agenda prioritas Majelis Tarjih maupun Munas Tarjih untuk memperkuat panduan etis dan fikih muamalah yang kontekstual.
Penyusunan panduan tersebut perlu mengintegrasikan kajian tafsir, fikih, sosiologi ketenagakerjaan, hukum, serta pengalaman empiris pekerja migran dan keluarganya. Tujuannya bukan menggantikan hukum positif dengan fatwa, melainkan memperjelas pijakan etis, meningkatkan literasi hak, serta membantu masyarakat mengenali pola perekrutan berisiko.
Pada ranah kebijakan, terdapat empat langkah konkret yang perlu diperkuat:
- Transparansi Biaya Penempatan: Calon pekerja berhak menerima rincian biaya tertulis, pihak penanggung biaya, syarat pinjaman, serta konsekuensi jika terjadi pembatalan/perubahan kerja sebelum mereka mengambil keputusan.
- Pengawasan Ketat Perekrut & Perusahaan Penempatan: Pengawasan tidak boleh sebatas verifikasi dokumen, melainkan harus menguji kesesuaian lowongan dengan kontrak real, praktik pembebanan biaya, hingga efektivitas penanganan keluhan. Pelanggaran wajib ditindak tegas sesuai hukum.
- Penguatan Saluran Aduan & Bantuan Hukum: Akses pengaduan harus aman, mudah dijangkau, dan bebas dari risiko intimidasi/pembalasan. Keluarga di daerah asal juga perlu dibekali akses verifikasi informasi dan layanan resmi saat menghadapi kendala.
- Pemberdayaan Calon Pekerja & Keluarga: Edukasi migrasi aman harus membekali calon pekerja dengan pemahaman kontrak, hak upah, kalkulasi utang, dokumen perjalanan, serta indikasi awal eksploitasi. Pemda, ormas keagamaan, akademisi, serikat buruh, dan komunitas lokal dapat berkolaborasi memperluas jangkauan edukasi ini.
Mengubah Ukuran Keberhasilan Migrasi
Keberhasilan migrasi kerja tidak sepantasnya diukur sekadar dari jumlah tenaga kerja yang diberangkatkan atau besarnya aliran remitansi ke daerah asal. Keberhasilan hakiki harus dinilai dari keterbukaan informasi sejak awal, ketiadaan jebakan utang, kesesuaian upah dengan perjanjian, jaminan perlindungan, serta kepastian pulang dengan selamat.
Pekerja migran bukanlah deretan angka dalam statistik penempatan, melainkan manusia yang memiliki keluarga, masa depan, hak, dan martabat. Fikih yang berkeadilan harus hadir memastikan bahwa ikhtiar mencari nafkah tidak berubah menjadi cengkeraman ketergantungan yang merampas kebebasan.
Membaca ulang fikih pekerja migran berarti menggeser fokus dari sekadar keabsahan formal transaksi menuju keadilan substantif di seluruh tahapan migrasi. Di tengah arus kapitalisme global yang menghubungkan desa-desa di Indonesia dengan pasar internasional, nilai kerelaan, keadilan, dan perlindungan manusia harus ditransformasikan menjadi praktik kelembagaan yang nyata. Sebab, migrasi baru layak dinamai jalan kesejahteraan apabila pekerja tidak hanya sanggup berangkat, tetapi juga terlindungi, dihormati, dan memetik buah keadilan dari kerja kerasnya. (*)
