Hari ini genap 2 tahun Prabowo Subianto menjadi Presiden Republik Indonesia. Ada satu hal menarik yang perlu kita garis bawahi dalam masa dua tahun pemerintahannya, yaitu tekadnya yang kuat untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Hal itu tercermin dalam berbagai pidato yang disampaikannya seperti pada saat peluncuran Danantara di Istana Merdeka 24 Februari 2025, di mana Prabowo mengatakan, saya akan melawan korupsi dengan sekeras-kerasnya dan dengan segala daya upaya yang bisa saya kerahkan tanpa pandang bulu.
Tekad itu dia ulang dan sampaikan lagi setahun kemudian yaitu pada bulan Februari 2026 ketika menyampaikan pengarahannya terkait masalah efisiensi anggaran dan pemberantasan korupsi di mana Prabowo menyatakan Korupsi masih terlalu banyak. Kita harus habiskan korupsi dari bumi Indonesia. Kita harus hentikan segala kebocoran, segala penyelewengan dan segala manipulasi.
Bahkan untuk itu Prabowo selanjutnya mengatakan, saya akan kejar koruptor-koruptor itu, bila perlu sampai ke Antartika, sampai ke padang pasir yang paling jauh. Hal ini tentu saja membuat kita senang karena apa yang menjadi tuntutan reformasi 28 tahun yang lalu, jangankan akan semakin berkurang malah semakin menjadi-jadi.
Kata Mahfud MD, kalau di zaman orde baru korupsi boleh dikatakan hanya ada di lembaga eksekutif tapi sekarang di zaman reformasi sudah melebar dan menjalar ke lembaga legislatif dan yudikatif.
Dan yang paling menyedihkan kita saat ini, praktik korupsi tersebut dilakukan oleh anak buah dari Prabowo itu sendiri seperti yang terjadi di Badan Gizi Nasional (BGN) yang terjadi tahun anggaran 2025–2026 yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bersama dua mantan wakil kepala BGN yang sekarang telah ditahan oleh Kejaksaan Agung di mana kerugian Negara, diperkirakan sekitar Rp10 triliun hingga Rp10,5 triliun per tahun.
Kedua kasus Korupsi terkait pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker. Ketiga, kasus BNPB terkait dugaan korupsi dana siap pakai di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Keempat kasus dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dan banyak lagi kasus-kasus korupsi lainnya.
Hal ini tentu sangat kita sesalkan karena di satu sisi Prabowo sebagai Presiden ingin memberantas korupsi tetapi di sisi lain para pembantu dan anak buahnya malah melakukannya sehingga membuat kepercayaan masyarakat kepada Prabowo tentu akan menurun dan terganggu.
Untuk itu kita berharap kepada Prabowo agar pemberantasan korupsi tidak hanya terhenti pada slogan dan alat politik, tapi harus dibuktikan melalui penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu. Artinya siapapun yang terlibat dalam praktik tidak terpuji tersebut tidak dapat tidak harus ditindak, diperiksa serta diproses secara transparan, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Untuk itu jika Prabowo ingin berhasil dalam menjalankan misinya maka Hukum harus ditegakkan secara serius dan bersungguh-sungguh. Hal itu hanya akan bisa terwujud bila para penegak hukumnya adalah orang-orang yang bersih, memiliki keberanian dan integritas.
Dan hal itu saat ini tampaknya memang tidak mudah untuk menemukannya karena kebanyakan mereka juga telah tersandera oleh perbuatannya sendiri. Kasihan Prabowo dan bangsaku. (*)
