Dua Tanggung Jawab Tentang Harta

Dua Tanggung Jawab Tentang Harta
*) Oleh : Muhammad Nashihudin, MSi
Ketua Majelis Tabligh PDM Jakarta Timur
www.majelistabligh.id -

Hal itu dilakukan agar tidak dikatakan bahwa ia berhadats.

Sabdanya, “Siapa yang jatuh dalam syubhat, maka ia jatuh dalam keharaman,” mengandung dua hal:

Pertama, ia jatuh dalam keharaman, sedangkan ia menyangka bahwa itu bukan suatu yang haram.

Kedua, bisa juga bermakna bahwa ia sudah hampir jatuh dalam keharaman. Sebagaimana dinyatakan, kemaksiatan itu pengantar kekufuran, karena ketika jiwa jatuh dalam perbuatan yang menyeli-sihi, maka jiwa tersebut berjenjang dari suatu mafsadah ke mafsadah[/i lainnya yang lebih besar dari sebelumnya.
Konon, itulah yang diisyaratkan dengan firmanNya, “Dan mereka membunuh para nabi tanpa alasan yang benar. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas.” (Ali Imran: 112)

Maksudnya, mereka bermaksiat secara bertahap hingga membunuh para nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dalam hadits disebutkan,

لَعَنَ اللهُ السَّارِقَ يَسْرِقُ اْلبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ وَيَسْرِقُ اْلحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ.

“Allah melaknat pencuri yang mencuri telur lalu tangannya dipotong, dan mencuri tali lalu tangannya dipotong.” Yakni bertahap dari telur dan tali hingga nisab pencurian.

Dan kata “Hima” ialah apa yang dipagari orang lain berupa rumput di tanah umum. Siapa yang menggembala di sekitar pagar maka ternaknya nyaris masuk di dalamnya, lalu makan dalam apa yang dipagari orang lain tersebut. Berbeda, jika ia menggembalakan untanya jauh dari pagar.

Ketahuilah bahwa setiap yang diharamkan itu memiliki pagar yang melingkupinya. Kemaluan itu diharamkan, dan pagarnya ialah dua paha, karena keduanya dijadikan sebagai pagar untuk suatu yang diharamkan. Demikian pula berduaan dengan wanita asing adalah pagar untuk suatu yang diharamkan. Oleh karena itu, seseorang wajib menjauhi pagar berikut larangannya. Suatu yang diharamkan adalah haram dengan sendirinya, sedangkan pagarnya diharamkan karena membawa kepada keharaman.

Sabdanya, “Ketahuilah bahwa di dalam tubuh terdapat segumpal daging.” Yakni, di dalam tubuh terdapat segumpal daging, jika khusyu’, maka khusyu’lah seluruh anggota tubuh. Jika berkeinginan, maka berkeinginanlah semua anggota tubuh. Jika rusak, maka rusaklah seluruh anggota tubuh. Menurut para ulama, tubuh adalah kerajaan jiwa dan kotanya, hati berada di tengah kota, anggota tubuh seperti pelayan, kekuatan pikir batin seperti harta kota, akal seperti menteri yang belas kasih lagi menasihati, syahwat adalah pencari rizki bagi para pelayan, dan amarah adalah polisinya. Ia adalah hamba yang suka berbuat makar lagi keji yang berpenampilan sebagai penasihat, tapi nasihatnya adalah racun yang mematikan. Kebiasaannya selamanya adalah menentang menteri penasihat. Daya imajinasi berada di awal otak sebagai penyimpan, daya pikir di tengah otak, daya ingat di akhir otak, lisan sebagai juru bicara, panca indera adalah mata-mata. Masing-masing dari mereka diberi tugas. Mata ditugaskan pada dunia warna, pendengaran ditugaskan pada dunia suara, dan demikian pula seluruhnya adalah para pencari be-rita. Kemudian, konon, semua itu seperti penjaga pintu gerbang yang menginformasikan kepada jiwa apa yang mereka ketahui. Konon, pendengaran, penglihatan, dan penciuman itu seperti kekuatan yang darinya jiwa bisa melihat. Sedangkan hati adalah raja. Jika pemimpin-nya baik, maka rakyatnya baik dan jika rusak, maka rusak pula rak-yatnya. Kebaikannya terealisir dengan keterbebasannya dari penyakit-penyakit batin, seperti kedengkian, kebakhilan, kesombongan, suka mengolok-olok, riya’, sum’ah, makar, ketamakan dan tidak ridha dengan takdir. Penyakit-penyakit hati sangat banyak mencapai sekitar 40-an. Semoga Allah menyelamatkan kita darinya, dan menjadikan kita termasuk orang yang diberi hati yang bersih.

Imam Ibnu Daqiq berkata: Hadits ini adalah salah satu prinsip agung dari prinsip-prinsip syariat. Menurut Abu Daud as-Sijistani, Islam itu berporos pada empat hadits. Ia menyebutkan, di antaranya, hadits ini. Para ulama bersepakat atas besarnya kedudukannya dan banyaknya faedahnya.*

Sabdanya, “Sesungguhnya yang halal itu sudah jelas dan yang haram itu sudah jelas pula, serta di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat.” Yakni, sesuatu itu ada tiga macam: Pertama, apa yang dinashkan Allah kehalalannya maka ia halal, seperti firmanNya,”Dihalalkan bagimu yang baik-baik, dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan al-Kitab itu halal bagimu.” (Al-Ma’idah: 5)

Juga seperti firmanNya, “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian.” (An-Nisa’: 24). Dan sejenisnya

Kedua, apa yang dinaskan Allah atas keharamannya maka ia keharaman yang nyata, seperti firmanNya, “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan.” (An-Nisa’: 23).

Dan frirmanNya, “Dan diharamkan atasmu (manangkap) binatang buruan darat, se-lama kamu dalam keadaan berihram.” (Al-Ma’idah: 96)

Juga, seperti diharamkannya perbuatan nista, baik yang nyata maupun tersembunyi, dan segala yang diberikan oleh Allah hukuman tertentu (Hadd), sanksi atau ancaman, semua itu haram. Adapun syubhat ialah segala yang diperselisihkan oleh dalil-dalil dari Kitab dan Sunnah serta maknanya saling tarik menarik (kontradiktif), maka menahan darinya adalah wara’ (ketakwaan).

 

Tinggalkan Balasan

Search