Dua Tanggung Jawab Tentang Harta

Dua Tanggung Jawab Tentang Harta
*) Oleh : Muhammad Nashihudin, MSi
Ketua Majelis Tabligh PDM Jakarta Timur
www.majelistabligh.id -

Para ulama berselisih mengenai mutasyabihat yang diisyaratkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hadits ini. Segolongan mengatakan, ia diharam-kan, berdasarkan sabdanya, “maka ia mencari keterbebasan buat aga-manya (dari kekurangan) dan kehormatannya.” Menurut mereka, siapa yang tidak mencari keterbebasan buat agamanya dan kehormatannya, maka ia telah jatuh dalam keharaman.

Menurut segolongan yang lainnya, ia halal, berdasarkan sabdanya dalam hadits ini, “Seperti pengembala yang menggembala di sekitar larangan.” Ini menunjukkan bahwa itu halal, dan meninggalkannya adalah wara’. Segolongan yang lainnya lagi mengatakan, al-Musytabihat yang disebutkan dalam hadits ini, kita tidak mengatakannya halal dan tidak pula mengatakannya haram. Karena beliau meletakkannya di antara kehalalan yang jelas dan keharaman yang jelas. Oleh karena itu, semestinya kita meninggalkannya, dan ini termasuk bagian dari kewara’an juga.

Termaktub dalam hadits Shahihain dari hadits Aisyah Radliyallahu ‘Anha, ia mengatakan, “Sa’d bin Abi Waqqash dan Abd bin Zam’ah berselisih tentang (kepemilikan) anak. Sa’d mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, ini adalah anak saudaraku, Utbah bin Abi Waqqash. Ia mengatakan kepa-daku bahwa anak ini adalah anaknya. Lihatlah kemiripannya.’ Semen-tara Abd bin Zam’ah mengatakan, ‘Ini saudaraku, wahai Rasulullah, ia dilahirkan di tempat tidur ayahku dari sahaya wanitanya.’ Rasu-lullah a memandangnya dan ternyata beliau melihat keserupaan yang nyata dengan Utbah, maka beliau mengatakan, ‘Ia milikmu, wahai Abd bin Zam’ah. Anak itu milik orang yang punya tempat tidur dan bagi pezina adalah dirajam dengan batu, serta berhijablah darinya, wahai Saudah.”( Muttafaq alaih: al-Bukhari, no. 2053, 7182); dan Muslim, no. 1457, dari hadits Aisyah Radliyallahu ‘Anha) Dan saudah tidak pernah melihatnya sama sekali. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memutuskan anak untuk pemilik tempat tidur. Artinya, ia untuk Zam’ah, menurut zhahirnya, dan ia saudara Saudah, istri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, karena ia putri Zam’ah. Itu berdasarkan keumuman, bukan kepastian. Kemudian beliau memerintahkan kepada Saudah agar berhijab darinya, karena syubhat yang terdapat padanya. Jadi, beliau berhati-hati terhadap dirinya, dan itu merupakan perbuatan orang-orang yang takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebab, seandainya anak tersebut putra Zam’ah dalam pengetahuan Allah Subhanahu wa Ta’ala, niscaya beliau tidak memerintahkan Saudah supaya berhijab darinya, sebagaimana beliau tidak memerintahkannya supaya berhijab terhadap seluruh saudaranya, ‘Abd dan selainnya.

Dalam hadits Adi bin Hatim bahwa ia mengatakan, “Wahai Rasulullah, aku mengutus anjingku dan aku menyebut nama Allah atasnya (Bismillah), lalu aku menjumpai anjing lainnya, bersamanya ada binatang buruan?” Beliau menjawab, “Jangan makan, karena kamu hanyalah menyebut nama Allah pada anjingmu dan tidak menyebut nama Allah atas anjing selainnya.”( Muttafaq alaih: al-Bukhari, no. 175; dan Muslim, no. 1929) Rasulullah a memberi fatwa kepadanya dengan syubhat juga, karena khawatir anjing yang membunuh buruan tidak disebutkan nama Allah atasnya, sehingga seolah-olah ia di-sembelih untuk selain Allah. Dia berfirman mengenai hal itu, “Sesungguhnya itu adalah kefasikan.” (An-An’am: 121)

Dalam fatwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berisikan dalil tentang perlunya kehati-hatian dalam berbagai peristiwa atau kasus yang mengandung ke-mungkinan halal atau haram karena kemiripan sebab-sebabnya. Inilah makna sabdanya,

دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلىَ مَا لاَ يَرِيْبُكَ.

“Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak mera-gukanmu.”

Menurut sebagian ulama, musytabihat (atau syubhat) itu ada tiga macam:

Pertama, apa yang diketahui manusia bahwa itu haram, kemudian ia ragu mengenainya: apa sudah hilang pengharamannya atau tidak? Seperti binatang yang diharamkan atas seseorang sebelum menyembelihnya, jika ia ragu perihal penyembelihannya, maka peng-haraman tersebut tetap berlaku hingga yakin telah disembelih. Asal mengenai hal itu ialah hadits Adi yang telah disebutkan sebelumnya.

Kedua, sebaliknya dari hal itu, bila sesuatu itu halal lalu ia ragu mengenai pengharamannya. Seperti seorang laki-laki yang punya istri lalu ia ragu dalam hal diceraikannya, atau wanita sahaya yang ia ragu mengenai kemerdekaannya. Semua dalam bagian ini adalah dihalalkan sehingga diketahui pengharamannya. Asal dalam hal ini ialah hadits Abdullah bin Zaid mengenai orang yang ragu berhadats setelah yakin masih dalam keadaan suci.**

Ketiga, seseorang ragu mengenai sesuatu. Ia tidak tahu apa-kah halal ataukah haram, dan mengandung dua kemungkinan ter-sebut, serta tidak ada petunjuk atas salah satu dari keduanya. Yang terbaik ialah menjauhinya, sebagaimana yang dilakukan Nabi a mengenai kurma yang tercecer ketika beliau menemukannya di rumahnya, lalu beliau bersabda, “Seandainya aku tidak khawatir bila kurma tersebut berasal dari sedekah, niscaya aku telah memakannya.” (Muttafaq alaih: al-Bukhari, no. 2055; dan Muslim, no. 1071, dari hadits Anas Radliyallahu ‘Anhu)

Adapun jika ada kemungkinan kebalikan apa yang rajih (kuat) menurutnya dengan perkara yang diduga yang tiada asalnya, seperti tidak mempergunakan air yang masih tetap pada sifatnya karena khawatir diperkirakan kemasukan najis, menghindari shalat di tempat yang tiada bekas najisnya karena khawatir terdapat air ken-cing yang sudah kering, mencuci pakaian karena khawatir sudah terkena najis yang tidak dilihatnya, dan sejenisnya, maka ini tidak perlu dihiraukan. Karena kebimbangan yang disebabkan faktor kemungkinan kecil adalah tindakan bodoh, dan menjauhinya adalah was-was dari setan. Sebab, tiada di dalamnya makna syubhat sedikit pun. Wallahu a’lam.

 

Tinggalkan Balasan

Search