Dua Tanggung Jawab Tentang Harta

Dua Tanggung Jawab Tentang Harta
*) Oleh : Muhammad Nashihudin, MSi
Ketua Majelis Tabligh PDM Jakarta Timur
www.majelistabligh.id -

Sabdanya, “Yang tidak diketahui oleh banyak manusia.” Yakni, tidak mengetahui hukumnya, baik halal maupun haramnya. Jika tidak, maka orang yang mengetahui syubhat mengetahui syubhat tersebut dari segi bahwa ia musykil karena membimbangkan di antara perkara-perkara yang mengandung beberapa kemungkinan. Jika ia mengetahui pada asal manakah ia dihubungkan, maka sirna-lah kesyubhatannya, dan ia menjadi halal atau haram. Ini juga se-bagai dalil bahwa syubhat itu memiliki hukum khusus yang terdapat dalil syar’inya yang mungkin dapat diketahui oleh sebagian orang.

Sabdanya, “Barangsiapa yang meninggalkan perkara-perkara syubhat maka ia mencari keterbebasan buat agamanya dan kehormatannya.” Dari perkara yang syubhat.

Adapun sabdanya, “Dan barangsiapa yang jatuh dalam perkara syubhat, maka ia jatuh dalam keharaman.” Itu terjadi karena dua aspek:

Pertama, orang yang tidak bertakwa kepada Allah dan lancang dalam perkara syubhat, maka hal itu membawanya kepada keha-raman, sedangkan menganggap remeh perkara syubhat akan mem-bawanya kepada sikap berani terhadap keharaman. Sebagaimana kata sebagian ulama, dosa kecil membawa kepada dosa besar, dan dosa besar membawa kepada kekafiran. Dan, sebagaimana diriwayat-kan, “kemaksiatan itu pengantar (menuju) kekafiran.”

Kedua, siapa yang banyak melakukan perkara-perkara syubhat, maka ia telah membuat hatinya menjadi gelap, karena hilangnya cahaya ilmu dan cahaya wara’, lalu ia jatuh dalam keharaman dalam keadaan tidak menyadarinya. Mungkin saja ia berdosa karena hal itu, jika membawanya kepada kelalaian.

Sabdanya, “Seperti penggembala yang menggembala di sekitar la-rangan, nyaris ia jatuh di dalamnya.” Ini adalah perumpamaan yang dibuat beliau untuk perkara-perkara yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pada asalnya bangsa Arab biasa memagari tempat gembalaan un-tuk ternak mereka, dan memberi ancaman berupa hukuman buat siapa yang mendekatinya. Orang yang takut terhadap siksa penguasa, ia menjauhkan ternaknya dari pagar larangan tersebut. Karena jika mendekatinya, maka kemungkinan besar akan masuk di dalamnya. Karena kadangkala seekor gembalaan masuk, dan ia tidak dapat menahannya. Oleh karenanya, sebagai kehati-hatian, ialah membuat jarak yang aman antara dirinya dengan pagar larangan tersebut se-hingga terhindar jatuh di dalamnya. Demikian pula hal-hal yang diharamkan Allah berupa membunuh, riba, mencuri, minum khamr, menuduh zina, ghibah, adu domba dan sejenisnya, tidak boleh sese-orang berkutat di sekitarnya karena dikhawatirkan akan terjerumus di dalamnya.

“Yusyiku” dengan mengkasrahkan Syin adalah Mudhari’ (kata kerja kini, sedang dan akan datang), sedangkan “Ausyaka”, ia termasuk Af’al al-muqarabah. Dan “Yarta’u” dengan memfathahkan Ta’, artinya binatang ternak makan. Dari Mar’a (tempat gembalaan), yang pokok (permasalahannya) ia digembalakan di dalam (tempat syubhat) dan dibiarkan makan.

Sabdanya, “Ketahuilah bahwa di dalam tubuh terdapat segumpal daging yang jika baik, maka menjadi baiklah seluruh tubuh.” Al-Mudhghah ialah sepotong daging, yaitu sebesar suapan seseorang. Maksudnya, kecil bentuknya tapi besar nilainya.

Shaluhat, dan kami meriwayatkannya dengan memfathahkan Lam (shalahat). Sedangkan al-Qalbu (hati) pada asalnya adalah bentuk masdar. Anggota tubuh yang paling mulia ini dinamakan dengan qalbu, karena sedemikian cepatnya lintasan pikiran masuk di dalam-nya dan berbolak-balik padanya. Sebagian penyair bersenandung mengenai makna ini:

مَا سُمِّيَ اْلقَلْبُ إِلاَّ مِنْ تَقَلُّبِهِ
فَاحْذَرْ عَلَى اْلقَلْبِ مِنْ قَلْبٍ وَتَحْوِيْلٍ

Tidak dinamakan qalbu melainkan karena berbolak-baliknya
Maka hati-hatilah dari berbolak-balik dan perubahannya

Allah mengkhususkan spesies hewan dengan anggota tubuh ini dan menitipkan padanya untuk mengatur berbagai kemaslahatan yang dikehendaki. Anda melihat binatang dengan berbagai jenisnya mengetahui berbagai kemaslahatannya dengannya, dan dapat mem-bedakan yang mudharat dari yang bermanfaat. Kemudian Allah mengkhususkan spesies manusia dari semua hewan dengan akal, di samping hati. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Maka apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mem-punyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar.” (Al-Hajj: 46)

Allah menjadikan anggata tubuh tunduk dan patuh kepadanya. Apa yang bersemayam dalam dirinya, nampak pada anggota tubuh-nya dan melakukan berdasarkan spiritnya. Jika baik, maka menjadi baik dan jika buruk, maka menjadi buruk. Jika anda memahami ini, maka menjadi jelaslah sabda beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

أَلاَ وَإِنَّ فيِ اْلجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ اْلجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ اْلجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ اْلقَلْبُ.

“Ingatlah, bahwa di dalam tubuh terdapat segumpal daging, jika baik maka seluruh tubuh menjadi baik; jika rusak, maka seluruh tubuh menjadi rusak pula, yaitu hati.'”

Kita memohon kepada Allah Yang Mahaagung agar memper-baiki kerusakan hati kita. Wahai Dzat Yang membolak-balikkan hati, teguhkan hati kami di atas agamamu. Wahai Yang Memalingkan hati, palingkan hati kami untuk menaatiMu.

Syaikh Utsaimin berkata:

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membagi perkara menjadi tiga macam: Pertama, jelas kehalalannya yang tidak ada kesamaran di da-lamnya. Kedua, jelas keharamannya yang tiada kesamaran di dalamnya.

Kedua perkara ini jelas. Adapun yang halal adalah halal dan manusia tidak berdosa melakukannya. Sedangkan yang haram adalah haram dan manusia berdosa melakukannya.

Contoh pertama, kehalalan binatang ternak. Contoh kedua, di-haramkannya khamr. Adapun bagian yang ketiga, ialah perkara syubhat yang hukumnya samar: apakah ia halal ataukah haram? Hukumnya tidak diketahui oleh banyak manusia. Jika tidak, maka ia diketahui oleh yang lainnya.

 

Tinggalkan Balasan

Search