Ibnu al-Arabi mengisyaratkan bahwa dapat ditarik semua hukum darinya semata, sebagaimana dinyatakan al-Qurthubi, karena ia mencakup perincian antara yang halal dan selainnya, serta berkaitan dengan semua amalan hati. Dari sini, semua hukum bisa dikembalikan kepadanya. Dan Allahlah yang dimohon pertolong-anNya.” (Al-Fath, 1/ 157, dengan diringkas).
Mengisyaratkan pada apa yang diriwayatkan al-Bukhari dalam Shahihnya, no. 137, dari Abbad bin Tamim, dari pamannya, bahwa telah mengadu kepada Rasulullah a seorang laki-laki yang menduga bahwa ia berhadats dalam shalatnya, maka beliau bersabda, “Janganlah ia beranjak sehingga mendengar suara atau mencium baunya.” An-Nawawi 5 mengatakan, “Hadits ini adalah dasar mengenai hukum tetapnya sesuatu pada asalnya sehingga timbul keyakinan yang menyelisihi hal itu, dan keraguan yang meliputinya tidak membahayakannya.” (Al-Fath, 1/ 287)
Maha benar Allah dengan segala firman-Nya.
