Hapus 400 Ribu Data Invalid, Masa Tunggu Haji Berpotensi Hanya 14 Tahun

Ilustrasi: jemaah haji Indonesia di tanah suci.
www.majelistabligh.id -

Antrean haji nasional berpotensi berkurang drastis. Kementerian Haji dan Umrah menemukan sekitar 400 ribu data invalid dari total 5,7 juta pendaftar yang kini tengah diverifikasi. Temuan ini membuka peluang memangkas masa tunggu haji faktual secara signifikan, dari rata-rata 26 tahun menjadi hanya 14–15 tahun.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa pemutakhiran data merupakan langkah krusial dalam pembenahan tata kelola perhajian nasional. Penataan ini memastikan angka antrean benar-benar mencerminkan jumlah calon jemaah yang aktif, siap, dan berhak berangkat.

“Dari 5,7 juta antrean, ada sekitar 400 ribu data invalid. Jika data ini dikeluarkan, otomatis jumlah pendaftar berkurang dan antrean memendek,” ujar Dahnil di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Dahnil menambahkan, kementeriannya masih merinci ratusan ribu data bermasalah tersebut. Jika verifikasi selesai, masa tunggu administratif tidak lagi membengkak di atas kertas dan akan mendekati kondisi riil di lapangan.

“Secara faktual, masa tunggu jemaah bisa lebih singkat, rata-rata menjadi 14–15 tahun,” lanjutnya.

Temuan ini mempertegas bahwa persoalan lamanya antrean haji tak hanya dipicu terbatasnya kuota, tetapi juga masalah akurasi data.

Sebelum Kementerian Haji dan Umrah terbentuk, masa tunggu haji nasional sempat menyentuh rata-rata 49 tahun. Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah gencar mereformasi tata kelola dan pembersihan data. Hasil pembenahan tahap awal berhasil menekan angka administratif menjadi 26 tahun, sebelum kini berpotensi turun ke kisaran 14–15 tahun.

Dahnil menegaskan, pemutakhiran data ini bukan sekadar manuver untuk mempercantik angka statistik. Transformasi sistem ini ditujukan untuk menjamin kepastian pelayanan dan perlindungan hak-hak calon jemaah.

Ke depan, pemerintah berencana melanjutkan efisiensi masa tunggu melalui berbagai langkah strategis, termasuk mendorong revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Pembenahan data dan reformasi tata kelola yang konsisten diharapkan menjadi tonggak sejarah transformasi sistem perhajian di Indonesia. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search