Ibadah yang Memerdekakan: Dari Al-Ghazali Hingga Al-Aqqad

Ibadah yang Memerdekakan: Dari Al-Ghazali Hingga Al-Aqqad
*) Oleh : Muh. Khusni Tamrin
Mahasiswa Program Doktor Hukum Keluarga Islam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Peserta AMM Zona Dakwah Malang Raya.
www.majelistabligh.id -

Ada pemandangan yang kerap kita jumpai hari ini: masjid penuh saat salat Jumat, orang ramai berpuasa di bulan Ramadan, dan antrean haji yang semakin panjang. Namun, di saat yang sama, korupsi masih merajalela, kejujuran menjadi barang langka, dan amarah mudah sekali meledak.

Muncul pertanyaan mendasar: mengapa ibadah yang begitu rajin dikerjakan belum mampu mengubah perilaku kita?

Jawabannya mungkin bukan pada ibadahnya, melainkan pada cara kita memahami ibadah itu sendiri. Kita baru menjalankan kulitnya, tetapi belum menyentuh hakikat dan intinya.

Dua tokoh besar dari zaman yang berbeda, Imam Al-Ghazali dan Abbas Mahmud Al-Aqqad, sebenarnya telah memberikan jawaban atas kegelisahan ini. Keduanya sepakat pada satu titik temu: ibadah yang benar adalah ibadah yang memerdekakan.

Ibadah Bukan Sekadar Gerakan

Dalam filsafat hukum Islam, ibadah tidak pernah dipahami sekadar soal sah atau batal. Filsafat selalu bertanya lebih dalam: Apa hakikatnya? Untuk apa ia disyariatkan?

Allah berfirman: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)

Ayat ini menegaskan bahwa tujuan penciptaan manusia adalah beribadah. Namun, ibadah di sini bukanlah sekadar gerakan fisik. Ibadah adalah ‘ubudiyah—penghambaan total yang lahir dari kesadaran, cinta, dan ketundukan.

Jika ibadah hanya dimaknai sebagai gerakan, ia akan berubah menjadi rutinitas hampa: datang, bergerak, selesai, lalu pulang tanpa meninggalkan bekas. Padahal, ibadah yang hakiki senantiasa meninggalkan jejak nyata dalam kehidupan.

Hakikat Ibadah Menurut Al-Ghazali: Hati yang Hadir

Imam Al-Ghazali (1058–1111 M) dalam kitab Ihya’ Ulumuddin menjelaskan hakikat ibadah dengan mendalam namun sederhana. Menurutnya, ibadah adalah ketundukan hati yang disertai keikhlasan dan kehadiran jiwa di hadapan Allah.

Ibadah memiliki dua dimensi yang tidak terpisahkan:

  1. Dimensi Lahiriah: rukuk, sujud, bacaan, puasa, dan zakat (kerangka ibadah).
  2. Dimensi Batiniah: ikhlas, khusyuk, dan cinta kepada Allah (ruh ibadah).

Al-Ghazali mengingatkan, salat yang dilakukan tanpa kehadiran hati ibarat jasad tanpa ruh—gerakannya ada, tetapi jiwanya mati. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya khudhurul qalb (hati yang hadir). Allah berfirman:

“Sungguh beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam salatnya.” (QS. Al-Mu’minun: 1–2)

Khusyuk bukan sekadar menundukkan kepala, melainkan menundukkan hati. Orang yang khusyuk merasakan bahwa ia sedang berdialog langsung dengan Sang Pencipta, bukan sekadar menggugurkan kewajiban.

Inilah pembeda utama: ibadah yang benar melahirkan ketenangan, sedangkan ibadah yang sekadar formalitas melahirkan kelelahan. Orang yang ibadahnya benar pasti akhlaknya ikut berubah. Salat yang khusyuk mencegah perbuatan keji dan mungkar, puasa yang ikhlas melatih kejujuran, dan zakat yang tulus menumbuhkan kepedulian.

Tujuan Ibadah Menurut Al-Aqqad: Manusia Merdeka

Jika Al-Ghazali menjawab pertanyaan tentang hakikat, maka Abbas Mahmud Al-Aqqad (1889–1964 M) menjawab pertanyaan tentang tujuannya. Sebagai seorang sastrawan dan pemikir besar Mesir dalam karyanya Al-Insan fi Al-Qur’an, Al-Aqqad melihat ibadah dari sudut pandang kemanusiaan yang sangat relevan dengan kehidupan modern.

Menurutnya, tujuan utama ibadah adalah memanusiakan manusia dan membebaskannya dari segala bentuk perbudakan:

  1. Membebaskan dari Perbudakan Selain Allah: Orang yang hanya takut kepada Allah tidak akan tunduk pada atasan yang zalim, tidak silau oleh harta, jabatan, atau pujian manusia. Ia hanya tunduk pada kebenaran. Inilah kemerdekaan sejati.
  2. Membentuk Disiplin dan Tanggung Jawab: Salat lima waktu melatih konsistensi dan ketepatan waktu, puasa mengendalikan hawa nafsu, dan zakat menumbuhkan empati. Ibadah adalah sekolah karakter yang paling efektif.
  3. Menciptakan Keseimbangan Hidup: Al-Aqqad menolak anggapan bahwa ibadah hanya urusan akhirat. Ibadah yang benar menyelaraskan hubungan dengan Allah (hablum minallah) dan hubungan dengan sesama manusia (hablum minannas). Orang yang rajin tahajud tetapi kasar kepada tetangganya berarti belum memahami tujuan ibadah. Ibadah bukan bertujuan menjadikan kita malaikat yang meninggalkan dunia, melainkan menjadikan kita manusia yang paling manusiawi di bumi.

Pernikahan: Ibadah Terpanjang bagi Dua Insan

Di sinilah letak ujian terbesar dari teori Al-Ghazali dan Al-Aqqad: pernikahan. Jika salat hanya 5 menit, puasa sebulan, dan haji sekali seumur hidup, pernikahan adalah ibadah yang berlangsung 24 jam sehari selama puluhan tahun—dari akad hingga maut memisahkan. Para ulama menyebutnya sebagai ibadah terpanjang.

Jurnal Ar-Rasyid menegaskan bahwa pernikahan bukan sekadar kontrak sosial, melainkan sebuah ibadah dan mitsaqan ghalizha (perjanjian yang kokoh) sebagaimana termaktub dalam QS. An-Nisa’: 21.

Di sinilah prinsip Al-Ghazali diuji. Jika dalam salat kita dituntut khudhurul qalb, dalam pernikahan kita dituntut hadir seutuhnya: hadir saat pasangan marah, hadir saat anak sakit, dan hadir saat ekonomi sulit. Niatnya pun harus diluruskan—bukan demi syahwat atau gengsi semata, melainkan karena Allah.

Dalam bab Adab an-Nikah, Al-Ghazali menegaskan agar seseorang berniat untuk menegakkan sunnah, menjaga diri dari yang haram, dan mengharap keturunan yang saleh. Tanpa niat ini, pernikahan sekadar menjadi rutinitas rumah tangga yang melelahkan.

Di sisi lain, tujuan ibadah ala Al-Aqqad juga menemukan buktinya di sini. Rasulullah saw bersabda:

“Apabila seorang hamba telah menikah, maka ia telah menyempurnakan setengah agamanya, maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam menjaga setengahnya lagi.” (HR. Ath-Thabrani)

Mengapa disebut setengah agama? Karena dalam pernikahan, seseorang dipaksa belajar sabar, memaafkan, menahan ego, dan mendahulukan kepentingan bersama. Itulah hakikat kemerdekaan yang sesungguhnya: merdeka dari ego diri sendiri.

Hal ini diperkuat oleh Jurnal Teosofia: Indonesian Journal of Islamic Mysticism yang menyebutkan bahwa pernikahan bernilai ibadah karena mendatangkan banyak kemaslahatan, seperti menjaga kehormatan dan melanjutkan keturunan.

Lebih lanjut, Jurnal Al-Ijtimaiyyah menegaskan bahwa dalam Islam, pernikahan diatur oleh agama agar senantiasa berorientasi pada ibadah, kebaikan, dan pencapaian ketenangan jiwa, tanpa menafikan fitrah manusia untuk berbahagia.

Oleh karena itu, pernikahan adalah panggung terbesar untuk membuktikan gagasan Al-Ghazali dan Al-Aqqad. Seseorang yang salatnya khusyuk tetapi kasar kepada keluarganya, atau rajin berpuasa namun mengabaikan tanggung jawab rumah tangganya, hakikatnya belum benar-benar memahami makna ibadah yang utuh.

Penutup: Ibadah yang Memerdekakan

Jika digabungkan, kedua pemikiran ini melahirkan bangunan Filsafat Hukum Islam yang utuh mengenai ibadah. Al-Ghazali mengajarkan hakikatnya: ibadah harus dilakukan dengan hati yang hadir dan niat yang ikhlas. Al-Aqqad mengajarkan tujuannya: ibadah harus melahirkan manusia yang merdeka, disiplin, dan berakhlak mulia.

Pernikahan adalah cerminan paling nyata dari perpaduan kedua gagasan tersebut. Pada akhirnya, ibadah bukanlah sekadar ritual formalitas untuk tiket masuk surga, melainkan sarana transformatif untuk membangun peradaban manusia yang adil, seimbang, dan bermartabat.

Wallahu a’lam. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Search