Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan sekadar persoalan dokumen pendidikan. Ia telah menjadi ujian bagi etika kekuasaan, transparansi publik, dan kualitas demokrasi Indonesia. Dalam perspektif Buya Syafii Maarif, persoalan ini semestinya dibaca melalui hubungan antara Islam, keadilan, kemanusiaan, dan tanggung jawab seorang pemimpin kepada rakyat.
Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan sengketa terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, Mahkamah menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya melalui perkara tersebut. Putusan ini perlu dibaca secara utuh: persoalan prosedural hukum tidak serta-merta menghapus pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas. (MK RI, 2026).
Di sinilah etika kekuasaan menemukan relevansinya. Kekuasaan memang memperoleh legitimasi melalui konstitusi dan mekanisme demokrasi, tetapi legitimasi formal tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran kepemimpinan. Jabatan publik juga menuntut integritas, keterbukaan, dan kesediaan mempertanggungjawabkan keputusan kepada masyarakat.
Dalam Perspektif Buya Syafii Maarif
Buya Syafii Maarif, melalui “Islam dalam Bingkai Keindonesiaan dan Kemanusiaan” (2009), menawarkan cara pandang yang menempatkan Islam dalam pergulatan kebangsaan dan kemanusiaan. Islam tidak semestinya dijadikan sekadar simbol pembenaran kekuasaan, melainkan sumber etika untuk memperjuangkan keadilan dan kemaslahatan bersama. Demokrasi, dalam kerangka ini, bukan hanya prosedur memperoleh jabatan, tetapi jalan untuk membangun kehidupan politik yang berkeadaban.
Pesan tersebut penting ketika kekuasaan berhadapan dengan kritik. Pemimpin yang berintegritas tidak semestinya memandang pertanyaan publik sebagai ancaman, apalagi membiarkan pendukungnya mengubah kritik menjadi permusuhan.
Sebaliknya, kritik harus dijawab dengan penjelasan yang jernih, bukti yang dapat diperiksa, dan penghormatan terhadap proses hukum. Tentu, keterbukaan juga harus berjalan sesuai kewenangan lembaga dan ketentuan hukum yang berlaku.
Etika Islam memberikan landasan yang tegas. Al-Qur’an, Surah al-Nisa ayat 58, memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan keputusan ditetapkan secara adil. Amanah kekuasaan dengan demikian bukan hak istimewa untuk kebal dari pertanyaan, melainkan kewajiban untuk menjaga kepercayaan rakyat. Prinsip ini sejalan dengan semangat pemikiran Buya Syafii: agama harus hadir sebagai kekuatan moral yang membela martabat manusia dan memperbaiki kehidupan kebangsaan.
Karena itu, penyelesaian polemik ijazah Gibran tidak seharusnya berhenti pada pertarungan narasi antara pendukung dan penentang. Lembaga yang berwenang perlu bekerja secara transparan sesuai hukum, sementara pejabat publik perlu membangun kepercayaan melalui penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat pun harus membedakan fakta, dugaan, dan propaganda.
Demokrasi yang sehat membutuhkan hukum yang tegak sekaligus moralitas yang hidup. Hukum menentukan batas kewenangan dan prosedur; etika mengingatkan bahwa kekuasaan harus dijalankan dengan kejujuran dan rasa keadilan. Keduanya tidak boleh dipertentangkan.
Pada akhirnya, pelajaran Buya Syafii Maarif tetap relevan: ukuran keberhasilan politik bukan semata-mata kemenangan dalam perebutan jabatan, melainkan kontribusinya bagi keadilan, kemanusiaan, dan masa depan bangsa.
Dalam demokrasi yang beretika, setiap pejabat berhak atas praduga tak bersalah, tetapi tidak berhak menuntut kepercayaan publik tanpa tanggung jawab. Kekuasaan yang bermartabat adalah kekuasaan yang berani menjelaskan diri, bersedia dikoreksi, dan menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun keluarga. (*)
