Jual Lisensi Wajah untuk AI, Bolehkah dalam Hukum Islam?

M. Ishom el Saha
*) Oleh : Ishom el Saha
Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten
www.majelistabligh.id -

Masyarakat di China dikabarkan menjual lisensi wajahnya untuk AI (Artificial Intelligence). Fenomena ini termasuk masalah baru yang perlu dijawab, khususnya dalam hukum Islam.

Di dalam hukum Islam, suatu penjualan dianggap sah jika barang yang dijual merupakan milik penjual. Ketentuan ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud.

“Dari Umar bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kamu menjual apa yang bukan milikmu.”

Atas dasar dalil ini para ulama sepakat bahwa jika seseorang menjual sesuatu yang bukan miliknya—atau jika pemiliknya belum memilikinya—maka penjualan tersebut tidak sah.

Organ tubuh manusia dalam pandangan Islam adalah milik Allah Yang Maha Pencipta. Fisik dan rupa bukanlah milik manusia, dan mereka tidak diperbolehkan menjualnya menurut hukum Islam. Oleh karena itu, menjualnya termasuk dalam kategori menjual sesuatu yang bukan miliknya. (Al-Muwafaqat II: 284).

Kalaupun ada yang men-qiyaskan jual beli organ tubuh manusia dengan kebolehan menjual susu manusia di dalam cangkir, khususnya menurut Mazhab Syafi’i dan Hanbali menyatakan bahwa diperbolehkan menjual susu wanita dalam cangkir, maka hal itu tidak tepat.

Mazhab Syafi’i dan Hanbali membolehkan menjual susu manusia pertimbangannya adalah susu merupakan sekresi tubuh dan dapat diperbarui. Selain ini keberadaan susu yang “mengendap” lama di dalam payudara wanita berbahaya baginya. Hal ini tidak seperti organ-organ yang merupakan komponen tubuh manusia. Oleh sebab itu, mayoritas ulama tidak membolehlan menjual organ manusia.

Lebih jauh lagi, seseorang yang menjual organ tubuhnya—baik Muslim maupun non-Muslim—merupakan perbuatan yang merendahkan martabat manusia, karena Allah telah memuliakan umat manusia. Allah Swt berfirman: Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan anak-anak Adam… [Al-Isra: 70].

Alasan hukum ini dapat diterapkan dalam kasus menjual lisensi wajah kepada AI. Dalam artian sama-sama tidak diperbolehkan secara Islam. Sekalipun misalnya wajah manusia “palsu” dipakaian untuk robot yang gunakan untuk edukasi dan dakwah sekalipun.

Apalagi penjualan lisensi wajah kepada AI dapat mendatangkan madarat seperti untuk tipu daya (laghw) dan permainan (la’ib). Tampilan wajah manusia yang digunakan untuk topeng robot atau rekayasa visual lainnya berpotensi dapat menipu dan mengelabuhi orang lain.

Dengan pertimbangan “dar’ al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-masalih” (Menolak kerusakan lebih didahulukan di atas mengambil manfaat) jual lisensi wajah manusia untuk AI tidak dibolehkan. Wallahu a’lam. || sumber: kemenag RI

 

Tinggalkan Balasan

Search