Setiap tanggal 1 Oktober bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Namun pertanyaan yang perlu diajukan pada era kontemporer bukan lagi apakah Pancasila masih menjadi dasar negara, melainkan sejauh mana nilai-nilai Pancasila benar-benar hidup dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.
Secara historis, Pancasila terbukti mampu menjaga Indonesia yang sangat beragam. Akan tetapi, tantangan yang dihadapi saat ini berbeda dengan ancaman ideologi pada masa lalu. Tantangan tersebut hadir dalam bentuk yang lebih kompleks: korupsi, ketimpangan ekonomi, penyalahgunaan kekuasaan, disinformasi digital, polarisasi sosial, intoleransi, dan menurunnya integritas publik. Berbagai kalangan menilai bahwa ancaman terbesar terhadap Pancasila saat ini bukanlah serangan terhadap teks Pancasila, melainkan pengabaian terhadap nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Dalam perspektif Islam, kondisi tersebut dapat dipahami sebagai krisis amanah. Al-Qur’an memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan hukum ditegakkan dengan adil (QS. An-Nisa: 58). Karena itu, ketika terjadi korupsi, manipulasi jabatan, atau penyalahgunaan kewenangan, yang dilanggar bukan hanya hukum negara, tetapi juga prinsip moral dan keagamaan.
Sila pertama menuntut ketakwaan yang melahirkan integritas. Namun realitas menunjukkan bahwa religiusitas simbolik tidak selalu berbanding lurus dengan perilaku etis. Banyak kasus korupsi justru melibatkan orang-orang yang secara formal memahami nilai agama maupun nilai kebangsaan. Fenomena ini menunjukkan bahwa masalah bangsa bukan kekurangan pengetahuan tentang Pancasila, melainkan lemahnya internalisasi nilai.
Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, diuji oleh meningkatnya ujaran kebencian, perundungan digital, penyebaran fitnah, dan rendahnya etika komunikasi publik. Di era media sosial, seseorang dapat dengan mudah merusak martabat orang lain hanya melalui sebuah unggahan. Berbagai lembaga negara mengingatkan bahwa disinformasi, hoaks, dan polarisasi digital merupakan tantangan serius bagi persatuan bangsa saat ini.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia, menghadapi ujian berupa menguatnya politik identitas, fanatisme kelompok, dan kecenderungan masyarakat untuk saling mengkafirkan, menyalahkan, atau meniadakan pihak lain. Padahal Islam mengajarkan ukhuwah dan persaudaraan kemanusiaan. Persatuan tidak berarti menghilangkan perbedaan, tetapi mengelola perbedaan dalam bingkai kemaslahatan bersama.
Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, diuji ketika ruang publik dipenuhi kebisingan opini tetapi miskin dialog. Musyawarah sering tergeser oleh budaya saling menyerang dan saling menjatuhkan. Padahal prinsip syura dalam Islam mengajarkan bahwa keputusan yang baik lahir dari pertimbangan ilmu, kebijaksanaan, dan tanggung jawab moral.
Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mungkin merupakan tantangan terbesar bangsa saat ini. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi belum otomatis menghadirkan pemerataan kesejahteraan. Masih terdapat persoalan kemiskinan, kesenjangan sosial, keterbatasan akses pendidikan berkualitas, dan kesenjangan ekonomi antarwilayah. Karena itu, berbagai pihak menilai bahwa keberhasilan pembangunan harus diukur bukan hanya dari pertumbuhan, tetapi juga dari sejauh mana manfaat pembangunan dirasakan oleh masyarakat luas.
Di sinilah relevansi Hari Kesaktian Pancasila. Kesaktian Pancasila tidak terletak pada banyaknya upacara, spanduk, atau pidato yang diselenggarakan setiap tahun. Kesaktian Pancasila justru diuji ketika pejabat menolak korupsi meskipun memiliki kesempatan, ketika penegak hukum berlaku adil tanpa diskriminasi, ketika akademisi menjaga integritas ilmiah, ketika tokoh agama mengajarkan moderasi dan persatuan, serta ketika masyarakat menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.
Dari sudut pandang Islam, bangsa yang kuat bukanlah bangsa yang banyak berbicara tentang moralitas, melainkan bangsa yang menjadikan moralitas sebagai perilaku kolektif. Oleh karena itu, peringatan Hari Kesaktian Pancasila seharusnya menjadi momentum muhasabah nasional. Jika dahulu ancaman datang dari upaya mengganti ideologi negara, maka saat ini ancaman terbesar justru muncul ketika nilai-nilai Pancasila hanya diperingati secara simbolik tetapi tidak diwujudkan dalam kehidupan nyata.
Pancasila akan tetap sakti selama keadilan ditegakkan, amanah dijaga, persatuan dipelihara, dan kepentingan rakyat ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Sebaliknya, apabila nilai-nilai tersebut diabaikan, maka yang melemah bukan Pancasilanya, melainkan komitmen kita dalam mengamalkannya. (*)
